• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Cemas Dengan Nasib, Ini Jeritan Pekerja PT. Danbi Internasional di Kabupaten Garut

bydejurnalcom
Senin, 1 Agustus 2022
Reading Time: 3 mins read
Cemas Dengan Nasib, Ini Jeritan Pekerja PT. Danbi Internasional di Kabupaten Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Para Pekerja PT. Danbi Internasional sampai saat ini masih diselimuti rasa kecemasan dikarenakan belum adanya kepastian atas nasib ketenagakerjaan mereka setelah adanya peralihan saham di perusahaan mereka.

Ditengarai sekitar seribu orang lebih para pekerja yang memastikan diri meminta pendampingan Hukum dan telah memberikan Kuasanya kepada Kantor Hukum Hanung Prabowo & Partners, berdasarkan keterangan dari salah satu pekerja PT. Danbi Internasional, mayoritas mereka 90% adalah wanita dan 40% diantaranya adalah single parent.

Beberapa pekerja yang ditemui dejurnal.com dan meminta nama mereka untuk tidak disebutkan mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasibnya.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Baca juga : Hak Jawab : PUK FSPTSK-SPSI PT Danbi Internasional Tegaskan Tak Akan Ada PHK Massal Pasca Pengambilalihan Sebagian Besar Saham Oleh Daux International

“Saya sudah bekerja di PT. Danbi sekitar dua puluh tujuh tahun, tentu sedikitnya saya tahu apa yang sedang terjadi saat ini di perusahaan,” ujar salah satu pekerja, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, ketidakjelasan informasi dari perusahaan dan serikat pekerja yang ada saat ini terkait dengan peristiwa peralihan saham tersebut membuat pekerja semua khawatir.

“Pertanyaan kami kepada atasan langsung juga selalu dibatas-batasi dan terkesan tidak pernah ditanggapi, atas dasar hal tersebut saya dan rekan-rekan pekerja lainnya sekitar seribu orang lebih tersebut bergabung dan memutuskan untuk kemudian bersama-sama meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Hanung Prabowo & Partners, tentu kami memiliki alasan dan pertimbangan yang kuat saat melakukan hal tersebut, salah satunya adalah karena kami tidak percaya atas kinerja Serikat pekerja yang ada saat ini, pasalnya sampai saat ini mereka tidak berbuat apapun untuk menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini dan tidak bisa menjamin serta memberikan kepastian hukum atas nasib kami sebagai pekerja,” paparnya.

Baca juga : Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut

Para pekerja pun mengungkapkan, adanya mosi tidak percaya terhadap serikat yang ada.

“Ya makanya kenapa kami (seribu lebih para pekerja yang tergabung ) berjuang sendiri karena selain tidak ada jaminan dan kepastian hukum daripada Serikat, mereka Para Pengurusnya cenderung mengamankan diri sendiri, seharusnya berjuang bersama bukan mengitimidasi hak – hak kami, dan mereka semestinya berpikir secara logis, kita sama – sama status pekerja Warga Negara Indonesia,” Tandasnya.

Para pekerja mengatakan bahwa mereka bicara berdasarkan apa yang mereka rasakan selama bekerja.

“Ya kami tidak asal bicara dan kami ada dasar kok, pada dasarnya kami pekerja sebagai pegawai tetap sama seperti mereka (Pengurus Serikat, red), kalau benar mereka ada keberpihakan terhadap Kami, setidaknya mereka ini lebih awal tahu atas adanya hal terkait informasi pengambilalihan saham oleh Daux Hongkong, kenapa pada diam, dan baru bergerak setelah ada surat dari Kuasa Hukum kami dan berita di media. Bahkan kalau benar keberpihakan, maka coba perjuangkan dong supaya upah lembur kami pada libur nasional (26 Mei dan 1 Juni ) kemarin, kata siapa itu berita bohong, bahkan ada satu seksi pekerja yang upah lemburnya beberapa hari ini belum dibayar kok,” Jelasnya.

Bahkan lebih mencengangkan lagi ketika para pekerja ini mebuka lebih jauh hal tentang kinerja Disnakertrans Pemda Kabupaten Garut dan UPT Pengawasan Ketanagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

“Ya makanya kami ini bingung mau ke siapa lagi mengadukan nasib kami, wong Pihak Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan ini cara kerjanya gitu kok, mana coba pembinaan dan pengawasannya, saat datang ke pabrik dan melakukan pemerikasaan mereka hanya bertanya ke Serikat dan pihak kantor saja, ga ada selama ini pengawas bertanya langsung ke kami selaku pekerja dan nanya gimana apa sudah sesuai atau belum aturan ketenagakerjaannya disini, asli ga ada tuh, itu buktinya upah lembur kami yang tanggal 26 Mei dan 1 Juni sampai saat ini belum dibayar,” Ujarnya.

Menurut sepengetahuan para pekerja, ada beberapa orang dari PT. Daux, sudah masuk ke Danbi, salah satunya adalah HRD, bagaimana kami ini tidak cemas, kata mereka PKB itu berakhir 2024, lalu siapa yang bisa menjamin nasib kami selanjutya setelah PKB itu berakhir.

“Saat ini saja kami sudah bekerja tidak normal kok, alasannya karena ga ada bahan untuk dikerjakan, upah dihitung per jam kerja saja, lalu coba masa didalam perusahaan ada perusahaan (borongan rumahan), tanya juga bagaimana dengan rangkap jabatan, bukannya jabatan di serikat pekerja ga boleh diduduki oleh orang yang sama yang memiliki jabatan juga di struktur manajemen, memang struktur manajemen sudah kacau balau disini, banyak kepentingan pribadinya,” tandasnya.

Pihak HRD serta Serikat Pekerja PT. Danbi Internasional, saat ditemui pada enggan untuk menanggapi apa yang disampaikan pekerja yang pada akhirnya meminta pendampingan Hukum kepada Kantor Hukum Hanung Prabowo & Partners.

Jeritan dari ribuan pekerja PT. Danbi Internasional di Kabupaten Garut ini pun ditutup dengan closing statement salah satu pekerja.

“Pa Presiden, Kami disini warga negara Indonesia ada ribuan ParaPekerja, yang mayoritas perempuan dan keluarga kecil, kami dalam kecemasan dan kami tidak tau harus kemana lagi mengantungkan nasib kami, kalau bukan kepada Pemerintah kami yang sah dan yang Bapak Pimpin, tolong kami Pak “. Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: danbi internasionalGarut
Previous Post

Letkol ( Inf) Hendrix Fahlevi Rangkuti Jadi Dandim Sumedang, Bupati Dony Ucapkan Selamat

Next Post

Pagar SMPN 2 Rawamerta Nyaris Roboh, Ketua Komisi IV DPRD Karawang Bakal Usulkan Pembangunan ke Pemkab

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna saat meninjau dan menyalurkan bantuan untuk warga terdampak angin puting beliung di Desa Cangkuang, Kec Rancaekek, Kab Bandung, Sabtu (17/4/2021).

Kang DS : Harus Banyak Tanam Pepohonan untuk Tekan Dampak Puting Beliung

Minggu, 18 April 2021

Sat Polairud Berhasil Mempertemukan Seorang Anak Perempuan yang terpisah dari Orangtuanya di Pantai Karang Hawu Saat Libur Lebaran 2025

Kamis, 3 April 2025

DPRD Purwakarta Usulkan Dua Raperda Tentang PPJ Dan Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 2 Oktober 2020

Penyerahan Alsintan di Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Irigasi dan Leuwi Keris Jangan Jadi Proyek Tanpa Manfaat

Jumat, 19 Desember 2025

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Penghargaan Program Guru Ngaji Jadi Pemicu Semangat Anggota Dewan

Kamis, 13 Juli 2023

Kegiatan Retreat Kades, KMP Desak Inspektorat Purwakarta Lakukan Audit Investigasi

Jumat, 5 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste