• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Diduga Korupsi Ketika Jadi Sekwan, Sekda Subang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Subang

bydejurnalcom
Minggu, 17 Januari 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Kejaksaan Negeri Subang memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang berinisial AM pada Jumat (15/01/2021). AM diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, diduga telah menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD tahun 2017, ketika AM menjabat jadi Sekretaris DPRD Subang.

Informasi yang diperoleh dejurnal.com, setelah selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 17.20 WIB oleh Tim Tipidsus Kejari Subang, AM ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan.

Penetapan AM sebagai tersangka oleh Kejari Subang berdasarkan Surat nomor Print 01/M.2.28/Fd.01/2021 dan Surat penahanan dari Kejari nomor) Print-01/M.2.28/Fd.1/01/2021 pada tanggal 15 Januari 2021 s/d 03 Pebruari 2021 di Lapas kelas II A Subang.

BacaJuga :

KORPRI Ciamis Kembali Berangkatkan 41 Jemaah Umrah

Ketua PMI Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Peduli dan Bergerak Bersama

Erwin Sebut Pemda juga Sebagai Korban Penggantian Dana PT BDS Menunggu Proses Hukum

Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka AM dimasukan ke sel Lapas Subang oleh Tim Tipidsus Kejari Subang dengan Tim Operasi Intelijen.

Menurut Kajari Subang, Taliwondo, SH, MH, dalam jumpa pers mengatakan bahwa tersangka AM diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 jo UU no (20) tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka, dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut Kajari Subang mengatakan, kronologis penanganan perkara, terhadap mantan Sekwan DPRD Kabupaten Subang (yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Subang) pada tahun anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp 8.640.905.000. “Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan,” tandasnya.

Tali wondo SH.MH menjelaskan bahwa dalam perkara yanag ia jalankan pada saat AM menjabat sebagai Sekwan. Modus yang di jalankan tersangka AM telah memerintahkan stafnya membuat kekuatan untuk membuat kegiatan Perjalanan Dinas Luar dan Daerah yang tidak tertuang dalam hasil rapat Bamus DPRD Kabupaten Subang.

“Dengan cara, membuat LPJ seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak alias fiktif,” Ungkapnya.

Sementara hasil audit BPKP perwakilan Propinsi Jabar No. SR-950/PW10/5/2020 tangal 30 Desember 2020, “Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 835.400.000.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Banyak Gangguan Keamanan Manajemen PTPN VIII Koordinasi dengan Bupati Bandung Terpilih

Next Post

Lakukan “Jual Dedet”, Oknum Penilik di Korwil Disdik Ciparay Bikin Para Kepala SD Geram

Related Posts

Dampingi Perjalanan Umrah 41 Jemaah KORPRI Ciamis, Ang Icep Pesankan Doa dan Kepasrahan
deNews

Dampingi Perjalanan Umrah 41 Jemaah KORPRI Ciamis, Ang Icep Pesankan Doa dan Kepasrahan

Rabu, 7 Oktober 2026
Pasini Farm Perluas Produksi, Kandang Baru Tampung 43.200 Ekor
deNews

Pasini Farm Perluas Produksi, Kandang Baru Tampung 43.200 Ekor

Rabu, 7 Oktober 2026
JPJ Kehilangan Sosok Penghubung dan Komunikator, H. Rudi Agus Mulyana Berpulang
deNews

JPJ Kehilangan Sosok Penghubung dan Komunikator, H. Rudi Agus Mulyana Berpulang

Rabu, 7 Oktober 2026
KORPRI Ciamis Kembali Berangkatkan 41 Jemaah Umrah
deNews

KORPRI Ciamis Kembali Berangkatkan 41 Jemaah Umrah

Rabu, 7 Oktober 2026
Ketua PMI Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Peduli dan Bergerak Bersama
deNews

Ketua PMI Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Peduli dan Bergerak Bersama

Rabu, 7 Oktober 2026
Erwin Sebut Pemda juga Sebagai Korban Penggantian Dana PT BDS Menunggu Proses Hukum
deNews

Erwin Sebut Pemda juga Sebagai Korban Penggantian Dana PT BDS Menunggu Proses Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan saat Launching UMKM Kabupaten Bandung.

Sahrul Gunawan : UMKM Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi

Rabu, 28 April 2021

Kabid SMP Kabupaten Bandung Terciduk OTT Saber Pungli Jabar

Sabtu, 4 Januari 2020

DPK Kabupaten Garut Terima SK DPP Gepenta Jabar

Selasa, 6 Maret 2018

Gelar Kick Off Penerimaan Murid Baru, Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin Berharap SPMB Lebih Tertib dan Akuntabel

Kamis, 22 Mei 2025

Perkuat Sinergi Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Ciamis Touring Bareng 4 Organisasi Media dan Gelar Baksos di Astana Gede

Sabtu, 6 Desember 2025

Pemkab Bandung Akan Terapkan BRT Guna Akses Wisata di Ciwidey–Rancabali

Rabu, 29 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste