• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, November 23, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Terkait Upah Pungut Dari Bank BJB Garut, KRAK Pertanyakan Dasar Hukum

bydejurnalcom
Kamis, 12 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Beberapa lembaga kontrol sosial di Kabupaten Garut ternyata ikut menyoroti masih adanya upah pungut yang diberikan Bank BJB kepada Bendahara/pengelola keuangan pada tiap instansi/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintahan daerah Kabupaten Garut yang disebut sebagai uang jasa/upah pungut atas pembayaran kredit ASN sebagai kreditur Bank BJB setiap bulannya.

Sorotan datang dari Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Kabupaten Garut yang mengamati hal itu sejak tahun lalu. Dikatakan Ketua KRAK Yusep Hermawan, SH, pemberian komisi kepada para bendahara ini berkaitan dengan ASN yang menjadi kreditur BJB, jumlah komisi yang dikeluarkan BJB setiap bulannya. Pemberian komisi Bank BJB ini dinilai perlu mendapat perhatian, agar ada kejelasan dan kepastian hukumnya.

BacaJuga :

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

“Jangan sampai ada persepsi negatif di masyarakat yang menyebutkan ASN diberikan komisi sebagai jasa upah pungut pembayaran kredit layaknya debt colector,” tandasnya.

Yusep menjelaskan, aturan hukum yang termuat dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjadi aturan dasar Gratifikasi.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), dapat menjadi referensi pemberian komisi/jasa upah pungut dari BJB kepada sejumlah Bendahara (ASN) itu bisa menjadi persoalan hukum.

“Jangan sampai berbenturan dengan aturan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, menurut salah satu pegawai Bank BJB Cabang Garut saat dikonfirmasi dejurnal.com membenarkan adanya tipingfee dan potongan pajak sebagai jasa upah pungut yang diberikan kepada Bendahara/Pengelola Keuangan dari Pembayaran Kredit ASN, dibayarkan setiap bulannya dan beberapa poin lainnya.

“Terkait suksesfee itu sudah menjadi hal biasa, tidak hanya nasabah ASN saja, itu dibayar tiap bulan sesuai perjanjianlah, begitupun hal lainnya,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut terkait pemberian besarnya berdasarkan kepada Perjanjian Kerjasama(PKS) antara BJB dan Pemda Kab. Garut.

“Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Pemda Garut,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, Pimpinan Bank BJB Cabang Garut saat dikonfirmasi dejurnal.com, Rabu (11/3/2020), melalui aplikasi perpesanan untuk diminta tanggapan berkaitan dengan jasa upah pungut, tidak memberikan jawaban.***Yo/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BJBGarutupah pungut
Previous Post

GNPK RI Garut : Ratusan Siswa SMK Lulusan 2019 Terima Ijazah Diduga Cacat Hukum

Next Post

Selain Tingkatkan Layanan Publik, Gempungan Jadi Program Tali Kasih Untuk Warga Purwakarta

Related Posts

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
video

Ratusan Calhaj Geruduk DPRD Garut, Sampaikan Keresahan Penurunan Kuota Haji 2026

Jumat, 21 November 2025
Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kalam

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025
Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah
Kalam

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025
Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat
deNews

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025
Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP
Parlementaria

Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

Senin, 17 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Ribuan Guru Honorer Garut Unjuk Rasa Perjuangkan Nasib, Ketua Fagar : Masih Ada yang Digaji Rp 150 Ribu Per Bulan

Jumat, 14 Juni 2024

Samping Alun – Alun Kecamatan Sukaresmi Dijadikan Tempat Buang Sampah, Sekretaris DLH Garut : Kami Sedang Berusaha Tangani Permasalah Sampah

Kamis, 29 Februari 2024

1 Ton Beras Sample Dari Bulog Dikembalikan Dianggap Tak Layak Konsumsi

Jumat, 15 Mei 2020

Sambut Hari Jadi ke-384, Bupati Dadang Supriatna Ziarah ke Makam Para Mantan Bupati Bandung

Selasa, 15 April 2025

Pemdes Bojongloa Rancaekek Penetrasikan Bansos Dari Bupati Bandung

Selasa, 19 Mei 2020

Pemkab Purwakarta Siap Gelar Festival Manggis 2020

Jumat, 13 Maret 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste