• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tatang Sumirat : Satuan Pendidikan Dasar Tidak Boleh Lakukan Pungutan

bydejurnalcom
Jumat, 13 September 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Menanggapi adanya pungutan di salah satu SMP Negeri, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2019 – 2024 dari Fraksi Gerindra Tatang Sumirat mengatakan, sebelum masuk kancah politik merupakan bagian dunia pendidikan sebagai salah satu pendidik di wilayah selatan.

“Sangat disayangkan apa yang terjadi di dunia pendidikan saat ini khususnya terkait apa yang menjadi polemik di SMPN 1 Lewigoong, semestinya berkaca pada aturan Permendikbud 44 tahun 2012 cukup jelas. Bahwa satuan pendidikan dasar tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun,” tegasnya kepada dejurnal.com, Jumat (13/9/2019).

BacaJuga :

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Toto Marwoto Gelar Reses di Imbanagara, Warga Titip Aspirasi Infrastruktur hingga Kesehatan

Kades Serangmekar Tinjau Pembangunan Pengecoran Jalan Ucapkan Terimakasih pada Bupati Bandung

Tatang melanjutkan, jangan sampai kemudian bahwa pungutan seolah-olah menjadi legal dan diartikan sumbangan, padahal ada nominal yg ditentukan, ada jadwal atau batas waktu yang harus disetorkan.

“Itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Tatang Sumirat, terkait pungutan telah diatur oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

“Begitupun terkait Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” Pungkas Tatang Sumirat.

Adanya pungutan di SMP Negeri 1 Leuwigoong sampai saat ini Kepala Sekolah SMPN 1 Lewigoong belum memberikan tanggapan, padahal dejurnal.com, beberapa kali meminta tanggapan, begitupun Kabid SMP Disdik Kabupaten Garut Cecep Firmansyah saat dihubungi melalui jejaring sosial mengatakan sedang di selatan.

“Koordinasi sama pihak sekolah saja,” jawab Kabid SMP singkat.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

LKTN : Takut Rahasia Terbongkar, Keterbukaan Informasi Publik Pemda Garut Sulit Diakses

Next Post

Mantan Sekretaris Apdesi Kabupaten Karawang Siap Bertarung Di Pilkades Karang Tanjung

Related Posts

Optimalisasi Transformasi Posyandu Melalui Sipandu Bedas Digelar di Kecamatan Pacet
deNews

Optimalisasi Transformasi Posyandu Melalui Sipandu Bedas Digelar di Kecamatan Pacet

Kamis, 25 September 2025
Terima Keluhan Nasi dan Daging Keras, Pihak SDN Sukamenak 02 Margahayu Berharap MBG Sukses
deNews

Terima Keluhan Nasi dan Daging Keras, Pihak SDN Sukamenak 02 Margahayu Berharap MBG Sukses

Kamis, 25 September 2025
Alasan Belum Bayar Seragam Olahraga, Salah Satu Kepala SMP Negeri di Garut Ini Diduga Perlakukan Anak Didik Diskriminatif
deNews

Alasan Belum Bayar Seragam Olahraga, Salah Satu Kepala SMP Negeri di Garut Ini Diduga Perlakukan Anak Didik Diskriminatif

Kamis, 25 September 2025
Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah
deNews

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Rabu, 24 September 2025
Toto Marwoto Gelar Reses di Imbanagara, Warga Titip Aspirasi Infrastruktur hingga Kesehatan
deNews

Toto Marwoto Gelar Reses di Imbanagara, Warga Titip Aspirasi Infrastruktur hingga Kesehatan

Rabu, 24 September 2025
Kades Serangmekar Tinjau Pembangunan Pengecoran Jalan Ucapkan Terimakasih pada Bupati Bandung
GerbangDesa

Kades Serangmekar Tinjau Pembangunan Pengecoran Jalan Ucapkan Terimakasih pada Bupati Bandung

Rabu, 24 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Bupati Garut Tunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Jadi Plh Sekda

Selasa, 12 Mei 2020
Tampilan e-KTP atas nama Dedi dengan status perkawinan cerai hidup padahal belum ada akta cerai yang menjadi polemik, karena klaim BPJS Ketenagakerjaan jadi sulit dicairkan.

Camat Cilaku Dipandang Tak Serius Sikapi Polemik e-KTP Resmi Status Abal-Abal

Minggu, 18 April 2021

Pemkab Ciamis Gelar Workshop PPK BLUD Bidang Kesehatan

Kamis, 13 Februari 2025

Menjadi Narasumber Seminar Kehumasan, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat : Begini Langkah Menghadapi Wartawan

Selasa, 20 Mei 2025

Berbagi Pengalaman Kelola Koperasi, Desa Suci dan Cimurah Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola dan Manajemen Kopdes Merah Putih

Sabtu, 26 Juli 2025

Warga Desa Cinta Ratu Terdampak Pemasangan Pipa, Tagih Janji Pertamina

Rabu, 2 Juni 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste