CIAMIS, deJurnal,- Hari Kemerdekaan menjadi titik balik bagi 228 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis. Bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, mereka mendapatkan pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Yang membuat momentum ini semakin berarti, empat warga binaan langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II) di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026).
Secara simbolis, Surat Keputusan Remisi diserahkan Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya kepada dua perwakilan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan semata-mata mengenai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan atas proses perubahan yang telah dilakukan,” kata Supriyanto dalam laporannya.
228 Warga Binaan Mendapat Remisi
Supriyanto menjelaskan, dari hasil pengusulan Remisi Umum 2026, sebanyak 228 narapidana Lapas Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi.
Sebanyak 224 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara empat orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas karena setelah memperoleh remisi tidak lagi memiliki sisa pidana yang harus dijalani.
Untuk RU I, besaran remisi yang diberikan terdiri dari:
– Remisi 1 bulan: 76 orang
– Remisi 2 bulan: 93 orang
– Remisi 3 bulan: 31 orang
– Remisi 4 bulan: 14 orang
– Remisi 5 bulan: 10 orang
Sedangkan empat penerima RU II terdiri dari satu orang yang memperoleh remisi satu bulan, satu orang remisi dua bulan dan dua orang remisi tiga bulan.
Empat warga binaan yang langsung bebas tersebut yakni Natalya Sinaturi Binti Hendrik Sianturi, Fugy Restyo Bin Tatang Suryana, serta Yudi Tri Mulyana Bin Darso dan satu orang lainnya.
Remisi Jadi Penghargaan atas Perubahan
Supriyanto menegaskan, remisi diberikan bukan secara otomatis. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pidana.
Pengusulan remisi dilakukan oleh Lapas melalui sistem database pemasyarakatan secara daring kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah keluarga dan masyarakat.
Karena itu, Supriyanto meminta warga binaan yang memperoleh remisi tidak menjadikan pengurangan hukuman sekadar sebagai keuntungan, tetapi sebagai dorongan untuk semakin serius memperbaiki diri.
“Jadikan pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga binaan yang belum memperoleh remisi agar tidak berkecil hati. Kesempatan mendapatkan hak tersebut tetap terbuka apabila nantinya memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Lapas Ciamis Masih Kelebihan Kapasitas
Di sisi lain, Supriyanto mengungkapkan Lapas Kelas IIB Ciamis masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.
Lapas yang memiliki kapasitas 148 orang saat ini dihuni 332 warga binaan, sehingga tingkat hunian mencapai sekitar 224,3 persen dari kapasitas yang tersedia.
Dari jumlah tersebut, perkara pencurian menjadi kasus yang paling banyak, yakni 89 orang. Kemudian perkara narkotika 56 orang, perlindungan anak 53 orang, penggelapan 20 orang dan penipuan 14 orang.
Meski kondisi hunian melebihi kapasitas, Lapas Ciamis terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mengoptimalkan program pembinaan.
Pembinaan dilakukan melalui kegiatan kepribadian, mental dan spiritual serta pelatihan kemandirian dan keterampilan kerja.
Lapas Ciamis juga menggandeng berbagai instansi, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan pihak lainnya untuk mendukung proses pembinaan warga binaan.
Masa Pidana Jadi Kesempatan Memperbaiki Diri
Supriyanto mengatakan masa menjalani pidana seharusnya dimanfaatkan warga binaan untuk belajar dan mempersiapkan diri sebelum kembali kepada keluarga.
“Jadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” katanya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Ciamis yang terus menjalankan tugas pembinaan dengan penuh tanggung jawab di tengah berbagai keterbatasan.
Apresiasi juga diberikan kepada pihak-pihak yang selama ini mendukung kegiatan pembinaan, termasuk BRI Cabang Ciamis yang memberikan dukungan tempat pembinaan rohani di Masjid At-Taubah.
Bupati Herdiat Berpesan Jangan Kembali ke Lapas
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, terutama empat orang yang pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat langsung kembali ke masyarakat.
Bupati berpesan agar remisi tersebut dijadikan momentum untuk benar-benar mengubah kehidupan menjadi lebih baik.
Bagi warga binaan yang bebas, ia meminta agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan hingga kembali berhadapan dengan hukum.
“Selamat kepada para penerima remisi. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan yang lebih baik. Bagi yang hari ini bebas, saya berpesan agar siap kembali hidup di tengah masyarakat dan jangan sampai kembali menjadi penghuni Lapas,” pesan bupati.
Menurut bupati, kebebasan bukan hanya soal keluar dari Lapas, tetapi juga tentang kesiapan menjalani kehidupan dengan penuh tanggung jawab.
Karena itu, warga binaan yang telah kembali ke masyarakat diharapkan mampu menjaga perilaku, membangun kembali hubungan dengan keluarga serta berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.
Bagi 228 warga binaan yang menerima remisi, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini bukan sekadar seremoni.
Pengurangan masa pidana diharapkan menjadi pemicu untuk mempertahankan perilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri kembali sebagai bagian dari masyarakat.
Sementara bagi empat warga binaan yang langsung bebas, hari kemerdekaan menjadi awal dari lembaran baru.
Pesan yang disampaikan sederhana gunakan kesempatan tersebut untuk menata hidup dan jangan kembali melakukan pelanggaran hukum. (Nay Sunarti)
















