• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ribuan Kades dari Jawa Barat Ikut Unjuk Rasa Desa Menggugat Perpres 104/2021

bydejurnalcom
Kamis, 16 Desember 2021
Reading Time: 1 min read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Jakarta – Ribuan kepala desa dari berbagai kabupaten di Jawa Barat datang ke Jakarta untuk melakukan unjuk rasa di istana negara menolak Perpres No 104 Tahun 2021.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, perangkat desa dari Provinsi Jawa Barat yang berangkat ke Jakarta sekitar 5700 orang yang pergi dengan memakai 122 bus.

Kabupaten terbanyak yang mengirimkan perangkat desa ke Jakarta berasal dari Kabupaten Kuningan sebanyak 1300 orang dan Kabupaten Bogor sebanyak 1000 orang, sisanya beberapa kabupaten mengirimkan ratusan orang.

BacaJuga :

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pemuda di Cibalong Garut

Syarikat Islam Garut Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat Pelayanan Umat hingga Pemberdayaan Masyarakat

Polres Garut Perkuat Sinergi dengan Masyarakat melalui Jumat Keliling di Masjid Besar Tarogong

Ketua Apdesi Kabupaten Karawang, Sukarya WK menuturkan, pihaknya turut serta dengan DPC Apdesi seluruh Indonesia untuk berunjuk rasa di Istana Negara agar Presiden segera merevisi PP 104 tahun 2021.

Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Garut, Ade Hermawan mengungkapkan bahwa para kepala dan perangkat desa se Kabuten Garut berangkat ke Jakarta untuk mendukung penolakan Perpres.

Diketahui, kepala desa dan perangkat Garut yang berangkat ke Jakarta sebanyak 700 orang dengan memakai 15 bus yang berangkat dari beberapa titik.

Ribuan kepala desa ini melakukan aksi unjuk rasa dengan tema “DESA MENGGUGAT”. Berikut penjabaran keputusan DPP Apdesi

1. Perpres Rincian APBN 2022 tidak menghormati Kewenangan Desa.
Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, tidak dilandasi asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa;

2. Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bertentangan dengan Hasil Musyawarah Desa. Penggunaan Dana Desa untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan
persen), dari alokasi Dana Desa setiap Desa, serta program sektor prioritas lainnya. Karena APB desa sudah ditetapkan dalam musyawarah desa.***TimDj

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Belasan Pensiunan PDAM Purwakarta Terkatung-katung, Dana Manfaat Pensiun Tak Bisa Dinikmati

Next Post

Kades Gadog Sambut Positif Gagasan Program Budikdamber BNNK Cianjur

Related Posts

Ngikis Karangkamulyan, Kang Yat Ungkap Makna Budaya dan Kearifan Leluhur
deNews

Ngikis Karangkamulyan, Kang Yat Ungkap Makna Budaya dan Kearifan Leluhur

Jumat, 6 November 2026
Ngikis Karangkamulyan, Jejak Leluhur Galuh yang Terus Dirawat
deNews

Ngikis Karangkamulyan, Jejak Leluhur Galuh yang Terus Dirawat

Jumat, 6 November 2026
Raih 227 Suara, Galih Hendrawan Pimpin APDESI Kabupaten Bandung Periode 2026–2031
deNews

Raih 227 Suara, Galih Hendrawan Pimpin APDESI Kabupaten Bandung Periode 2026–2031

Jumat, 6 November 2026
Polisi Amankan Terduga Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pemuda di Cibalong Garut
deNews

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pemuda di Cibalong Garut

Jumat, 6 November 2026
Syarikat Islam Garut Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat Pelayanan Umat hingga Pemberdayaan Masyarakat
deNews

Syarikat Islam Garut Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat Pelayanan Umat hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026
Polres Garut Perkuat Sinergi dengan Masyarakat melalui Jumat Keliling di Masjid Besar Tarogong
deNews

Polres Garut Perkuat Sinergi dengan Masyarakat melalui Jumat Keliling di Masjid Besar Tarogong

Jumat, 6 November 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025

Usman Sayogi: Tak Sekedar Seremonial Menangkan NU

Sabtu, 3 Oktober 2020

Hujan Deras Akibatkan Sungai Cimanuk Meluap, Permukiman dan Sawah Desa Sukasenang Terendam Banjir

Sabtu, 28 Juni 2025
Tangkapan layar video, Kepala SMP Negeri 1 Cikidang, Odang Suherman, viral.

Viral Video Pernyataan Seorang Kepala Sekolah Merasa Diperas Oknum, Tokoh Muda Cikidang : Terangkanlah, Pak Guru!

Jumat, 17 Februari 2023

Kades Berkah Klarifikasi Isu Tentang Viral Video Para Kades : Tak Ada Nuansa Politis

Sabtu, 2 Mei 2020

Wakil Bupati Garut Tinjau Rumah Sakit Malangbong

Kamis, 10 Agustus 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste