• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Maret 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

bydejurnalcom
Rabu, 28 April 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, adanya potongan zakat sebesar 2,5 persen terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tak harus menjadi kisruh ataupun riak jika Dinas Pendidikan melaksanakan tahapan sosialisasi dengan baik dan sempurna.

“Jauh-jauh hari Disdik Garut harusnya sudah bisa mempersiapkan secarik kertas persetujuan untuk dipotong zakat kepada para guru penerima TPG,” cetus Ketua LSM Jihad Garut, Ihin Solihin kepada dejurnal.com, Rabu (28/4/2021).

Urusan zakat profesi ini, lanjutnya, ini urusan wajib yang memang harus ditunaikan oleh setiap muslim, namun demikian bersikap hati-hati karena urusan potong anggaran juga perlu diperhatikan.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

“Jika para guru awalnya disodori dulu persetujuan, sepertinya riak seperti ini tak perlu terjadi, ini terkesan buru-buru, ada apa?” ujarnya.

Lanjut Ihin, bagi Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi atau meminta persetujuan kepada ribuan guru di Kabupaten Garut bukanlah hal yang sulit, karena kepala dinas bisa estafet sosialisasi ke koordinator wilayah dan kemudian ke kepala satuan pendidikan masing-masing.

“Kesannya seperti njilemet, tapi dengan memakai teknologi saat ini tak ada yang sulit,” ujarnya.

Ihin menduga, riak ini terjadi karena kurangnya sosialisasi sampai ke tingkat individu sehingga patut diduga ada guru yang tidak tahu tapi kemudian merasa heran dengan adanya potongan 2,5 persen di TPGnya.

“Jika ribuan guru yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dipotong secara payroll tanpa sosialisasi terlebih dahulu, wajar jika kemudian terjadi riak karena merasa tak ikhlas atau tanpa minta persetujuan dahulu,” tuturnya.

Kendati zakat adalah kewajiban bagi orang yang beragama islam, namun lebih elegan jika yang mengambil zakat juga kulonuwun dulu.

“Tapi kan ini sudah terjadi, lantas ketika dari sekian ribu ada sebagian yang tidak ikhlas dipotong, bagaimana hukum zakat tersebut? Tanya ke ahli agama yah,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutPotongan Zakat TPG Garutzakat profesi
Previous Post

Bupati Purwakarta Hadiri Rakor Seluruh Indonesia, Bahas Covid-19 dan Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Dandim 0611 Bersama Bupati Garut Peringati Nuzulul Qur’an 1442 H di Masjid Agung

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Anggran Pilkada Ciamis Tembus 51 Milyar

Selasa, 14 Mei 2024

RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri

Kamis, 13 November 2025

Jemaah Umroh Kabupaten Garut, Jadikah Berangkat?

Selasa, 18 Januari 2022

Kabupaten Subang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah, Total Menjadi 242 Orang

Rabu, 30 September 2020

KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

Selasa, 15 Juli 2025

Jasa Tirta II Purwakarta Gotong Royong Bersihkan Waduk Jatiluhur Dari Sampah Dan Eceng Gondok

Kamis, 16 April 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste