• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Kalam

Tentang Ibadah Yang Tercela

bydejurnalcom
Rabu, 5 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
Tentang Ibadah Yang Tercela
ShareTweetSend

Majelis Ulama Indonesia pernah mengeluarkan fatwa tentang masalah aliran sesat yang meresahkan umat dan menggoyahkan akidah. Tujuan MUI mengeluarkan fatwa agar pihak aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia (KH.Miftah Farid,”Aliran Sesat”, Pikiran Rakyat,7 Juni 2012).

Beliau mengatakan, berkembangnya aliran sesat bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, mencari hidayah Allah dengan cara salah,seperti bertapa dan merenung. Menurut Pak Miftah, Islam tidak mengenal bertapa. Ibadah yang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dapat melalui saum, tahajud, dan dzikir. Justru ketika bertapa, kata Pak Miftah, setan akan lebih mudah masuk sampai-sampai ada orang yang mengaku menjadi nabi.

Terkait berkembangnya aliran sesat, menurut Pak Miftah, akibat ada orang yang dipuji secara berlebihan, dikultuskan, dianggap suci. Jebakan setan ini bahkan dapat menimpa para ulama. Ketika do’a sering dikabulkan, makin banyak orang yang datang meminta pertolongan, baik untuk disembuhkan dari penyakit maupun untuk hal-hal lain.

BacaJuga :

Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam

Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025

Dulu Pak Miftah sendiri sempat dimarahi ayahnya karena pernah beberapa kali mendo’akan orang agar sembuh dari penyakitnya dan ternyata benar-benar sembuh. Alasan ayahnya memarahi Pak Miftah karena hal tersebut dapat menjadikan ulama beralih profesi menjadi dukun serta dapat memudahkan iblis menggoda ulama untuk lebih mementingkan profesi perdukunannya daripada fungsi ulamanya.

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa ketika kita menghadapi permasalahan hidup jangan sampai terjebak mencari solusi membuat cukang lantaran (wasilah=perantara) dengan jalan yang salah (datang kepada dukun atau kepada paranormal menanyakan pernasiban atau menanyakan tentang ini dan itu) lalu meyakini apa yang dikatakan dukun atau si paranormal tersebut. Ini jelas kemusyrikan. Atau minta wirid kepada ajengan yang harus dibaca dengan jumlah tertentu. Perilaku semacam ini tergolong perbuatan syirik (minta kepada Allah dengann perantaraan dukun atau dengan cara mengamalkan wirid-wirid tertentu yang tidak ada contohnya dari Rasulullah).
Cara memohon kepada Allah jangan melalui perantara, mediator, atau cukang lantaran. Langsung saja! Untuk “ bertemu” dengan Allah lebih mudah ketimbang kita ingin bertemu dengan pejabat negara. Untuk bisa bertemu dengan pejabat negara harus melalui prosedur birokrasi. Tidak halnya bertemu dengan Allah. Karena Allah Maha Mendengar, Maha Memberi, Maha Mengetahui apa yang menjadi keinginan kita. Mintalah langsung kepadaNya jangan memakai perantara atau cukang lantaran dukun, apalagi dengan mendatangi tempat-tempat yang dianggap keramat (kuburan,sirah cai, makam wali,dsb). Hal tersebut merupakan kemusyrikan dan perbuatan tercela yang tergolong ke dalam dosa besar.

**

Supaya kita tidak terjebak kedalam perbuatan syirik, kuncinya harus memiliki ilmu. Terutama ilmu yang menyangkut tentang tata cara beribadah kepada Allah agar tidak tercela dan salah langkah. Meski dipahami bahwa kunci ibadah adalah ikhlas. Semata-mata hanya mengharap ridlo Allah. Jangan melakukan ibadah karena tergiur oleh khasiat dan fadlilah dari sebuah amalan. Semoga kita diberi hidayah oleh Allah SWT agar terhindar dari cara ibadah yang tercela dan tidak ikhlas. Baarakallaahu lii walakum.***

(Lili Guntur)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gubernur Jabar Dorong Bandung Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2022

Next Post

Pastikan Pelayanan Prima, Wabup Jimy Kunjungi Tiga Kecamatan

Related Posts

Ribuan Warga Padati Lapangan Desa Girimulya Meriahkan Lomba dan Seni Budaya  HUT RI ke-80
GerbangDesa

Ribuan Warga Padati Lapangan Desa Girimulya Meriahkan Lomba dan Seni Budaya HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025
Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80
deNews

Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025
3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati  ‎
deBisnis

3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati ‎

Senin, 18 Agustus 2025
Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam
deNews

Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam

Senin, 18 Agustus 2025
Hukum dan Kriminal

Minggu, 17 Agustus 2025
Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025
deNews

Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Di Sukabumi Para Kades Mengeluh, Carut Marut Data Warga Miskin Masih Dipakai Acuan

Sabtu, 2 Mei 2020

Bertandang ke Indramayu, Sekretaris SMSI Jabar Kunjungi Pantai Bali 2

Senin, 13 Februari 2023

Anggota Komisi III DPRD Cianjur Minta BKAD Buka Siapa Oknum Pemotong Anggaran Pisew

Rabu, 14 Oktober 2020

Pincab BJB Garut Membisu Ditanya Soal Masih Adakah Upah Pungut Kreditur ASN Garut

Rabu, 11 Maret 2020

FPPG Tuding Ada Oknum TKSK Bermain Di Program BPNT, Dinsos Harus Berani Berhentikan

Kamis, 9 Juli 2020

Pemda Garut Tutup Mata dan Telinga Kait Kasus Carik Desa

Sabtu, 10 Agustus 2019

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste