• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Cetak Buku Nikah WNA Jadi WNI, KUA Sukaresmi “Cuci Tangan”

bydejurnalcom
Minggu, 2 Agustus 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Upaya untuk memalsukan identitas kewarganegaran ada kemungkinan melibatkan jaringan orang dalam. Sebagaimana KSR (44) WNA asal Bangladesh berubah jadi WNI karena terbitnya Buku Nikah pada bulan November 2014 padahal dalam salinan putusan sidang isbat bulan Desember tahun 2011 belum terjadi pindah kewarganegaraan. Ironisnya, pihak KUA Sukaresmi memilih “cuci tangan” atas kejadian tersebut dengan menyampaikan alasan adanya kesalahan cetak.

Fenomena “cuci tangan” disini sebagai kiasan untuk menjelaskan bahwa Pejabat terkait dalam persoalan ini memilih untuk tidak mengambil risiko tanggung jawab atas persoalan yang terjadi berkaitan dengan cetak Buku Nikah tersebut, dimana identitas kewarganegaraan KSR yang seharusnya WNA berubah jadi WNI tanpa ada landasan hukumnya. Bahkan kini persoalan tersebut bergulir di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dengan ditahannya KSR karena langkahnya terhenti saat mengurus paspor serta pemanggilan saksi dari sejumlah instansi terkait.

Adanya Fenomena salah cetak sehingga jadi alasan “cuci tangan”, seolah tidak memberikan tanggung jawab yang setimpal. Sebab dari buku nikah itu lalu terbit dokumen Kependudukan lain yang notabene menerangkan identitas kewarganegaraan KSR sebagai WNI. Padahal dalam kode etik dan kode perilaku ASN Kementerian Agama disebutkan bahwa pegawai ASN tidak boleh melakukan tindakan yang merekayasa atau memanipulasi suatu keterangan, perintah, surat, dokumen atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang sesungguhnya.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Geger! Anak SD di Sukaresmi Jadi Korban Dicekoki Minuman Suplemen Campur Alkohol, Ceng Mujib : Ini Harus Diusut

Kepala KUA Sukaresmi, Cecep Dimyati mengiyakan jika dokumen tersebut terjadi karena adanya kesalahan cetak dalam buku nikah. Hanya saja peristiwa itu terjadi pada saat pimpinan yang terdahulu dan kini orangnya sudah meninggal dunia.

Tatkala disinggung tentang salah seorang pegawainya yang kini masih bekerja di instansi yang dipimpinnya, Cecep memilih tidak berkomentar. Malah memberikan jawaban yang tidak bertanggungjawab karena merasa tidak perlu berkomentar soal penerapan sanksi.

“Iya ada kelalaian di petugas yang dulu, saya sudah ngobrol dengan pejabat Kemenag Cianjur. Kejadian itukan tahun 2014, saya tidak tahu itu. Pokoknya saya akan jelaskan apa adanya ke Imigrasi dengan memberikan kesaksian,” dalihnya.

Cecep memilih untuk memberikan informasi seadanya terkait dengan percetakan Buku Nikah KSR yang berubah kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI. Sayangnya begitu ditanya mengenai tanggungjawab institusi malah menutup pembicaraan.

“Silahkan aja tanya kepada Kemenag Cianjur,” imbuhnya sembari menutup sambungan telepon.

Di tempat berbeda, Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Azid Izuddin menegaskan jika pernikahan KSR asal Bangladesh dengan RM warga Sukaresmi Cianjur sudah dianggap sah melalui proses sidang isbat. Menurutnya hal itu merupakan pernikahan campuran karena berbeda kewarganegaraan.

“Kita hanya mengesahkan pernikahan mereka karena itukan dibolehkan adanya pernikahan campuran atau berbeda kewarganegaran contohnya BCL dengan Ashraff. Karena salah satunya ada dan berasal dari warga Cianjur maka kita lakukan sidang isbat disini,” urainya.

Terkait kewarganegaraan KSR, Azid menjelaskan jika itu bukan kewenangannya karena pihaknya sebatas menetapkan keabsahan pernikahan. Sehingga pihak KUA yang berwenang untuk memutuskan cetak tidaknya buku nikah.

“Sudah jelas KSR itu WNA sebagaimana data yang kita terima tapi begitu di cetak Buku Nikah jadi WNI maka itu bukan kewenangan kita lagi. Jadi KUA itukan boleh cetak atau tidak buku nikahnya begitu putusan sidang isbat kita sampaikan. Sebab mereka yang melakukan penelitian berkas lebih jauhnya,” bebernya.

Sementara itu istri KSR, RM (33) membenarkan jika sudah pernah mengikuti isbat nikah massal dari Pengadilan Agama Cianjur di wilayah Cipanas Tahun 2011 silam. Saat itu membayar sesuai dengan ketentuan bahkan tidak ada merekayasa data kependudukan hingga akhirnya mendapatkan buku nikah.

“Kita bayar dengan tarif yang sesuai bahkan data juga diberikan apa adanya tanpa ada rekayasa. Suami saya kan memang asal Bangladesh lalu kami sempat menikah di Malaysia karena kita ketemu waktu saya jadi TKW disana. Kita ajukan permohonan isbat disini lalu disahkan oleh majlis hakim bersama dengan pasangan lainnya juga karena itukan massal, ” ujarnya panjang lebar.***(Rikky Yusup)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CianjurSukaresmi
Previous Post

Wabup Jimy Gusar Pembangunan Rolling Hills Idealnya Tidak Dilanjutkan

Next Post

Berwisata Dilarang Menggunakan kendaraan Bak Terbuka

Related Posts

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis
deHumaniti

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025
Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi
deNews

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur
Regional

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025
DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat
Parlementaria

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025
Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan
deNews

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025
Geger! Anak SD di Sukaresmi Jadi Korban Dicekoki Minuman Suplemen Campur Alkohol,  Ceng Mujib : Ini Harus Diusut
deNews

Geger! Anak SD di Sukaresmi Jadi Korban Dicekoki Minuman Suplemen Campur Alkohol, Ceng Mujib : Ini Harus Diusut

Selasa, 18 Juni 2024

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Hadir Bertujuan Pasarkan Produk UMKM, Kantor AIC Diresmikan Wakil Bupati Garut

Sabtu, 10 April 2021

Ketua MPR RI Kunjungi Korban Banjir Bandang Sukabumi

Rabu, 30 September 2020

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Lanjutkan Pencairan Korban Terseret Arus Curug Kembar Bogor

Senin, 17 Oktober 2022

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung Diungkap Polda Jabar

Kamis, 10 April 2025

Terbang ke Jakarta, Aliansi D’Ragam Desak Kementerian LH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021

Polres Purwakarta Ungkap kasus Penipuan Dengan Modus Dukun Palsu

Selasa, 7 Juli 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste