• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Bandung Ciduk Dua Tersangka Peracik dan Pengedar Tembakau Gorila

bydejurnalcom
Kamis, 27 Februari 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dua orang tersangka pengedar tembakau gorila berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandung. Kedua tersangka tersebut berinisial SN (25’th) warga Komplek Baranangsiang Desa Gunungleutik Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, dan AM (22 th) warga Kampung/ Desa Gunungleutik Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau dan meracik bahan baku tembakau menjadi narkotika jenis tembakau sintetis yang biasa disebut tembakau gorila. Peracikan tersebut dilakuan kedua tersangka di rumah SN.

BacaJuga :

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Tembakau gorila tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Sudah sudah tiga bulan tersangka mengedarkan tembakau gorila di daerah Bandung.

Berawal dari informasi adanya penyalah gunaan narkotika, kemudian anggota satauan narkotika Polresta.Bandung melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sampai akhirnya pada 21 Februari 2020 kedua tersangka diamankan di rumah SN.

“Mereka meracik tembakau biasa dengan zat kimia, sehingga menghasilkan sejenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila,” kata Hendra kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (27/2/2020).

Kapolresta menjelaskan, selain mengedarkan tembakau gorila, kedua tersangka juga positif memakai sabu. Polisi masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringannya.

Atas tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114, 112, 113, 132, 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, atau denda Rp 10 milar.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Keluarga Besar Kekaryaan Santuni Anak Yatim

Next Post

Kantor Pelayanan Kependudukan Dan Catatan Sipil Ciparay Berikan Pelayanan Prima

Related Posts

deNews

H. Pepy Apresiasi Buka Puasa Bersama Kodim 0613/Ciamis Jadi Momentum Satukan Tokoh Agama dan Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026
deNews

Kodim 0613/Ciamis Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Anak Yatim, Perkuat Sinergi Ramadan 1447 H

Rabu, 25 Februari 2026
Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026
deNews

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026

Rabu, 25 Februari 2026
Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut
deNews

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Rabu, 25 Februari 2026
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447
deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Rabu, 25 Februari 2026
Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol
deNews

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Rabu, 25 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Kesbangpol Garut Soroti Isu Kesetaraan Gender dalam Musda Pemudi Persis

Selasa, 6 Mei 2025

Kadin Garut : Tak Ada Serobot Lahan Eks Toserba Patriot, Kita Prosuderal

Minggu, 7 Juni 2020

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Sebelum Disantap Cek Mutu Bandeng Presto, Jangan Diolah Ketika Sudah Berjamur

Kamis, 24 September 2020

Pekan TJSL Hari Ketiga : Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang

Selasa, 7 Oktober 2025

Semangat Juang Pahlawan Jadi Inspirasi Pemkab Bandung dalam Melayani Masyarakat

Senin, 10 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste