• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Garut Ungkap Komplotan Penyalahguna Narkoba di Cimaragas Pangatikan

bydejurnalcom
Rabu, 2 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polres Garut berhasil mengungkap empat orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga sabu-sabu pada Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib, tempat kejadian perkara di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan.

Disampaikan Kasat Narkoba melalui Plh Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat, SH pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib. berdasarkan informasi dari masyarakat di Kp. Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Ds. Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu sabu yang mengaku bernama F S als AHU dan D R

“Ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu sabu namun petugas menemukan 1 paket sabu sabu tersebut tidak jauh dari lokasi,” ungkapnya.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Menurut pengakuan F S bahwa sebelum diamankan sabu sabu tersebut di buang oleh F S. Hasil interogasi terhadap F S bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah).

Kemudian menurut F S dan D R bahwa sabu sabu tersebut adalah milik M M dan L H karena F S dan D R hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi sabu sabu tsb secara bersama sama di rumah D R

Setelah dilakukan pengembangan M M dan L H diamankan di tempat terpisah.

Sedangkan pengakuan F S dan D R bahwa sebelum mereka tertangkap F S, D R dan M M telah mengkonsumsi jenis sabu sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah D R.

Ke empat tersangka adalah
1.F S als AHU ,Garut, 12 Februari 1979, Wiraswasta, Kristen, Jln. A.Yani Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota Kab. Garut.

2.D R, Bandung, 27 Desember 1985 ,Wiraswasta, Islam, Perum Exelo Desa Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul.

3. M M, Garut, 27 Juli 1976 ,Wiraswasta, Kristen, Perum Muara Sanding Regency Kel. Muara Sanding Kec. Garut Kota.

4. L H ,Garut, 22 November 1984 ,Wiraswasta, Islam, Perum Saung Sari Wates Ds. Godog Kec. Karangpawitan.

Pihaknya menyita barang bukti
– 1 (satu) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas koran dan dilakban warna hitam yang disita dari tersangka F S als AHU.

Berat brutto sabu sabu 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka F S als AHU, 1(satu) buah kartu ATM BCA milik tersangka MELI yang disita dari tersangka F S, 1 (satu) buah HP merk OPPO yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah struk bukti transfer yang disita dari tersangka D R, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka M M dan 2 (dua) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka L H.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan
Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup.*** Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: cimaragasGarutpangatikan
Previous Post

Jalan Nasional Penghubung Cianjur-Bandung Longsor, Lalin Macet Empat Jam

Next Post

PAMMI dan Manggala Garuda Putih Dukung NU

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Foto : ist google/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya

Herdiat Berkirim Pesan Haru Kepada Warga Ciamis Jelang Pelantikan

Kamis, 20 Februari 2025

Buka Ciamis Open Marching Band Ke-9, Sekda Pertanyakan Absen Kadisdik.

Minggu, 23 Februari 2025

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Minggu, 5 Oktober 2025

Buka O2SN Kabupaten Ciamis, Sekda Optimis Ciamis Tidak Kekurangan atlet

Senin, 24 Februari 2025

Jembatan Cipunagara Subang Nyaris Ambruk Karena Tua

Senin, 8 Juni 2020

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Kamis, 27 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste