• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, November 23, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Disnakertrans Karawang Fasilitasi Perselisihan Pengupahan Karyawan dengan PT. Kadi International

bydejurnalcom
Jumat, 3 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengundang perwakilan dari pihak perusahaan dan Karyawan PT. Kadi International untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan perihal tuntutan sistem pengupahan dan kontrak kerja sistem PKWT berkepanjangan, Jumat (03/12/2021).

Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (HI-Syaker) Disnaker Kabupaten Karawang yang diwakili Ahmad Juaeni, SH.,MH dan Suwarsih, SH hari ini pertemuan ketiga setelah dua kali pertemuan sebelumnya yang dilakukan di internal perusahaan dan kali ini yang terakhir dari ketentuan yang ditetapkan dalam aturan terkait persoalan konflik antar perusahaan dan karyawan.

Dalam mediasi yang dihadiri perwakilan karyawan sebanyak lima orang dan perwakilan perusahaan yang dihadiri oleh HRD dan Legal sebanyak dua orang telah dibuka ruang untuk tahap perundingan.

BacaJuga :

HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang

Disdukcapil Ciamis Imbau WNA Tertib Administrasi, Semua Layanan Gratis dan Sesuai Aturan

DPMPTSP Ciamis Gelar Latihan PBB ASN, Jawab Instruksi Bupati untuk Tingkatkan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik

Ahmad Juaeni mengungkapkan, pihaknya memberikan saran kepada masing-masing pihak agar dilakukan perundingan dan penyelesaian secara internal perusahaan dan karyawan untuk berunding menuju kesepakatan, dan pihak perusahaan agar membayar kredit gaji yang tidak mencapai 75% dari UMK dan menyarankan agar perusahaan melakukan pengangkatan karyawan PKWT menjadi Karyawan Tetap walau secara berkala jika memberatkan perusahaan.

“Pihak perusahaan harus melakukan perundingan secara internal perusahaan dengan pihak karyawan, dan perusahaan agar mempertimbangkan tuntutan karyawan dengan membayar sisa gaji karyawan yang tidak sesuai dengan UMK dan tidak mencapai 75% dari UMK,” ujar Ahmad dikutip dari hasil rekaman mediasi yang didapat dari perwakilan Karyawan.

Ahmad Juaeni menambahkan, pihaknya menawarkan untuk mempasilitasi mediasi kepada kedua belah pihak agar ada hasil dan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Disnaker, karena perselisihan seperti ini tidak bisa diselesaikan secara singkat.

“Kami menawarkan untuk mempasilitasi mediasi kembali agar ada hasil keputusan yang kami keluarkan, dan memang ada kekeliruan perusahaan dari salahsatu pembayaran upah yang kurang 75 % dari UMK dan harus diselesaikan oleh perusahaan,” sambungnya saat dijumpai awak media di ruangannya.

Masih ditempat yang sama, Iwan Sutisna yang mewakili pihak karyawan PT. Kadi International mengatakan bawa pihak karyawan meminta penjelasan terhadap pihak perusahaan perihal perbedaan sistem pengupahan antara karyawan PT. Kadi International Cabang Cirebon dengan Cabang Karawang, padahal masih dalam satu perusahaan dan satu manajemen.

“Kami tidak habis pikir dengan sistem pengupahan yang diterapkan oleh pihak perusahaan, apa bedanya kami karyawan PT. Kadi International Karawang dengan karyawan PT. Kadi International Cirebon, disana (Cirebon-red) mereka mendapatkan gaji pokok sesuai UMK 100% ditambah dengan tujangan tetap, tapi kami disini (Karawang-red) mendapatkan gaji pokok 75% dari UMK ditambah tunjangan tetap, dan itupun ada yg dibawah 75% dari UMK dan masih ada beberapa karyawan yang tidak mendapat tunjangan tertentu,” bebernya.

Sambung Iwan Sutisna, tuntutan yang lain perihal PKWT berkepanjangan hingga masa kerja karyawan dari mulai yang 3 tahun sampai dengan 28 tahun statusnya masih Kontrak (PKWT), dengan disiasati jeda satu bulan Kontrak Yayasan atau Outsourcing setelah selesai Kontrak Perusahaan.

“Seharusnya di antara karyawan PKWT yang sudah puluhan tahun itu ada yang di angkat menjadi Karyawan Tetap jangan terus menerus dijeda dengan Outsourcing satu bulan, sedangkan sepengetahuan kami mengenai jenis pekerjaan yang kami kerjakan mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tidak masuk kategori jenis pekerjaan yang di Outsourcing, maka dari itu menurut kami Outsourcing yang diterapkan kepada kami itu cacat hukum dan tidak syah dan perusahaan harus mengangkat kami sebagai karyawan tetap,” katanya.

Iwan juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat masih tidak ada kejelasan dan tidak ada keputusan dari pihak perusahaan, sesuai dengan yang sudah disarankan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja melalui HI-Syaker maka semua karyawan akan mengadukan perselisihan ini kepada DPR RI dan Kemnaker RI, dan semua karyawan akan mengajukan gugatan terhadap aparat Penegak Hukum agar dapat di usut tuntas.

Sementara itu, perwakilan pihak perusahaan PT Kadi International saat diminta keterangan hanya mengatakan No Comment, sambil berjalan tergesa-gesa.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pondok Pesantren Al Muniriah dikunjungi Kadinkes dan Kapolres Subang

Next Post

Bupati Subang Lantik 177 Pejabat Hasil Rotasi Mutasi

Related Posts

Telaah Tertukarnya Kisah Prabu Kian Santang dan Rakeyan Sancang Bertemu Sayyidina Ali RA
OpiniKita

Telaah Tertukarnya Kisah Prabu Kian Santang dan Rakeyan Sancang Bertemu Sayyidina Ali RA

Sabtu, 22 November 2025
Festival Ekplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif
deWisata

Festival Ekplorasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi 2025. Sekda : Bukan Sebatas Destinasi Tapi Industri Kreatif

Sabtu, 22 November 2025
Rakor Kinerja Program Swasembada Pangan, Satukan Ide dan Komitmen Tingkatkan Produktivitas
deNews

Rakor Kinerja Program Swasembada Pangan, Satukan Ide dan Komitmen Tingkatkan Produktivitas

Sabtu, 22 November 2025
HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang
deSport

HUT ke-80 PGRI : Ribuan Guru Ikuti Fun Walk di Kawasan Wisata Kamojang

Sabtu, 22 November 2025
Disdukcapil Ciamis Imbau WNA Tertib Administrasi, Semua Layanan Gratis dan Sesuai Aturan
deNews

Disdukcapil Ciamis Imbau WNA Tertib Administrasi, Semua Layanan Gratis dan Sesuai Aturan

Sabtu, 22 November 2025
DPMPTSP Ciamis Gelar Latihan PBB ASN, Jawab Instruksi Bupati untuk Tingkatkan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik
deNews

DPMPTSP Ciamis Gelar Latihan PBB ASN, Jawab Instruksi Bupati untuk Tingkatkan Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik

Sabtu, 22 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Litbang Keramik Plered Sarana Wisata dan Edukasi Produk Kriya Purwakarta

Kamis, 20 Februari 2020

KUA Purwakarta Gelar Binwin Pra Nikah Bagi 26 Pasangan Catin

Minggu, 13 Juni 2021

Didi Sukardi Sponsori Gelaran Bola Volly Banjarsari

Minggu, 15 Mei 2022

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, PCNU Ciamis Ajak Santri Meneguhkan Spirit Perjuangan

Selasa, 21 Oktober 2025

Cawabup Sukabumi Abah Zainul Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Poktan Kecamatan Cikidang

Sabtu, 7 September 2024

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Jumat, 3 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste