Dejurnal.com, Bandung – Kepala Badan Pendapatan Dserah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah, S. Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak 2 Adid Nurulloh, SH menghimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan momen kebijakan relaksasi pembebasan denda pajak bumi dan bangunan.
Sebagaimana diketahui, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.Ip.,M.Si mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga hingga 31 September 202, .karena tanggal tersebut merupakan batas akhir pembayaran PBB tidak kena denda.
“Oleh karenanya, saya selaku Kabid Pajak 2 menghimbau sekaligus mengingatkan kepada para wajib pajak di Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan momen ini sebaik mungkin.Manfaatkan beberapa hari ke depan ini untuk melakukan pembayaran PBB-nya diotlet otlet yang telah ditentukan, yaitu alpa mart, Indomart, Bjb, digi, kantor pos, gopay dan otlet serta bank lainnya yang telah ditunjuk. Bagi mereka yang sudah terkena denda agar segera dimanfaatkan relaksasi ini sehingga pengurangan dendanya bisa diberlakukan sesuai kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung, ” terang Adid di Kantor nya, Selasa (13/9/2022).
Masih dikatakan Adid, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak dapat membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kab. Bandung di komplek pemda. Hal tersebut mengingat dalam program penghapusan sangsi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang. Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.

“Kenapa harus di bjb yang di Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan.” jelasnya.*** Sopandi