• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara

bydejurnalcom
Kamis, 3 September 2026
Reading Time: 3 mins read
Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (3/9/2026).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna tidak kembali beredar di masyarakat.

BacaJuga :

Lewat Kabag Kesra, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan untuk BKPRMI Ciamis di Milad ke 49

Bupati Herdiat Apresiasi Gotong Royong Warga dalam Nyangku Panjalu 2026

Bulog Ciamis Perketat Pengawasan Banpang Beras dari Gudang hingga Proses Distribusi 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Februari hingga Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarullah, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jadi hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Februari sampai Agustus. Kegiatan ini memang kita lakukan secara periodik,” ujar Heru.

Dari total 61 perkara tersebut, sebanyak 53 perkara masuk kategori perkara biasa, sedangkan delapan perkara lainnya merupakan tindak pidana ringan (tipiring).

Jika dirinci berdasarkan jenis perkara, terdapat lima perkara tindak pidana umum lain (TPUL), 27 perkara terkait orang dan harta benda (Oharda), 21 perkara narkotika, serta delapan perkara tipiring.

Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari pakaian, senjata tajam, narkotika, psikotropika dan obat terlarang, minuman keras, serta berbagai barang lainnya yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana.

Dari hasil rekapitulasi, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 96 buah pakaian dan sembilan buah senjata tajam. Selain itu, terdapat 148 buah barang lainnya, seperti obeng, timbangan, kunci dan sejumlah benda yang berkaitan dengan perkara.

Untuk barang bukti narkotika, Kejari Ciamis memusnahkan total sekitar 297,96 gram yang terdiri dari tembakau sintetis dan sabu-sabu. Rinciannya sekitar 287,8977 gram berupa tembakau sintetis dan 10,0623 gram sabu-sabu.

Selain narkotika, turut dimusnahkan 3.497 butir psikotropika dan obat terlarang serta 333 botol minuman keras.

Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode sesuai karakteristik barang bukti. Di antaranya dengan cara diblender, dipotong-potong, digilas hingga dibakar.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali maupun dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Heru menegaskan, penanganan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Karena itu, Kejari Ciamis terus membangun sinergi dengan berbagai instansi yang terlibat dalam proses penanganan perkara.

“Harapannya tentu agar menjadi perhatian dan memberikan efek pencegahan supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, sehingga bisa membuat Ciamis menjadi lebih baik,” katanya.

 

Menurutnya, upaya pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh kejaksaan. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari penyidik, kepolisian, hakim hingga perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan maupun ketertiban umum.

Sinergi tersebut antara lain melibatkan penyidik tindak pidana umum, penyidik kepolisian, pengadilan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Heru berharap koordinasi lintas sektor tersebut tidak berhenti pada proses penanganan perkara, tetapi juga diperkuat pada aspek pencegahan.

Dengan begitu, potensi tindak pidana yang sama dapat ditekan dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Kejari Ciamis dapat terus terjaga.

Kejaksaan Negeri Ciamis sendiri memiliki wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Pemusnahan barang bukti secara berkala menjadi salah satu bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap perkara yang telah selesai diproses secara hukum dituntaskan sesuai ketentuan.

Selain pemusnahan, barang bukti tertentu yang memiliki nilai ekonomis dan berdasarkan putusan pengadilan dapat dilelang melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, penyelesaian barang bukti dilakukan sesuai status dan ketentuan hukum masing-masing perkara.

Pemusnahan barang bukti periode Februari hingga Agustus 2026 tersebut dilaksanakan menggunakan anggaran DIPA Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Ciamis Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejari Ciamis dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: 61 perkarabarang bukti inkrachtBerita CiamisHeru KamarullahKabupaten CiamisKejaksaan CiamisKejaksaan Negeri CiamisKejari Ciamisminuman keras Ciamisnarkotika Ciamispemusnahan barang bukti Ciamispenegakan hukum Ciamispsikotropika Ciamissabu-sabu Ciamistembakau sintetis
Previous Post

Bupati Garut Menghadiri Serah Terima dan Peresmian Kantor KPU Kabupaten Garut

Next Post

Kapolres Purwakarta Kunjungi Polsek Cibatu, Perkuat Kesiapan Personel dalam Semangat Jaga, Rawat Jawa Barat

Related Posts

Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga
deNews

Ketua GOW Ciamis Buka Strategi Perempuan Lindungi Anak dan Keluarga

Sabtu, 12 September 2026
Parkir Bermasalah, Direktur RSUD Ciamis Tagih Tanggung Jawab Vendor
deNews

Parkir Bermasalah, Direktur RSUD Ciamis Tagih Tanggung Jawab Vendor

Sabtu, 12 September 2026
PKN II Jabar Pilih Ciamis Jadi Lokus Visitasi, Peserta Belajar Kepemimpinan dan Tata Kelola Lingkungan
deNews

PKN II Jabar Pilih Ciamis Jadi Lokus Visitasi, Peserta Belajar Kepemimpinan dan Tata Kelola Lingkungan

Selasa, 8 September 2026
Lewat Kabag Kesra, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan untuk BKPRMI Ciamis di Milad ke 49
deNews

Lewat Kabag Kesra, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan untuk BKPRMI Ciamis di Milad ke 49

Senin, 7 September 2026
Bupati Herdiat Apresiasi Gotong Royong Warga dalam Nyangku Panjalu  2026
deNews

Bupati Herdiat Apresiasi Gotong Royong Warga dalam Nyangku Panjalu 2026

Senin, 7 September 2026
deNews

Bulog Ciamis Perketat Pengawasan Banpang Beras dari Gudang hingga Proses Distribusi 

Senin, 7 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Kabupaten Garut Rentan Bencana Hidrometeorologi, Bupati Ajak Semua Elemen Siapsiaga

Rabu, 6 Oktober 2021
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Berikan Tanggapan Terkait Pergeseran Tanah Panawangan Usai Apel Gabungan. Selasa (08/04/2025)

Herdiat Tanggapi Pergeseran Tanah Panawangan Usai Apel Gabungan

Selasa, 8 April 2025

KUA Purwakarta Gelar Binwin Pra Nikah Bagi 26 Pasangan Catin

Minggu, 13 Juni 2021

Jika Terpilih Jadi Bupati Bandung, Dadang Supriatba Akan Bangun Pasar Primer

Senin, 19 Oktober 2020

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Jaenudin, S.I.Kom Apresiasi TPU Daraulin Penuhi Aspirasi Warga

Kamis, 16 November 2023
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bandung, Irvan Ahmad.

Disbud Kabupaten Bandung Terima Penghargaan WBTb, Empat Warisan Budaya Ditetapkan

Sabtu, 13 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste