Dejurnal.com, Garut — Laskar Prabowo 08 PAC Karangpawitan menyoroti dugaan pola pengadaan beras yang digunakan dalam kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Sorotan tersebut disampaikan setelah organisasi tersebut melakukan penelusuran terhadap mekanisme serta sumber pasokan bahan pangan yang digunakan dalam operasional SPPG Cimurah. Dari penelusuran sementara, Laskar Prabowo 08 mengungkap adanya dugaan pola pemasokan beras yang dilakukan secara bergantian antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pihak yang menyewakan bangunan yang digunakan sebagai lokasi operasional SPPG.
Menurut informasi yang dihimpun Laskar Prabowo 08, pada periode tertentu pasokan beras disebut berasal dari BUMDes. Namun, pada periode berikutnya, pasokan beras diduga berasal dari pihak pemilik atau penyewa bangunan tempat SPPG tersebut beroperasi.
Pola tersebut kemudian menjadi perhatian organisasi karena menyangkut mekanisme pengadaan bahan pangan dalam program pemenuhan gizi.
Laskar Prabowo 08 menilai perlu adanya penjelasan dari pihak terkait mengenai dasar, mekanisme, serta ketentuan yang digunakan dalam menentukan pemasok bahan pangan tersebut.
Ketua PAC Laskar Prabowo 08 Karangpawitan, Hedi Henepi, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak atas temuan yang diperoleh.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah sepakat untuk menindaklanjuti segala hal yang belum sesuai. Kami siap mengikuti arahan DPC Garut untuk menertibkan pelaksanaan program di wilayah kami,” kata Hedi Henepi, Selasa, 15 September 2026.
Sorotan terhadap pemisahan sewa tempat dan pengadaan pangan
Dalam penelusurannya, Laskar Prabowo 08 juga menyoroti adanya ketentuan yang, berdasarkan pemahaman organisasi tersebut, berkaitan dengan pemisahan antara pihak yang menerima pembayaran sewa bangunan dengan pihak yang memperoleh pembayaran dari pengadaan bahan pangan.
Menurut organisasi tersebut, pemisahan fungsi dan transaksi itu penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan serta mengurangi potensi benturan kepentingan.
Laskar Prabowo 08 berpandangan bahwa pihak yang menyewakan bangunan untuk operasional SPPG perlu dibedakan dengan pihak yang menjadi pemasok bahan pangan.
Namun, apakah pola yang ditemukan di SPPG Cimurah benar-benar bertentangan dengan ketentuan atau tidak, masih membutuhkan pemeriksaan berdasarkan dokumen, mekanisme pengadaan, dan aturan yang berlaku.
Karena itu, organisasi tersebut menyatakan tidak menjadikan penelusuran awal sebagai kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Laskar Prabowo 08 Sebut Sejumlah Alternatif Pemasok
Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, mengatakan penelusuran pihaknya sejauh ini baru menemukan persoalan yang berkaitan dengan pasokan beras.
“Ini baru beras. Yang lain sedang kami teliti,” ujar Oky.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemahaman yang disampaikan organisasi, terdapat sejumlah pihak yang dapat menjadi sumber pengadaan beras untuk mendukung kebutuhan program tersebut.
Di antaranya adalah Perum Bulog, Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, kelompok tani, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di wilayah setempat.
Menurut Oky, keberadaan berbagai alternatif pemasok tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memastikan pengadaan bahan pangan dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa pihak pemilik bangunan yang menerima pembayaran sewa tidak termasuk dalam pihak yang dapat menjadi pemasok bahan pangan dalam skema yang dimaksud.
Namun, pandangan tersebut tetap perlu dikonfirmasi dengan ketentuan resmi dan mekanisme pengadaan yang berlaku pada SPPG.
Dugaan Berkaitan dengan Pengaturan Mitra Pelaksana
Dalam penelusuran yang dilakukan, Laskar Prabowo 08 menyebut dugaan pola pasokan tersebut berkaitan dengan pengaturan Yayasan Forsalina sebagai mitra pelaksana kegiatan SPPG Cimurah.
Organisasi tersebut juga menyebut Kepala SPPG Cimurah, An Rian, sebagai pihak yang menurut informasi yang mereka peroleh mengetahui serta menyetujui pola pasokan beras tersebut.
Kendati demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan Laskar Prabowo 08. Belum ada keterangan langsung dari Yayasan Forsalina maupun An Rian yang membenarkan ataupun menjelaskan informasi tersebut.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme pengadaan beras di SPPG Cimurah.
Laporan Telah Disampaikan kepada BGN
Atas hasil penelusuran tersebut, Laskar Prabowo 08 menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Organisasi tersebut meminta agar informasi mengenai dugaan pola pasokan beras secara bergantian antara BUMDes dan pihak yang menyewakan bangunan dapat diperiksa serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Menurut Laskar Prabowo 08, pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara objektif, termasuk dengan melihat dokumen pengadaan, pihak pemasok, transaksi pembayaran, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan bahan pangan.
Selain beras, organisasi tersebut juga mengaku masih melakukan penelusuran terhadap bahan pangan lainnya yang digunakan dalam kegiatan SPPG Cimurah.
Hasil penelusuran terhadap komoditas pangan lainnya, menurut Laskar Prabowo 08, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan internal yang mereka lakukan selesai.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari Yayasan Forsalina maupun Kepala SPPG Cimurah, An Rian, mengenai dugaan pola pengadaan beras yang disampaikan Laskar Prabowo 08.
Keterangan dari pihak SPPG dan Yayasan Forsalina penting untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pengadaan beras dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta dasar ketentuan yang digunakan dalam menentukan pemasok.
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian dalam pola pasokan beras di SPPG Cimurah masih berada pada tahap penelusuran dan menunggu klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Setiap dugaan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, mekanisme pengadaan, dan ketentuan yang berlaku.***Willy/Deri Acong


















