Dejurnal.com, Bandung – Sejumlah konsumen kavling perumahan Sayati Lestari, yang terletak di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung was-was. Pasalnya, rumah yang para konsumen pesan tidak ada kepastian kapan selesai dibangun.
Menurut beberapa konsumen, mereka rata-rata sudah memberikan uang DP 50 persen dari harga 1 unit rumah ada yang Rp 350 juta, ada juga yang Rp 450 juta.
“Pada awal-awal pendirian rumah, pihak pengembang menawarkan Rp 350 juta. Saya sudah ngasih DP 50 persen. Tapi kesininya pengembang menawarkan Rp 450 juta/ unit. Ada yang sudah membayar lunas,” kata salah satu konsumen yang enggan disebut identitasnya.
Konsumen tersebut menambahkan, dari pada tidak jelas ia menginginkan uang kembali. “Pernah ada pertemuan antara beberapa konsumen dan pengembang yang juga calon kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Baleendah itu. Kalo saya minta uang kembali. Tapi pengembang itu bilang tidak ada uang, malahan saling tuduh dengan orang yang dikuasakan menerima uang dari konsumen saat pertama kali konsumen memesan rumah. Tapi ia bilang akan bertanggung jawab menyelesaikan rumah yang kondisinya 60-75 persen itu,” beber salah satu konsumen itu.
Menurut informasi, pengembang juga belum membayar lahan tanah kepada pemiliknya sebesar Rp 3 miliar. Tanah tersebut pun dalam sengketa yang kasusnya masih di Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A, nomor perkara 277/PDT.G.Ecourd/2020/PN.Blb.
Dalam hal perizinan pun diduga bermasalah. Memang yang mengeluarkan izin adalah Dinas Perizinan Kabupaten Bandung, namun harus menempuh izin tetangga (mengetahui) yang diketahui RT/RW dan desa. Namun, Kepala Desa Sayati Nandar Rusnandar mengaku tidak pernah merekomendasikan izin tetangga tersebut.
Namun, pihak kecamatan yang merekomendasi izin berdasarkan tandatangan warga yang diketahui kepala desa itu mengaku pihak perumahan memang pernah menempuh langkah itu, malahan pihak perumahan meminta izin dikeluarkan pihak kecamatan.
Tetapi pihak kecamatan tidak berwenang memberi izin. “Izin itu di Dinas Perizinan Kabupaten, Camat hanya merekomendasi berdasarkan surat izin atau tetangga mengetahui yang ditandatangani oleh kepala desa,” kata Camat Margahayu M. Ischaq.*** di