• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Menepis Interpretasi Kepastian Hukum Dalam Rekruitmen KS dan PS di Kabupaten Garut

bydejurnalcom
Kamis, 23 Juli 2020
Reading Time: 3 mins read
Menepis Interpretasi Kepastian Hukum Dalam Rekruitmen KS  dan PS  di Kabupaten Garut
ShareTweetSend

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Oleh : Erik Wahyu Zaenal Qori, M.Pd.

Audensi antara organisasi profepesi guru dalam hal ini Serikat Guru Indonesia (SEGI) dengan Kadisdik Kabupaten Garut dan jajarannya, juga dihadiri kepala BKD yang difasilitasi oleh DPRD Kab Garut komisi I  pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020 pada pukul 13.16 – 15.12  di gedung rapat DPRD Kab Garut, mengundang banyak pertanyaan tentang pengelolaan pendidikan selama ini.

Dialektika yang dibangun lebih pada membangun argumentasi tanpa alur logika hukum yang semestinya. Sebuah gambaran bagaimana sistem merit yang digaungkan oleh pemerintah yang diamanatkan dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN menjadi perhatian tersendiri yang harus dicermati dan dikaji. Apalagi dengan slogan good governance, tentu ini menjadi pertaruhan Pemerintah Kabupaten Garut untuk berbicara tentang term tersebut.

Ketika  audiensi berlangsung, Ada hal yang menarik dalam pertemuan tersebut, tentang dialog yang cukup sengit. Penulis sebagai peserta audiensi sekaligus sebagai Sekretaris SEGI Garut, mencermati jawaban Kadisdik dari pertanyaan subtansif dari  persoalan yang dikemukakan oleh SEGI yaitu tentang kepastian hukum yang jelas dalam menaungi perencanaan Disdik Kabupaten Garut dalam rekuitmen KS (Kepala Sekolah) dan PS (pengawas sekolah) dan rotasi KS di Kabupaten Garut oleh Disdik Kabupaten Garut Anggaran 2020-2021.

Seperangkat regulasi tersebut menjadi dasar dari sebuah telaahan Organisasi Profesi Guru untuk meminta kejelasan informasi sesuai dengan hak kebebasan mendapat informasi sesuai dengan UU Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik,diformulasikan membuat surat ajuan pertanyaan kepada disdik sehingga SEGI bisa mendapatkan informasi yang akurat dan kridibel sebagai bentuk implementasi dari UU tersebut.

Dalam hal ini SEGI  diposisikan sebagai mitra dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dgn PP no 66 tahun 2010 tentang pengelolaan penyelenggara pendidikan. Dengan hal itu sudah sepantasnya SEGI bisa berkontribusi dlm setiap agenda disdik dlm membenahi manajemen pendidikan.

Sejatinya dalam tatanan birokrasi, mempunyai alur yang jelas ketika memetakan sebuah kebutuhan pegawai. Alur secara normatif, kita bisa mencermati dan mempelajari  bagaimana  Pemerintah Daerah Khusus dalam hal ini Pemkab Garut ketika memetakan sebuah proyeksi kebutuhan PTK (pendidik dan dan tenaga kependidikan. Termasuk di dalamnya perihal rotasi, mutasi dan promosi, serta kebutuhan Pengawas Sekolah). Hal ini dituangkan dalam peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, atau sekurang kurangnya Perda Kabupaten Garut sebagai langkah teknis dalam memproyeksikan analisis kebutuhan menjadi sebuah produk hukum yang pada waktunya dapat diimplementasikan sebagai kepastian hukum dalam memenuhi itu semua. Dan tentu masyarakat pendidikan dapat mencermati sesuai dengan era keterbukaan sekarang ini.

Terkait di mekanisme yang dibangun di pemkab Garut sepertinya hal ini perlu dicermati. Terkhusus dalam persoalan ini peran Disidik dalam hal ini GTK menjadi hal penting ketika ajuan kebutuhan PTK berkoordinasi dengan BKD dan pemkab dalam hal ini biro organisasi yang akan menuangkan sebuah keputusan hukum yang kemudian mendasari Bupati untuk mensyahkan dan sekaligus menganggarkan dalam pemenuhan mekanisme yang dijalani tersebut. Sebuah logika hukum dan tata kelola birokrasi yang baik, karena hal ini menyangkut banyak hal dalam pemenuhuan proyeksi KS dan PS di lingkungan Disdik Kabupaten Garut.

Sepertinya apa yang dikemukakan oleh kadisdik kab garut dalam menjawab pertanyaan masyarakat pendidikan dalam hal ini diwakili oleh SEGI Garut belum menjawab secara jelas dan terarah.  Sehingga bisa diambil konklusi bahwa selama ini Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum mempunyai perangkat hukum yg mengkontruksi perencanaan yang baik, sehingga berimplikasi pada manajemen yang berpotensi untuk dimanfaat sbg agenda terselebung yg akan mencederai pembenahan dunia pendidikan di Kabupaten Garut . Sistem merit dan menjunjung tinggi good governance menjadi absur ketika ini digaungkan oleh Bupati Garut.

Semoga acara tersebut bisa menjadi perhatian bersama,  terutama para Dewan yang duduk di DPRD dan Bupati Garut agar mendorong hal ini menjadi lebih baik ke depannya.

*) Penulis Sekretaris SEGI Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua PSSI Optimis Stadion Si Jalak Harupat Bisa Menggelar Piala Dunia

Next Post

Kades Sekitar PLTP Gunung Salak Masih Pertanyakan Kejelasan Dana CSR

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Bupati Purwakarta Turut Prihatin, Bantuan Sosial Beras Diduga Bercampur Biji Plastik

Kamis, 1 Oktober 2020
Ribuan massa Almagari saat berunjuk rasa pada 5 Januari 2022 lalu. (Dok. dejurnal.com)

Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

Jumat, 14 Juli 2023

Sabekraf Apresiasi Terhadap Insan Kreatif

Minggu, 20 September 2020
Kepala Desa Pameuntasan Kecamatan Kutawaringin, H. Amat Suganda sedang memantau pembangunan TPS3R di tanah cari desa.

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025

Warga Garut Ini Ngamuk di Depan Anggota DPRD dan Kepala Dinas, Mensoal Gas Melon Subsidi di Pasaran Tak Sesuai HET

Senin, 29 Mei 2023
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat memberi suapan sahur kepada Ma Eha (83), pasca dilantik.

Nenek Jompo Menangis Haru Diberi Suapan Pertama Bupati Bandung Saat Sahur

Selasa, 27 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste