• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Kain Scuba BPBD Indramayu Senilai Rp 4,6 Miliar

bydejurnalcom
Rabu, 16 Maret 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Kain Scuba BPBD Indramayu Senilai Rp 4,6 Miliar
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Indramayu – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Patria Tama Polres Indramayu Polda Jabar, Selasa (15/3/2022)

Kapolres Indramayu, Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya DD ( eks Kalak BPBD), CY ( Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan saudari PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya).

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

“Ke 4 pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp 4.655.000.000 dari anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020,” ungkap Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang secara profesional berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan masker.

Selanjutnya Kapolres Indramayu Polda Jabar , AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing, untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) sejumlah 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak Rp. 9.405.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima juta rupiah).

Adapun penyedia Sdr. BDR dengan meminjam Bendera PT. Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI), direktur sdr. PTR, diduga harga satuan melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, menetapkan harga satuan barang yang diatas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp. 4.950 / buah, harga kewajaran /pasaran Rp. 2.500 / buah) sehingga terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum Anggaran/Mata anggaran disetujui dan dokumen dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kab. Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp. 4.655.000.000.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan barang bukri yang berhasil diamankan yaitu Dokumen kontrak, Surat jalan barang, Bukti penarikan tunai cheque BJB, Rekening Koran PT. LGI, Rekening korang PT. SKS, Nota dinas, Rencana kebutuhan Biaya (RKB), Catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, Uang tunai Rp. 190.000.000, Satu perangkat computer asus BPBD, Satu bendel bilyet giro m. 1 (satu) lembar lampiran Standing Instruction (SI) dan 8 (delapan) unit Handphone Android

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan bahwa ke empat pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” pungkasnya. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gempa Dengan Magnitudo 5,5 Guncang Tenggara Sukabumi, Terasa Sampai Garut

Next Post

Bupati Garut Buka Gelar Pelatihan Program Gentra Karya

Related Posts

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
deNews

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Minggu, 24 Agustus 2025
Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan

Jumat, 22 Agustus 2025
Ratusan peserta lomba mewarnai siswa TK dan SD yang digelar Disdik Kabupaten Bandung di Gedung Budaya Soreang.

Di Bandung Bedas Expo 2025 Disdik Kabupaten Bandung Gelar Lomba Mewarnai Siswa TK dan SD

Minggu, 27 April 2025

Kini, MPP Bale Madukara Purwakarta Melayani Setiap Hari

Sabtu, 12 April 2025

Reses Anggota DPRD Fraksi PKS, Terima Pertanyaan Warga Terkait Insentif Guru Ngaji dan Bansos

Minggu, 28 Maret 2021

Bravo Angel Adakan Acara Ultah Renata

Sabtu, 1 Februari 2020

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste