• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Perpanjangan PPKM, Ketua DPD RI Minta Masyarakat Patuhi Peraturan

bydejurnalcom
Senin, 26 Juli 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Mojokerto – Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Meski terasa berat, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta masyarakat tetap mengikuti aturan yang diberlakukan.

Perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 diberlakukan, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali dan sejumlah daerah non Jawa-Bali.

“Saya memahami perpanjangan PPKM terasa berat. Karena aturan ini membatasi mobilitas masyarakat yang tentunya berdampak terhadap sejumlah sektor perekonomian. Meski begitu saya berharap masyarakat tetap bertahan mematuhi kebijakan ini karena PPKM akan membantu menurunkan lonjakan kasus Covid-19,” tutur LaNyalla saat reses di Mojokerto, Senin (26/7/2021).

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, tren penurunan kasus Covid-19 sudah mulai terlihat berdasarkan data dari pemerintah. Artinya, kebijakan PPKM telah menunjukkan hasil yang baik.

Ketua DPD RI, La Nyalla

“Kita harapkan penurunan kasus Covid-19 akan semakin signifikan dengan diberlakukannya PPKM di sejumlah daerah, khususnya bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 4,” sebutnya.

Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 dikaji berdasarkan 3 faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, serta indikator kondisi sosial ekonomi masyarakat.

LaNyalla yakin, perpanjangan PPKM tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Alasannya, berbagai pembatasan mulai dilonggarkan pemerintah.

Untuk PPKM Level 4, ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkannya.

Saat ini, PPKM Level 4 mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis buka lebih malam, hingga pukul 21.00. Sementara warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

Pelonggaran PPKM Level 4 juga memungkinkan transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental membawa penumpang dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Meski begitu, penyekatan di jalan tetap dilakukan.

Dalam perpanjangan PPKM, ada 33 daerah di Jawa-Bali yang mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Penurunan status ini dilakukan pemerintah setelah memantau dinamika yang terjadi dilapangan dan juga berdasarkan assesmen WHO.

PPKM Level 3 juga diterapkan di 276 kabupaten/kota luar Jawa-Bali. Ada banyak aturan yang disesuaikan untuk wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3, termasuk boleh dibukanya mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Di PPKM Level 3, tempat ibadah sudah bisa melaksanakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang.

Meski sudah dilakukan pelonggaran, LaNyalla mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk kegiatan agama.

“Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya di wilayah PPKM Level 3 sudah diperbolehkan beroperasi tapi dengan pengaturan shift, kapasitas maksimal staf-nya 50%, yang dijalankan di fasilitas produksi dan pabrik. Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang,” terang LaNyalla.

Pemerintah pun memberlakukan PPKM level 2 di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali. Untuk di wilayah PPKM level 1 dan 2, rumah makan di zona hijau Covid diperbolehkan buka dengan 75% kapasitas, zona kuning 50% kapasitas, dan zona merah 25 %. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.

PPKM Level 4 merupakan pembatasan yang paling ketat, kemudian PPKM Level 3 sudah cukup longgar dan PPKM Level 2 disebut sebagai transisi.

Menurut LaNyalla, PPKM Level 1 adalah level paling ringan dari pembatasan masyarakat.

“Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 bisa mulai menerapkan kehidupan ‘new normal’, maka diperlukan usaha bersama agar semua daerah di Indonesia bisa secepat mungkin berada dalam kondisi tersebut secara merata,” ujar mantan Ketua Umum PSSI tersebut.***Muh Nurcholis

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolsek dan Camat Wanaraja Hadiri Pelatihan Tracer Covid-19

Next Post

Kemensos BST Tahap 5 dan 6 Desa Bojonggaling Disalurkan ke KPM

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Lahan Pemda Garut Dikelola “Orang Provinsi”, Pegawai Distan Bantah Terlibat Beli Hasil Panen

Selasa, 1 Oktober 2019

Resmikan Masjid Al-Quds, Pj. Bupati Ciamis Berpesan Agar Makmurkan Masjid

Minggu, 16 Februari 2025

Momen Langka, Gerhana Bulan di Bulan Maulid Ketua PCNU Ciamis Ajak Muhasabah dan Perbanyak Ibadah

Minggu, 7 September 2025

Kepala Sekolah di Ciamis Diduga Diteror Oknum Wartawan, PGRI dan Organisasi Pers Diskusi Bersama Mencari Solusi

Rabu, 24 September 2025

Pemkab Ciamis Bersama Tokoh Gelar FGD Perubahan Nama Jadi Kabupaten Galuh

Selasa, 27 Desember 2022

PPLHD: Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Sukaregang Garut Bagai Lingkaran Obat Nyamuk

Selasa, 20 Desember 2016

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste