Dejurnal.com, Sukabumi – Salah satu orang tua bernama Tuti Rosmawati mengeluhkan tentang nasib ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah menengah kejuruan sudah hampir satu tahun setengah lamanya.
Menurut Tuti, anaknya yang telah mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan dan ketika sudah lulus ijazah anaknya ditahamn sampai sekarang.
“Anak saya telah menempuh pendidikan selama tiga tahun lamanya, akan tetapi di saat anak saya sekarang sudah dinyatakan lulus yang seharusnya menerima ijazah tersebut malah sebaliknya karena ada kewajiban yang katanya harus di selesaikan dulu kepada pihak sekolah,” paparnya.
Menurut Tuti, kewajiban tersebut merupakan tunggakan selama anaknya masih menjadi siswi di sana.
“Harapan kami selaku orang tua tentunya setelah lulus dari sekolah itu anaknya bisa mudah mencari dan melamar pekerjaan untuk bisa membantu dan meringankan beban hidup yang saat ini sedang sulit,” ujarnya.
Tuti mengaku suaminya berpenghasilan Rp 60 ribu, itu pun menyekolahkan anak ini dengan sekuat tenaga bela-belain agar anaknya bisa mendapatkan pendidikan yang setara dan mudah mendapatkan pekerjaan di masa sulit ini. “Tapi ketika ijazah masih ditahan harapan itu hanya sekedar harapan,” ujarnya.
Menurut Tuti, dirinya pernah menghadap langsung ke pihak sekolah agar diberi kemudahan untuk mendapatkan ijazah anaknya.
“Ijazah bisa diambil namun harus bayar meski ada keringanan dari jumlah Rp 3 juta menjadi Rp 1,5 juta,” pungkasnya.
Terkait hal itu, pihak sekolah yang berlokasi di desa Nyangkowek kecamatan Cicurug, saat dikonfirmasi menjelaskan secara detail tentang kesepakatan yang di anggap sudah disetujui oleh semua wali murid sebelum anak-anaknya masuk di sekolah tersebut.
“Ada pun kesepakatan yang sudah di setujui di antaranya adanya pembiayaan bangunan juga bulanan sehingga siswi tersebut masih memiliki kewajiban tunggakan yang harus di bayarkan sebelum mengambil ijazah,” jelas orang yang mengaku sebagai kepala sekolah dan mengajak ngobrol di pintu gerbang sekolah tanpa mempersilahkan untuk wawancara di kantor, Jumat (13/5/2022).
Saat ditanya tentang adanya penahanan ijazah, ia mengatakan bahwa ini keputusan pihak sekolah. “Jika ada kewajiban yang belum diselesaikan, ijazah belum bisa diberikan ke siswa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Wil V Jawa Barat, Nonong Winarti pernah menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun sekolah untuk menahan ijazah, kalau dinilai siswanya dinyatakan memiliki tunggakan itu persoalan terpisah.
“Ijazah adalah merupakan salah satu bukti dinyatakannya siswa/siswi tersebut sebagai salah satu siswa/siswi yang sudah mengikuti hasil uji kompetensi,” tandasnya.***Aldy