• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Lima Sertifikat Higiene Sanitasi SPPG

bydejurnalcom
Kamis, 29 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan  Lima Sertifikat Higiene Sanitasi SPPG
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Dokumen perizinan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan suatu layanan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta kini ditangani Polres Purwakarta.

Seorang pria berinisial AS (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perizinan. Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengelola layanan agar selalu memastikan keaslian dokumen yang digunakan.

Kasus ini terungkap pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 09.11 WIB. Saat itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memperoleh informasi dari staf dan pihak Dinas Kesehatan mengenai hasil pendataan SLHS pada sejumlah SPPG.

BacaJuga :

Wabup Garut Dorong City Branding dan Village Branding, Fokus pada Pariwisata dan Aksi Nyata Berkelanjutan

Dedikasi Tinggi, Dari Pagi hingga Malam Disdukcapil Ciamis Layani Warga Rentan

Ketua MPI Ajak Pemuda Ciamis Lebih Produktif dan Mandiri

Hasil pemeriksaan menemukan lima SPPG menggunakan sertifikat yang rekomendasinya tidak pernah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Pengecekan lebih lanjut juga menunjukkan nomor sertifikat tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.

Dokumen yang diduga palsu itu disinyalir dibuat dengan menggunakan surat rekomendasi SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 atau SPPG Polres Purwakarta, kemudian identitas SPPG, nomor sertifikat, dan tanggalnya diubah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada sejumlah SPPG dengan tarif Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap SPPG. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga meminta bantuan seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen sertifikat yang menjadi sumber.

Tujuh SPPG yang tercatat dalam perkara ini berada di wilayah Cibinong, Jatiluhur; Citalang 3, Munjuljaya; Sirnagalih 2, Maniis; serta Nangewer 1 dan Neglasari 1 di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Dari penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima lembar SLHS yang diduga palsu, cetakan percakapan WhatsApp, satu unit komputer, satu unit printer, satu telepon genggam Redmi A5 milik tersangka, serta bukti transfer biaya pengurusan sertifikat.

Polisi juga mengamankan dokumen rekomendasi dan SLHS milik SPPG Babakanciako Ciwareng 2 yang diduga menjadi sumber dokumen hasil perubahan.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani dengan menerapkan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut, sebagaimana informasi dalam penanganan perkara ini, memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi suatu tempat atau layanan. Karena itu, keabsahan dokumen perlu dipastikan melalui instansi yang berwenang. Penggunaan dokumen yang tidak sah bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat mengganggu proses verifikasi pemenuhan persyaratan yang seharusnya dilakukan.

Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau para pengelola SPPG dan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pengurusan dokumen dengan proses yang tidak jelas.

“Pastikan dokumen perizinan diperoleh melalui prosedur resmi dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Jangan hanya mengandalkan dokumen yang ditawarkan pihak lain tanpa melakukan verifikasi. Jika menemukan dugaan pemalsuan dokumen atau praktik mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbau IPTU Tini Yutini.

Polres Purwakarta terus mengedepankan penanganan perkara secara profesional sesuai prosedur hukum. Masyarakat dan pengelola layanan juga diharapkan berperan aktif menjaga kepatuhan administrasi, memastikan keabsahan dokumen, serta mendukung terciptanya pelayanan yang tertib dan bertanggung jawab***Ade Irma .

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wabup Garut Dorong City Branding dan Village Branding, Fokus pada Pariwisata dan Aksi Nyata Berkelanjutan

Next Post

Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian

Related Posts

Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalaka Harupat
deNews

Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalaka Harupat

Kamis, 29 Oktober 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi,1.1 Ton  Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi,1.1 Ton Diamankan

Kamis, 29 Oktober 2026
Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian
deNews

Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian

Kamis, 29 Oktober 2026
Wabup Garut Dorong City Branding dan Village Branding, Fokus pada Pariwisata dan Aksi Nyata Berkelanjutan
deNews

Wabup Garut Dorong City Branding dan Village Branding, Fokus pada Pariwisata dan Aksi Nyata Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026
Dedikasi Tinggi, Dari Pagi hingga Malam Disdukcapil Ciamis Layani Warga Rentan
deNews

Dedikasi Tinggi, Dari Pagi hingga Malam Disdukcapil Ciamis Layani Warga Rentan

Kamis, 29 Oktober 2026
Ketua MPI Ajak Pemuda Ciamis Lebih Produktif dan Mandiri
deNews

Ketua MPI Ajak Pemuda Ciamis Lebih Produktif dan Mandiri

Kamis, 29 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Kolase tangkapan layar video rusaknya masjid.

Sebuah Masjid Di Karangpawitan Garut Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Rabu, 26 Mei 2021

Pengamanan di Obyek Wisata Taman Satwa Cikembulan di Tingkatkan

Sabtu, 5 April 2025

Mandala Arena Resmi Dibuka, Bupati Garut Tekankan Peran Olahraga sebagai Penggerak Kemajuan Daerah

Sabtu, 27 Desember 2025
Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

Gugat Cerai Bupati Purwakarta Masuk Sidang Kelima

Rabu, 16 November 2022

Penyelarasan Program Provinsi dan Kabupaten, Setwan Jabar Lakukan Kunker ke Setwan Garut

Selasa, 4 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste