• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Disnakertrans Karawang Fasilitasi Perselisihan Pengupahan Karyawan dengan PT. Kadi International

bydejurnalcom
Jumat, 3 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengundang perwakilan dari pihak perusahaan dan Karyawan PT. Kadi International untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan perihal tuntutan sistem pengupahan dan kontrak kerja sistem PKWT berkepanjangan, Jumat (03/12/2021).

Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (HI-Syaker) Disnaker Kabupaten Karawang yang diwakili Ahmad Juaeni, SH.,MH dan Suwarsih, SH hari ini pertemuan ketiga setelah dua kali pertemuan sebelumnya yang dilakukan di internal perusahaan dan kali ini yang terakhir dari ketentuan yang ditetapkan dalam aturan terkait persoalan konflik antar perusahaan dan karyawan.

Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan karyawan sebanyak lima orang dan perwakilan perusahaan yang dihadiri oleh HRD dan Legal sebanyak dua orang telah dibuka ruang untuk tahap perundingan.

BacaJuga :

Jurnalisme Positif Jadi Kunci Optimisme Daerah, IJTI Galuh Raya Refleksikan Arah Pembangunan Ciamis 2026

Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025

Program Ketahanan Pangan BUMDes Marga Bhakti Persada Siapkan Beras Bagus Harga Terjangkau Warga

Ahmad Juaeni mengungkapkan, pihaknya memberikan saran kepada masing-masing pihak agar dilakukan perundingan dan penyelesaian secara internal perusahaan dan karyawan untuk berunding menuju kesepakatan, dan pihak perusahaan agar membayar kredit gaji yang tidak mencapai 75% dari UMK dan menyarankan agar perusahaan melakukan pengangkatan karyawan PKWT menjadi Karyawan Tetap walau secara berkala jika memberatkan perusahaan.

“Pihak perusahaan harus melakukan perundingan secara internal perusahaan dengan pihak karyawan, dan perusahaan agar mempertimbangkan tuntutan karyawan dengan membayar sisa gaji karyawan yang tidak sesuai dengan UMK dan tidak mencapai 75% dari UMK,” ujar Ahmad dikutip dari hasil rekaman mediasi yang didapat dari perwakilan Karyawan.

Ahmad Juaeni menambahkan, pihaknya menawarkan untuk mempasilitasi mediasi kepada kedua belah pihak agar ada hasil dan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Disnaker, karena perselisihan seperti ini tidak bisa diselesaikan secara singkat.

“Kami menawarkan untuk mempasilitasi mediasi kembali agar ada hasil keputusan yang kami keluarkan, dan memang ada kekeliruan perusahaan dari salahsatu pembayaran upah yang kurang 75 % dari UMK dan harus diselesaikan oleh perusahaan,” sambungnya saat dijumpai awak media di ruangannya.

Masih ditempat yang sama, Iwan Sutisna yang mewakili pihak karyawan PT. Kadi International mengatakan bawa pihak karyawan meminta penjelasan terhadap pihak perusahaan perihal perbedaan sistem pengupahan antara karyawan PT. Kadi International Cabang Cirebon dengan Cabang Karawang, padahal masih dalam satu perusahaan dan satu manajemen.

“Kami tidak habis pikir dengan sistem pengupahan yang diterapkan oleh pihak perusahaan, apa bedanya kami karyawan PT. Kadi International Karawang dengan karyawan PT. Kadi International Cirebon, disana (Cirebon-red) mereka mendapatkan gaji pokok sesuai UMK 100% ditambah dengan tujangan tetap, tapi kami disini (Karawang-red) mendapatkan gaji pokok 75% dari UMK ditambah tunjangan tetap, dan itupun ada yg dibawah 75% dari UMK dan masih ada beberapa karyawan yang tidak mendapat tunjangan tertentu,” bebernya.

Sambung Iwan Sutisna, tuntutan yang lain perihal PKWT berkepanjangan hingga masa kerja karyawan dari mulai yang 3 tahun sampai dengan 28 tahun statusnya masih Kontrak (PKWT), dengan disiasati jeda satu bulan Kontrak Yayasan atau Outsourcing setelah selesai Kontrak Perusahaan.

“Seharusnya di antara karyawan PKWT yang sudah puluhan tahun itu ada yang di angkat menjadi Karyawan Tetap jangan terus menerus dijeda dengan Outsourcing satu bulan, sedangkan sepengetahuan kami mengenai jenis pekerjaan yang kami kerjakan mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tidak masuk kategori jenis pekerjaan yang di Outsourcing, maka dari itu menurut kami Outsourcing yang diterapkan kepada kami itu cacat hukum dan tidak syah dan perusahaan harus mengangkat kami sebagai karyawan tetap,” katanya.

Iwan juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat masih tidak ada kejelasan dan tidak ada keputusan dari pihak perusahaan, sesuai dengan yang sudah disarankan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja melalui HI-Syaker maka semua karyawan akan mengadukan perselisihan ini kepada DPR RI dan Kemnaker RI, dan semua karyawan akan mengajukan gugatan terhadap aparat Penegak Hukum agar dapat di usut tuntas.

Sementara itu, perwakilan pihak perusahaan PT Kadi International saat diminta keterangan hanya mengatakan No Comment, sambil berjalan tergesa-gesa.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pondok Pesantren Al Muniriah dikunjungi Kadinkes dan Kapolres Subang

Next Post

Bupati Subang Lantik 177 Pejabat Hasil Rotasi Mutasi

Related Posts

Dukung Program Presiden, Kapolsek Purwakarta Hadiri Peresmian SPPG Sindangkasih 2.
Nasional

Dukung Program Presiden, Kapolsek Purwakarta Hadiri Peresmian SPPG Sindangkasih 2.

Kamis, 8 Januari 2026
Kapolda Jabar Tegaskan Pengamanan Ketat dan Himbau Kepada Bobotoh  Persib Jelang Laga Persib vs Persija Jangan Mudah Terprovokasi
deNews

Kapolda Jabar Tegaskan Pengamanan Ketat dan Himbau Kepada Bobotoh Persib Jelang Laga Persib vs Persija Jangan Mudah Terprovokasi

Kamis, 8 Januari 2026
Talkshow Discussing Life IJTI Galuh Raya, Narasumber Bedah Jurnalisme Positif
deNews

Talkshow Discussing Life IJTI Galuh Raya, Narasumber Bedah Jurnalisme Positif

Kamis, 8 Januari 2026
Jurnalisme Positif Jadi Kunci Optimisme Daerah, IJTI Galuh Raya Refleksikan Arah Pembangunan Ciamis 2026
deNews

Jurnalisme Positif Jadi Kunci Optimisme Daerah, IJTI Galuh Raya Refleksikan Arah Pembangunan Ciamis 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025
deNews

Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025

Rabu, 7 Januari 2026
BumDesa

Program Ketahanan Pangan BUMDes Marga Bhakti Persada Siapkan Beras Bagus Harga Terjangkau Warga

Rabu, 7 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Selain Beri THR Sesuai SE, Perusahaan Wajib Patuhi Permenaker 6/2016

Rabu, 5 Mei 2021

Momen Libur Hari Raya Waisak, Wisata Situ Bagendit Alami Peningkatan Kunjungan

Selasa, 13 Mei 2025

Polsek Cikelet Laksanakan Tarawih Keliling

Minggu, 9 Maret 2025

Dandim Garut Tinjau Jembatan Ambruk Akibat Banjir Bandang Garsel

Rabu, 28 Oktober 2020
ilustrasi

Saran Buat Pemudik Menuju Garut, Hindari Jalur Cukang Monteng-Cijapati

Minggu, 23 Maret 2025

Dinas Sosial Ciamis Jemput Bola Pelayanan DTKS di Harlah ke-12 FORMAGAT

Senin, 11 Agustus 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste