Dejurnal.com, CIAMIS – Zakat tidak hanya menjadi bantuan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, tetapi juga diharapkan menjadi jalan menuju kemandirian.
Semangat itulah yang diusung melalui peluncuran Kampung Zakat ke-16 di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa (27/10/2026).
Program bertema “Bersama Zakat Wujudkan Desa Sejahtera dan Berdaya” tersebut diluncurkan melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Ciamis, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah diharapkan semakin terarah untuk membantu masyarakat miskin sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi.
Peluncuran yang berlangsung di Aula Desa Pamalayan itu dihadiri Asisten Administrasi Umum (Asda III) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhyat, M.M., yang mewakili Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis Drs. H. Lili Miftah, M.BA., Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis Dr. H. Yayan Herdiana, M.Ag., serta Kepala Desa Pamalayan Agus Lutfi Mansur, S.H.
Kehadiran Kampung Zakat di Pamalayan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dana umat hingga tingkat desa.
Program ini diharapkan tidak berhenti pada penyaluran bantuan konsumtif, tetapi berkembang menjadi kegiatan produktif yang mampu meningkatkan taraf hidup penerima manfaat.
Zakat Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Asda III Ciamis, Wawan Ruhyat, menyampaikan apresiasi kepada Kemenag, Baznas, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah mendukung pembentukan Kampung Zakat di Pamalayan.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari terbentuknya kelembagaan. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana dana zakat dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
“Melalui pendataan yang baik, koordinasi yang kuat, serta pengelolaan zakat yang amanah, kita dapat memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Wawan berharap Kampung Zakat menjadi gerakan bersama untuk memperkuat solidaritas sosial sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan warga.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan masyarakat perlu berjalan seiring dengan penguatan nilai agama, pendidikan dan akhlak generasi muda, serta kepedulian terhadap lingkungan. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkelanjutan.
Baznas Ciamis Dorong Zakat Produktif
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat dan infak di tingkat desa perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat serta kemampuan penghimpunan dana.

Desa dengan penghimpunan infak yang masih terbatas diarahkan untuk memprioritaskan penanganan kemiskinan dan kebutuhan dasar.
Sementara itu, desa yang memiliki penghimpunan lebih besar didorong mengembangkan program pemberdayaan ekonomi produktif.
Menurut Lili, persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan. Ada warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, tidak memiliki biaya untuk berobat, hingga tinggal di rumah yang tidak layak huni. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang tepat sasaran.
“Jangan sampai ada warga yang kelaparan, warga miskin yang kesulitan berobat karena tidak memiliki ongkos, atau warga yang rumahnya tidak layak huni. Kita ingin dana zakat dan infak benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Baznas Ciamis juga mendorong pengembangan akses pembiayaan syariah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu skema yang dikembangkan adalah qardhul hasan, yakni pembiayaan kebajikan tanpa bunga yang dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh modal.
Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan mengembangkan usaha tanpa harus bergantung pada pinjaman berbunga tinggi dari rentenir.
Lili menegaskan, Kampung Zakat bukanlah akhir dari program pengelolaan zakat di desa, melainkan awal untuk memperluas manfaat dana umat melalui kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kemenag Targetkan Mustahik Menjadi Muzaki
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, Yayan Herdiana, mengatakan Kampung Zakat merupakan program strategis nasional yang dikembangkan Kementerian Agama melalui sinergi dengan pemerintah daerah, Baznas, lembaga amil zakat, dan masyarakat.
Program tersebut diarahkan untuk membantu pengentasan kemiskinan sekaligus membangun kemandirian masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang lebih produktif.
Yayan menjelaskan, salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah perubahan kondisi penerima manfaat. Masyarakat yang sebelumnya menjadi mustahik atau penerima zakat diharapkan mampu memperbaiki kondisi ekonominya hingga suatu saat menjadi muzaki atau orang yang menunaikan zakat.
“Melalui Kampung Zakat, kita ingin mengubah paradigma pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang semula hanya bersifat konsumtif menjadi lebih produktif, sehingga mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Selain pemberdayaan ekonomi, dana umat juga diharapkan dapat mendukung bidang pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial sesuai dengan ketentuan penyalurannya.
Menurut Yayan, pencapaian tujuan tersebut membutuhkan konsistensi program, keterlibatan masyarakat, serta kerja sama yang kuat antara pemerintah, Baznas, Kemenag, dan pengelola zakat di tingkat desa.
UPZ TAWAP Jadi Penggerak Kepedulian Warga
Di Desa Pamalayan, penguatan pengelolaan zakat sebenarnya telah dirintis sebelum peluncuran Kampung Zakat. Kepala Desa Pamalayan, Agus Lutfi Mansur, mengatakan pada 2023 sejumlah unit pengumpul zakat (UPZ) di tingkat dusun disatukan menjadi UPZ Desa Pamalayan.
Langkah tersebut dilakukan melalui arahan dan pembinaan Baznas Kabupaten Ciamis untuk memperkuat koordinasi serta pengelolaan zakat dan infak di tingkat desa.
UPZ Desa Pamalayan kemudian dikenal dengan nama TAWAP, singkatan dari Tabungan Akhirat Warga Pamalayan. Program ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk membangun kepedulian sosial melalui penghimpunan dan penyaluran dana umat.
Agus mengatakan, dana yang dikelola telah dimanfaatkan untuk membantu warga yang mengalami musibah, membutuhkan bantuan pendidikan, maupun warga lanjut usia yang memerlukan perhatian.
“Manfaatnya sangat terasa bagi warga. Ketika ada masyarakat yang mengalami musibah, membutuhkan bantuan pendidikan, atau warga lanjut usia yang memerlukan perhatian, kami berupaya membantu melalui pengelolaan zakat dan infak,” katanya.
Menurut Agus, pengalaman tersebut menjadi modal bagi Desa Pamalayan untuk mengembangkan pengelolaan zakat yang lebih terarah. Dengan peluncuran Kampung Zakat ke-16, ia berharap penghimpunan dana umat semakin meningkat dan penyalurannya dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.
Penguatan UPZ juga diharapkan membuat pengelolaan dana sosial di desa semakin terkoordinasi, sehingga bantuan dapat diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi penerima manfaat.
Menjaga Zakat Tetap Bermanfaat bagi Warga
Peluncuran Kampung Zakat di Desa Pamalayan membawa harapan agar zakat semakin berperan dalam membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi.
Tantangannya adalah memastikan program berjalan secara berkelanjutan, mulai dari pendataan penerima manfaat, penghimpunan dana, penyaluran bantuan, hingga pendampingan usaha bagi masyarakat yang berpotensi mengembangkan kegiatan ekonomi produktif.
Kolaborasi Pemkab Ciamis, Baznas, Kemenag, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program tersebut.
Melalui pengelolaan yang amanah dan tepat sasaran, zakat diharapkan tidak hanya membantu warga memenuhi kebutuhan mendesak, tetapi juga memberi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki taraf hidup.
Pada akhirnya, keberhasilan Kampung Zakat bukan sekadar ditandai dengan peluncuran program, melainkan dari manfaat yang terus dirasakan masyarakat serta tumbuhnya kemandirian warga Desa Pamalayan dalam jangka panjang.



















