• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Audiensi GNPK RI Garut Ungkap Ada Kegaduhan Dalam Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Wisata Bagendit

bydejurnalcom
Jumat, 26 Maret 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GPNK RI) Kabupaten Garut, hari ini beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Garut bersama beberapa stake holder terkait proyek revitalisasi wisata Situ Bagendit senilai puluhan milyar yang dinilai ada permasalahan.

Pantauan dejurnal.com, audiensi yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Garut dimulai pukul 09.00 WIB, Jumat (26/3/2021), dihadiri lima anggota DPRD, Sekdis Pariwisata, Pihak PT Adhi Karya, Forkopimcam Banyuresmi.

Dalam audiensi tersebut, GNPK RI mempertanyakan kepada perwakilan PT Adhi Karya tentang para sub kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek baik pekerjaan utama ataupun non utama dinilai tidak ptofesional serta terkesan carut marut.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

“Dalam Permen PUPR disebutkan bahwa proyek APBN senilai lebih Rp 50 milyar harus di subkonkan,” ujar Asep Yani, perwakilan GNPK RI Kabupaten Garut.

Sub kontraktor yang direkrut PT Adhi Karya, lanjutnya, sangat tidak profesional. Selain tak jelas juga terkesan medzalimi warga Garut yang diikutsertakan dalam pelaksanaan proyek.

“Sudah pekerjaannya sulit dibayar, tak ada penghargaan lagi, sementara hasil kerja di wisata Bagendit itu hasil jerih payah warga Garut,” tandasnya.

Hasil audiensi tersebut diterbitkan berita acara bahwa DPRD Kabupaten Garut meminta pihak PT Adhi Karya melaksanakan pekerjaan penataan kawasan wisata Bagendit sesuai perundang-undangan.

DPRD Kabupaten Garut meminta pihak PT Adhi Karya untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan mengevaluasi kembali kinerja perusahaan Sub Kontraktor yang berpartisapi dalam pembangunan penataan wisata Situ Bagendit.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutgnpksitu bagendit
Previous Post

Reses H. Agus Jaenudin di Margaasih Ada Yang Minta Menara Masjid dan Tol Air

Next Post

Kades Mekarrahayu Sebut Warganya Penyumbang Terbesar Suara Pasangan Bedas

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Ketua Bawaslu KBB Diringkus Polisi Saat Asyik Pesta Sabu Bersama Teman Kuliah

Jumat, 7 Maret 2025

Terkendala Biaya, Satu ODGJ Asal Cianjur Dipulangkan

Minggu, 6 September 2020

PerumDAM Tirta Galuh Dukung Penanaman 2.025 Pohon di Bendungan Leuwi Keris, Jaga Sumber Air untuk Generasi Mendatang

Selasa, 19 Agustus 2025

Polres Purwakarta Bubarkan Warga Yang Lolos Menuju Jalur Tikus ke Tempat Wisata

Selasa, 26 Mei 2020

Kadin Garut : Tak Ada Serobot Lahan Eks Toserba Patriot, Kita Prosuderal

Minggu, 7 Juni 2020

Kapal Nelayan Bantuan Kemendes 1,5 Milyar Untuk Bumdes Bersama Pameungpeuk, Mubazir?

Kamis, 31 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste