• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Bawa Remaja Tanpa Ijin Ortu, FH Terancam Dipenjara 3 Tahun

bydejurnalcom
Rabu, 24 Maret 2021
Reading Time: 2 mins read
Kapolres Garut Dalam Konferensi Pers yang didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim, Rabu (24/3/2021)

Kapolres Garut Dalam Konferensi Pers yang didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim, Rabu (24/3/2021)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan gadis cantik yang Viral di media sosial beberapa waktu lalu, dengan melakukan pengumpulan data keterangan, mendalami dan menyebarkan informasi ke Polres-Polres di luar wilayah Garut.

Hal ini dikatakan Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers bertempat di Mapolres Garut Jln. Sudirman, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut, Rabu, (24/3/2021)

“Dari hasil nomor hand phone yang digunakan untuk posting memang mengalami kesulitan karena berganti-ganti. Namun terakhir didapatkan informasi bahwa posisi terakhir berada di Bali.
sampai dengan penangkapan berada di Banyuwangi,” ungkapnya.

BacaJuga :

Lagi! Program Kelurahan Sindangrasa Ciamis Dilirik, 26 Lurah dari Tasikmalaya Datang Studi Tiru

Mantan Bupati Purwakarta Penuhi Panggilan kejaksaan Dimintai keterangan Dugaan penanganan Kasus gratifikasi Mobil mewah

2.883 Personel Amankan Pawai Juara Persib dari Gedung Sate hingga Asia Afrika

Adapun pelapor dalam perkara tersebut H. Enjang Wahyudin sedangkan terlapor inisial FH, usia 19 tahun, sedangkan korban penculikan inisial KR, usia masih 16 tahun

Kronologi kejadian pada hari Minggu 7 Maret 2021 sekira jam 15.19 WIB korban meninggalkan rumah tanpa seijin dan pengatuhan orang tua korban dari tempat bimbingan belajar di jln. Haur Koneng, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut.

“Tersangka membawa korban tanpa seijin orang tua selama 15 hari,” ujar Kapolres.

Diduga tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban. Pada saat tersangka pamit untuk bekerja di daerah Bali, korban bercerita korban memiliki permasalahan di rumahnya, sehingga korban ingin ikut bersama tersangka ke daerah Bali, karena tersangka kasihan pada korban, ahirnya tersangka membawa pergi korban,” terangnya.

Tim gabungan bekerja sama dengan Dit Reskrim Polda Jatim butuh waktu 3 minggu untuk mengungkap kasus tersebut mengingat terduga pelaku berganti – ganti nomor tilpon,” ungkapnya.

“Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 22 maret 2021 pelaku tertangkap di Banyuwangi wilayah Polda Jatim.

Tersangka dikenakan pasal 76 F JO pasal 83 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 60.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000

“Sedangkan barang bukti : 1 buah handphone Xiaomi warna gold, 1 buah dompet warna putih coklat, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah ransel warna hitam, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah kerudung pasmina warna hitam, 2 lembar tiket bus PO. Nusantara Bandung-Demak, 1 lembar tiket bus PO Madu Kismo Demak – Bali,” pungkas Kapolres.***Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua PWI Subang Minta Satlantas Polres Subang Razia Knalpot Bising

Next Post

Mall Pelayanan Publik Purwakarta Jadi Percontohan Kota Kabupaten di Indonesia

Related Posts

Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 
deNews

Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 

Selasa, 26 Mei 2026
Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial
deNews

Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial

Selasa, 26 Mei 2026
Bupati Garut Tinjau Langsung Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban Ke Pasar Hewan dan Pasar Andir Jelang Iduladha 1447 H
deNews

Bupati Garut Tinjau Langsung Kesiapan dan Kualitas Hewan Kurban Ke Pasar Hewan dan Pasar Andir Jelang Iduladha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026
Lagi! Program Kelurahan Sindangrasa Ciamis Dilirik, 26 Lurah dari Tasikmalaya Datang Studi Tiru
deNews

Lagi! Program Kelurahan Sindangrasa Ciamis Dilirik, 26 Lurah dari Tasikmalaya Datang Studi Tiru

Senin, 25 Mei 2026
Mantan Bupati Purwakarta Penuhi Panggilan kejaksaan  Dimintai keterangan Dugaan penanganan Kasus gratifikasi Mobil mewah
Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Purwakarta Penuhi Panggilan kejaksaan Dimintai keterangan Dugaan penanganan Kasus gratifikasi Mobil mewah

Senin, 25 Mei 2026
2.883 Personel Amankan Pawai Juara Persib dari Gedung Sate hingga Asia Afrika
deNews

2.883 Personel Amankan Pawai Juara Persib dari Gedung Sate hingga Asia Afrika

Senin, 25 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Dinilai Ada Rancu dan Bikin Gaduh, LSM Penjara Kabupaten Sukabumi Tanggapi Video Viral Pernyataan Kepsek di Cikidang

Sabtu, 18 Februari 2023

Dra. Hj. Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 9/2014 Di Desa Langensari Kabupaten Bandung

Sabtu, 27 September 2025
Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Diperiksa Itjen Kemdagri Tekait Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Akui Kesalahan dan Minta Maaf Pada Masyarakat Indramayu

Selasa, 8 April 2025

Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial Polri Peduli Komunitas Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kamis, 12 Juni 2025

Bupati Bandung : Pembangunan Penanggulangan Banjir Tertunda Pandemi Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste