• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Pemkab Purwakarta Sosialisasikan Aturan DBH CHT

bydejurnalcom
Jumat, 17 September 2021
Reading Time: 3 mins read
Pemkab Purwakarta Sosialisasikan Aturan DBH CHT
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Kepala Satpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas hadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Penggunaan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021, di Bale Maya Datar, Jumat 17 September 2021.

Bupati Purwakarta mengapresiasi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan DBH CHT Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Jajaran Satpol PP tersebut.

Menurut Ambu Anne, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada Bidang Kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah saat ini.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

“Cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Besarnya cukai tembakau dan pajak rokok yang telah ditetapkan pemerintah, dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi pola perilaku atau kebiasaan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Ambu Anne.

Selain itu, agar seimbangnya biaya kesehatan untuk penyakit yang ditimbulkan oleh rokok karena sifatnya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

“Rokok merupakan salah satu produk/barang yang keberadaan serta peredarannya perlu dikendalikan. Adapun salah satu upaya pengendaliannya yaitu dengan menerapkan cukai dan pajak rokok,” ucapnya.

Ambu Anne juga mengungkapkan kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2021 dan pengunaan serta pemanfaatan cukai tembakau dan pajak rokok penting untuk dilaksanakan, supaya penggunaan dan pemanfaatan dana hasil tembakau dan pajak rokok tepat sasaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk membuat kelompok masyarakat mengerti terkait barang-barang yang dikenakan Bea Cukai. Adapun alasan dikenakan Bea Cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya,” katanya.

Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Purwakarta, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.

“Jajaran Satpol PP memiliki tugas dalam pemetaan wilayah, baik peredarannya, penggunaannya, serta tempat penjualan tembakau. Karena masih beredar tempat penjualan tembakau yang ilegal,” ujarnya.

Maka dari itu, Diskoperindag pun perlu membantu dalam mengawasi peredaran dan tempat perdagangannya. Kemudian, Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam mensosialisasikan bahaya tembakau atau rokok ilegal tersebut.

“Akan tetapi seiring dengan meningkatkan pemasukan negara, maka penjualan tembakau ini harus dikenakan Bea Cukai karena tembakau tersebut harus legal dan ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak terlalu bahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Ambu Anne.

Bupati juga mendorong Program Satpol PP dalam kegiatan ini, diharapkan di Kabupaten Purwakarta tidak lagi terdapat tembakau ilegal atau tidak terdaftar, dan standar BPOM nya juga harus jelas. Hal ini bertujuan agar tidak berbahaya apabila dikonsumsi oleh kelompok-kelompok masyarakat.

Maka dari itu, penegakan hukum harus dilakukan, salah satunya oleh Satpol PP yang memiliki wewenang penuh. Pemerintah akan bersinergi dengan Satpol PP, Instansi lain serta beberapa pihak, dan Para Camat yang memiliki wilayah karena semua elemen tersebut harus melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Untuk anak-anak yang masih dibawah umur maka yang harus dikendalikan, salah satunya tempat penjualan tembakau atau rokok tersebut tidak boleh ilegal,” ujarnya.

Sementara, dalam sosialisasi tersebut, Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas mengatakan bahwa, saat ini Purwakarta sudah ada indikasi temuan rokok ilegal. “Ya, saat ini sudah masuk beberapa rokok ilegal melalui salah satu desa yang berbatasan dengan kabupaten tetangga,” ujar Aulia.

Oleh sebab itu, jajarannya bersama pihak Bea Cukai terus mendorong dan mengedukasi para pedagang dan pemilik agar patuh pada UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 54 dan 56 yang mengatur tentang cukai. Untuk selanjutnya, bila sosialisasi telah dilaksanakan kepada seluruh pemilik usaha. Maka, sanksi-sanksi yang akan menjerat pedagang rokok ilegal akan dilakukan.

Menurutnya, hal ini guna mendukung pemerintah agar mendapatkan nilai sumber pajak yang tinggi. Saat ini sumber APBN sebanyak 200 triliun bersumber dari pajak cukai tersebut.

Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Satpol PP beserta jajaran, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Camat dan Perangkat Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Para Narasumber dan Peserta Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.***(Budi)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Keterlambatan Pencairan Anggaran Ormas LSM Tuai Polemik, Kesbangpol Garut : Ini Uang Negara, Tak Boleh Gegabah

Next Post

Sobo Desa, Kapolsek Bungkal Sambung Silaturrahmi

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Produksi Beras Ciamis Melimpah Tak Tersentuh Program BPNT, Suplayer Ambil Darimana?

Jumat, 2 April 2021

Pendamping PKH Tegaskan Kartu PKH Dipegang Oleh Bukan Pemiliknya, Salahi SOP dan Aturan

Sabtu, 19 September 2020
Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka Uji Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bandung, di Assesment Center Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (27/5/21).

Bupati Bandung Buka Uji Kompetensi Calon Sekda

Kamis, 27 Mei 2021

Penyaluran BPNT Agen Eros Desa Banjarsari, Ada Polemik?

Sabtu, 25 Desember 2021

HMI Penuhi Panggilan BK DPRD Ciamis, Klarifikasi Pelaporan Kode Etik

Selasa, 23 Maret 2021

Diminta Tanggung Jawab Atas Terbitnya Rekening Tak Diinginkan, BJB Cianjur Minta Ryan Tunggu 14 Hari

Rabu, 11 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste