CIAMIS, deJurnal,- Kepercayaan yang kembali diberikan kepada Drs. H. Lili Miftah, MBA untuk memimpin Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis periode 2026–2031 akan dijawab dengan penguatan tata kelola zakat yang semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Fokus kepemimpinan lima tahun ke depan tidak hanya meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga memperluas program pemberdayaan ekonomi, memperkuat jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa, serta mengembangkan Kampung Zakat di setiap kecamatan.
Lili Miftah mengatakan amanah yang kembali diberikan kepadanya merupakan tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan para muzaki sekaligus memastikan dana zakat benar-benar memberi manfaat bagi mustahik.
“Ini bukan amanah kepada saya pribadi, tetapi amanah untuk terus menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Ciamis. Kami ingin zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, menghadirkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mendatangkan keberkahan bagi daerah,” ujarnya.
Menurut Lili, salah satu kekuatan BAZNAS Ciamis saat ini adalah jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.
Saat ini 265 desa dan kelurahan di Kabupaten Ciamis telah memiliki UPZ sebagai ujung tombak penghimpunan dan pendistribusian zakat di tingkat masyarakat.
Jadi itambah UPZ yang berada di OPD, instansi vertikal, sekolah, masjid, perguruan tinggi, BUMD, dan berbagai lembaga lainnya, saat ini BAZNAS Ciamis telah memiliki lebih dari 400 UPZ dengan jumlah anggota yang telah melampaui 1.000 orang.
“Sejauh yang kami ketahui, Ciamis menjadi satu-satunya kabupaten di Indonesia yang memiliki jaringan UPZ sampai ke seluruh desa dan kelurahan. Ini menjadi modal besar dalam membangun gerakan zakat yang semakin dekat dengan masyarakat,” kata Lili.
Ke depan, setiap desa ditargetkan memiliki sedikitnya tiga pengelola UPZ, sehingga jumlahnya di tingkat desa saja diperkirakan mencapai sekitar 1.000 UPZ.
Ia menjelaskan, sistem pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis juga berbeda dengan daerah lain. Dana zakat yang dihimpun tidak seluruhnya dipusatkan di BAZNAS Kabupaten, tetapi sebagian tetap dikelola oleh UPZ desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Jadi dana yang terkumpul tidak semuanya dibawa ke BAZNAS Kabupaten. Sebagian tetap dihimpun dan dimanfaatkan di desa sesuai kebutuhan mustahik di desa tersebut. Dengan sistem ini, penyaluran bantuan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Selain memperkuat jaringan UPZ, BAZNAS Ciamis juga terus mengembangkan program Kampung Zakat sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis zakat.
Hingga pertengahan tahun 2026 telah terbentuk 12 Kampung Zakat, dan jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah sehingga setiap kecamatan di Kabupaten Ciamis memiliki sedikitnya satu Kampung Zakat.
“Harapan kami, setiap kecamatan memiliki Kampung Zakat sehingga pemberdayaan ekonomi umat dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Di bidang penghimpunan dana, Lili mengungkapkan BAZNAS RI menetapkan target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah bagi BAZNAS Ciamis sebesar Rp30,6 miliar pada tahun 2026.
Target tersebut meningkat dibanding capaian tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp27,5 miliar.
Meski demikian, ia optimistis target tersebut dapat tercapai. Hingga akhir semester pertama tahun 2026, penghimpunan dana ZIS telah mencapai sekitar Rp17 miliar, atau lebih dari separuh target tahunan.
“Kami optimistis target dari BAZNAS RI dapat terpenuhi. Kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi terus meningkat. Dengan dukungan pemerintah daerah, ASN, pelaku usaha, dan masyarakat, kami yakin penghimpunan zakat akan terus bertumbuh sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Lili menambahkan, kepengurusan BAZNAS Ciamis periode 2026–2031 akan tetap mempertahankan program-program sosial yang selama ini telah berjalan, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, santunan anak yatim, bantuan bagi fakir miskin, bantuan kebencanaan, hingga program ekonomi produktif.
Menurutnya, zakat bukan sekadar ibadah individual, tetapi memiliki peran strategis dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Semakin besar zakat yang dihimpun, semakin besar pula manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat. Itulah yang menjadi komitmen kami dalam lima tahun ke depan, menjadikan BAZNAS Ciamis semakin profesional, semakin dipercaya, dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)















