• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Korban Bentrok di Karawang Meninggal Dunia, Massa Ada Bawa Sajam?

bydejurnalcom
Rabu, 24 November 2021
Reading Time: 1 mins read
Korban Bentrok di Karawang Meninggal Dunia, Massa Ada Bawa Sajam?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Salah satu korban bentrokan massa di Intrchange Karawang dikabarkan meninggal dunia.

Informasi yang didapat dari Mandaya Hospital, korban bernama Ahmad Sudir meninggal pada pukul 17.13 WIB setelah mendapatkan perawatan.

Namun korban yang datang sudah dalam keadaan koma karena mengalami luka sehingga tidak tertolong.

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Informasi sesuai dalam cuplikan video yang ada korban meninggal dikarenakan hantaman benda tumpul, bambu, balok dan ada juga batu

Sementara dalam tayangan video lain, saat terjadi disaat bentrokan Ormas di interchange Karawang Barat, dimana terlihat ada banyak Oknum Ormas yang secara terang terangan di depan petugas kepolisian membawa senjata tajam, Rabu,(24/11/2021)

Berdasarkan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan senjata Tajam di dalam tas apalagi secara terang terangan mengacung ngacungkan senjata tajam di hadapan umum, Perbuatan tersebut adalah kejahatan (lihat Pasal 3 UU Darurat. No. 12/1951).

Diharapkan penerapan dan pengawasan dari pihak yang berwajib dalam penegakan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 semakin meningkat untuk meminimalisir hal yang tak diinginkan seperti yang terjadi pada peristiwa bentrok massa di Interchange Karawang.***gd/rf

Lihat video terkait :

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Bentrokan di Karawang, Dua Orang Anggota Ormas Jadi Korban

Next Post

Puluhan Kilo Ditempuh Siswa SD di Korwil Pasirjambu Demi Nebeng ANBK di SMP

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIX Jawa Barat: Bupati Bandung Ingin Sukses Tiga Hal

Selasa, 15 April 2025

PPKM Darurat, LBH Bravo Komando Bagikan Paket Sembako

Minggu, 18 Juli 2021

Ribuan Buruh Kabupaten Subang Datangi Kantor Bupati

Jumat, 9 Oktober 2020

H. Yanto : Idealnya Pemerintah Anggarkan Rapid Tes Untuk Tiap RW

Kamis, 18 Juni 2020

Darus : Jika Pendidikan Kabupaten Bandung Ingin Sekelas Dunia, Kompetensi Guru Harus Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2020

Gempa 5,1 SR Di Pangandaran Dirasakan Warga Garut

Minggu, 24 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste