Dejurnal.com, Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja selalu penegak peraturan daerah Keamanan, ketertiban dan kebersihan No 6 tahun. 2011 harus mampu bersinergi dengan dinkes, dan dinsos dalam melakukan penjangkauan orang dengan gangguan jiwa ( OGDJ) gepeng dan anjal di wilayah Kabupaten Karawang.
Karena penanganan ODGJ sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menjelaskan Kesehatan Jiwa secara umum , bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai guna terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya.
Namun untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Bagitu juga Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, pusat, propinsi dan Pemerintah Daerah dan atau masyarakat karena
Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal.
Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa. Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ.
Saat ini cara pandang masyarakat terhadap penertiban atau penjangkauan OGDJ , di serahkan ke kantor dinas sosial padahal hali itu merupakan ranahnya dinas Kesehatan untuk memastikan orang secara kejiwaan, sedangkan dinsos hanya sebatas mengidentifikasi indentitas ODGJ yang terlantar atau orang tidak jelas identitasnya, apabila ditemukan di jalan atau di tempat umum.
Menanggapi penanganan dan penjangkauan ODGJ, Anjal dan Gepeng PLT Kadinsos Karawang Ridwan Salam STTp
MSi kantornya, Senen (14/2/2022) menjelaskan, saat ini pihaknya akan melalukan rapat dengan Kasat Pol PP dan Dinas Kesehatan untuk menyamakan persepsi dalam menangani persoalan sosial tersebut, karena biasanya menjelang bulan Ramadhan keberadaan ODGJ, Anjal dan Gepeng serta pengemis mulai meningkat dibanding saat ini sehingga perlu di antisipasi dengan cara yang komperhensif dan manusiawi karena ODGJ dilindungi dengan UU Kesehatan No. 18 tahun 2014.
“Jadi mereka harus dilindungi dan di obati pihak medis selanjutmya di kembalikan kepada keluarganya oleh Dinas Sosial, namun apabila ODGJ tidak beridentitas atau sulit didekteksi dengan alat persial maka tugas dinsos mengirim ke RS jiwa yang ada di Jawa Barat, jadi intinya Satpol Pp harus berkolaborasi dengan Dinkes dan Dinsos,” ungkapnya.***RF