• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Diduga Selewengkan Dana BOS, PMMS Serta BPMU 8,7 Miliar, Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang Ditahan Kejari

bydejurnalcom
Jumat, 28 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Diduga Selewengkan Dana BOS, PMMS Serta BPMU 8,7 Miliar, Mantan Kepsek SMKN 2 Karawang Ditahan Kejari
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang -Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Hj. Rohayatie menjelaskan bahwa mantan Kepala SMKN 2 Karawang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 8,7 Miliar. Pria berinisial LS ini akhirnya ditahan dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jumat (28/8/2020).

Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor : Print-6U 02.18/17 d. 1/01/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan “Dana Peningkatan Manajemen Dan Mutu Sekolah (PMMS) Kabupaten Karawang, dan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp 8.782.840.000,” ungkapnya kepada dejurnal.com, Jum’at (28/8/2020).

Menurut Rohayatie, dalam pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) dan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

“Tersangka LS Kepala Sekolah SMKN 2 Negeri Karawang yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.731.753.520,” ujarnya. Rohayatie menambahkanbahwa dari hasil proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP bahwa kegiatan Penyidikan adalah Serangkaian Tindakan Penyidik untuk membuat terang Pidana dan menemukan Tersangkanya.

“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh Tim Penyidik, telah ditemukan adanya Perbuatan Hukum (PMH) baik formil maupun materil yang telah merugikan Keuangan ataupun Perekonomian Negara dan telah menemukan tersangkanya saudara LS selaku Kepala Sekolah Menengah Negeri (SMKN) 2 Karawang,” ucapnya.

Rohayatie menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R1 nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke l KUHP J0. Pasal 64 ayat (I) KUHP 30 P383] 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair ; Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang R1 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (I) ke I KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan atas Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang, Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kelancaran jalannya penyidikan maka dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rohayatie mengatakan, tindak pidana yang dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

.”Dalam rangka penahanan dilakukan selama dua puluh hari di Lapas kelas II A Karawang,” Pungkasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dana BOSKarawang
Previous Post

Anggota APDESI Harus Netral

Next Post

Upah Tak Kunjung Dibayar, Pekerja Bersama Warga Purbayani Gerudug Pabrik Venner

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Foto : Rakorcab PCNU Kabupaten Ciamis

PCNU Kabupaten Ciamis Rakorcab Dengan Buka Bersama Dan Penentuan Arah Kiblat

Rabu, 26 Maret 2025

Terlibat Langsung Dalam Perang 10 November 1945, KH. Abbas Abdul Jamil Diperjuangkan Jadi Pahlawan Nasional

Sabtu, 17 Mei 2025

Cemas Dengan Nasib, Ini Jeritan Pekerja PT. Danbi Internasional di Kabupaten Garut

Senin, 1 Agustus 2022

Saatnya Bumdes di Cianjur Berperan Dalam Program BPNT, Dukung Program PEN

Minggu, 18 Juli 2021
Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) H. Irwan Hendarsyah, SE

Pilkades Serentak Sukses Tanpa Ekses, DKKG : Budaya Politik Masyarakat Garut Makin Baik

Selasa, 8 Juni 2021

Pembagian Sertifikat Tanah Di Desa Talun Kecamatan Ibun

Jumat, 20 September 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste