• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tawuran Konten Kembali Terjadi, Polisi Tangkap 6 Tersangka Mayoritas Pelajar

bydejurnalcom
Selasa, 25 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Tawuran Konten Kembali Terjadi, Polisi Tangkap 6 Tersangka Mayoritas Pelajar
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota Polda Jabar kembali berhasil meringkus kawanan para pelajar yang diketahui melakukan tawuran yang bermula dari tantangan yang diberikan secara online.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH dalam Konpres menyampaikan, kejadian tawuran itu terjadi pada Minggu, 23 Januari 2022 tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kita berhasil amankan 6 tersangka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.Kejadiannya terjadi di Jalan Brigjen Dharsono, Depan Lion Parsel, Kecamatan Kedawung,” kata Fahri, Selasa (25/1/2022).

BacaJuga :

Ratusan Anggota Grib jaya Purwakarta Gelar Demo Ke PT Metro Pearl Indonesia

JWI Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan KCD Pendidikan Wilayah V

Silahturahmi DPP PADI DKI Jakarta dengan Presiden PADI: Potensi Penguatan Partai di Ibukota

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menjelaskan, setidaknya terdapat 1 korban dan 6 tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Cirebon Kota Polda Jabar.

Mereka adalah MR yang berperan melempar batu ke paha korban, HF yang berperan membacok dengan clurit dan mengenai tangan kanan korban. KU yang membacok punggung korban dengan celurit.

Kemudian, MSR yang memukul dengan kayu dan mengenai kaki korban, MA yang membacok tangan dan punggung korban dengan celurit. Serta, MRH yang memukul punggung korban dengan kayu.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh Polres Cirebon Kota Polda Jabar diketahui sebelumnya pada Sabtu, 23 Januari 2022 pukul 20.00 atau tepatnya pada selepas melakukan reuni gabungan SMK yang ada di kota Cirebon, para pelaku menuju ke Pegambiran dan nongkrong di samping rel kereta api.

“Mereka melakukan live atau siaran langsung melui instagram sdr *D* alias J dengan akun @stmpoetaw22,” Jelas Kapolres yang di dampingi Wakapolres Cirebon Kota Polda Jabar Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.,

Kemudian, saat live, terdapat tantangan untuk melakukan tawuran dari para pelajar SMK Perjuangan dengan akun @stmperjuanganbasiscideng. Awalnya tantangan itu tidak digubris, namun kemudian akhirnya dilayani dan akan melakukan tawuran di Depan Monumen (Depan PLTG) Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon.

“Korban berkumpul di Cideng lalu berangkat melewati Stadion Bima menuju ke Perjuangan dan ke Kandang Perahu hingga menuju Evakuasi, Kalitanjung dan Kanggeraksan,” kata Ibrahim Tompo.

Di sisi lain, menanggapi adanya tawuran, tersangka HF kemudian pulang dahulu untuk mengambil celurit dan naik sepeda motor menuju ke Monumen Perjuangan. “Mereka menunggu dahulu dan tiba-tiba dari selatan datang rombongan sepeda motor dan melintas di depan kelompok tersangka,” tambahnya.

Hingga akhirnya, rombongan HF mengejar rombongan korban itu dan sebelum lampu merah Cideng lalu tersangka masuk ke arah gang.

“Tersangka berserta rombongan berhenti, lalu ada pihak lawan yang berjalan kaki melemparkan petasan ke arah tersangka dan kawannya,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan tersangka MA dan kawannya langsung maju dan korban dengan nama S Bin Kadi mendatangi dan ingin membacok tersangka.

“Namun berhasil ditangkis MA dan celurit berhasil direbut. Kemudian celurit itu dibacokkan kembali ke korban sebanyak dua kali dan mengenai tangan dan punggung,” terangnya.

“Tersangka KU juga membacok korban dan tersangka lain ikut memukuli korban dengan kayu serta melempari korban dengan batu. Lalu tersangka kabur,” lanjutnya.

Dalam perkara ini diamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 1 celurit panjang dengan panjang 80 cm, 2 celurit panjang sepanjang 40cm, sebuah batu, sebuah kayu panjang sekitar 107cm, dan 1 buah potongan bambu terbelah sepanjang 80cm.

“Kita jerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara karena melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang/barang,” pungkas Ibrahim Tompo.***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Margahayu, Ekspos APBDes untuk Diketahui Semua Pihak

Next Post

Pengurus IKWI Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Ini Harapan Hj. Emma Detty Supriatna

Related Posts

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026
deNews

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Sholawat Kebangsaan Bersama Habib Syech di Ciamis, 15 Ribu Jemaah Padati Stadion Galuh

Sabtu, 10 Januari 2026
Pengamanan Humanis Polres Purwakarta, Aksi Unjuk Rasa di Jatiluhur Berjalan Aman dan Kondusif
Hukum dan Kriminal

Pengamanan Humanis Polres Purwakarta, Aksi Unjuk Rasa di Jatiluhur Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 9 Januari 2026
Ratusan Anggota Grib jaya Purwakarta Gelar Demo Ke PT Metro Pearl Indonesia
Nasional

Ratusan Anggota Grib jaya Purwakarta Gelar Demo Ke PT Metro Pearl Indonesia

Jumat, 9 Januari 2026
JWI Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan KCD Pendidikan Wilayah V
deEdukasi

JWI Sukabumi Raya Gelar Audiensi Dengan KCD Pendidikan Wilayah V

Jumat, 9 Januari 2026
Silahturahmi DPP PADI DKI Jakarta dengan Presiden PADI: Potensi Penguatan Partai di Ibukota
dePolitik

Silahturahmi DPP PADI DKI Jakarta dengan Presiden PADI: Potensi Penguatan Partai di Ibukota

Jumat, 9 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Kapolres Garut Bersama Forkompimda Gencar Lakukan Ops Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020
Foto : pantauan arus balik terakhir dishub Ciamis

Hasil Pemantaun Terakhir Arus Balik, Dishub Ciamis, Pengamanan Kondusif.

Selasa, 8 April 2025

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Puluhan Miras Diamankan Polsek Tarogong Kidul Dalam Operasi Pekat

Selasa, 20 April 2021

Wabup Garut Putri Karlina : Hak Pekerja PT. Danbi Internasional Harus Dipastikan Terpenuhi

Sabtu, 22 Februari 2025

Peringati HSN ke 10, Pemdes Cigondewah Hilir Margaasih Gelar Fesfival Santri Nusantara ke 7

Minggu, 26 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste