Dejurnal.copm, Garut – Berkaitan, dengan akan adanya rencana pengembangan fasilitas kesehatan serta peningkatan status Klinik Utama menjadi Rumah Sakit ( RS ) Paru Dr. A. Rotinsulu. Tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, harus berpikir cermat, pasalnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019, dan perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Garut. Tahun 2011-2031, penetapan lokasi RS. Paru, diatur secara spesifik.
Menurut salah satu praktisi hukum Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD.CLOP., yang tergabung dalam Pengurus “PAKSI” (Paguyuban Advokat Sunda Indonesia), Bendahara Umum DPC PERADI Garut, menyampaikan dimana berdasarkan Perda tersebut itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ini telah menetapkan lokasi Pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Paru itu, berlokasi di Kecamatan Cikajang, terkait kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana penyediaan sarana pelayanan kesehatan skala regional / Kabupaten Garut dalam struktur dan pola ruang wilayah Garut.
“Sebagaimana dalam perencanaan tata ruang Pemda Kabupaten Garut, tentunya didalam audensi maupun merealisasikan baik itu fisik, dan fasilitas pembangunan kesehatan berkelanjutan, harus mengacu kepada Perda Tata Ruang (Perda RTRW) dan harus selaras dengan RJPMD, serta menjadi dasar hukum bagi Pemerintahan Daerah, dan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan RI dan RS Paru Dr. Rotinsulu Bandung”. Jelasnya
Agus Eka Kurnia sangat menyayangkan atas sikap Pemda Kabupaten Garut, dan hanya karena atas nama sebuah alasan, untuk memudahkan pelayanan, menjadi bumerang harus menyediakan, bahkan melakukan pembebasan lahan, yang ada disekitar lokasi Klinik Utama RS. Dr. A. Rotinsulu.
“Bupati Abdusy Syakur Amin, harus lebih cermat, dan apalagi harus menyediakan lahan/membebaskan lahan yang berada disekitar lokasi klinik utama, itu sejatinya merupakan tempat peristirahatan untuk terakhir “makam keramat Astana Kalong” itu tempat peristirahatan terakhir Bupati Bandung yang Ke-2, Kanjeng Dalem Rd. Tumengung Timbanganten Ardikusumah (1681-1704) sebagaimana tertulis dibatu nisan”. Ungkapnya.
Agus Eka Kurnia mengingatkan hal tersebut dan seyogyanya Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ini, dalam hal ini, Bupati Garut selaku Kepala Daerah, harus berpikir ulang, dan jangan merasa jumawa, pasalnya Bupati Garut Periode sebelumnya saja Rudy Gunawan yang memahami hukum, itu tidak berani, hanya merekomendasi sebatas perizinan klinik saja mengingat tadi itu merupakan tempat peristirahatan dan telah adanya Perda Nomor 6 Tahun 2019.
“Berkaitan hal tersebut tentunya, Kepada Pemda Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, khususnya kepada Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., selaku Bupati Garut Periode 2025-2030, merupakan akdemisi dan mantan Rektor Universitas Garut, jangan sampai menggebu-gebu demi percepatan “Garut Hebat” malah melupakan sebuah fakta sejarah”. Tandasnya.
Agus Eka Kurnia mengeaskan, Kabupaten Garut ini tidak lepas dari sejarah, etika dan budaya, dimana Astana Kalong tersebut tempat peristirahatan terakhir Bupati Bandung Ke-2 (Rd. Tumenggung Timbanganten Ardikusumah 1681-1704), tentunya ini akan jauh lebih baik, elegan, mengenang atas sejarah yang ada, mengganti nama Klinik Utama Dr. A. Rotinsulu tersebut, menjadi Klinik Utama ” Rd. Tumenggung Adrikusumah”.
“Bukan malah menabrak aturan sendiri (Perda RTRW) dan atas hal tersebut DPRD Kabupaten Garut, harus angkat bicara, harus segera membentuk Tim Panitia Khusus ( Tim Pansus) DPRD Kabupaten Garut. “Garut Hebat bukan berati lupa sejarah”. Pungkasnya.***Yohaness

















