• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pemeriksaan Lokasi PTUN Bandung Atas Gugatan H. Sukarya Pada Sertifikat 1099/Tegalluar, Ada Tapal Batas Pemisah Kecamatan?

bydejurnalcom
Sabtu, 10 September 2022
Reading Time: 3 mins read
Suasana sidang pemeriksaan Hakim PTUN Bandung bersama para pihak, Jumat (9/9/2022)

Suasana sidang pemeriksaan Hakim PTUN Bandung bersama para pihak, Jumat (9/9/2022)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Gugatan atas sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1099/Tegalluar atas nama H Dadang Suganda oleh pihak ahli waris H Sukarya di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jum’at (9/9/2022) memasuki pemeriksaan lokasi.

Gugatan terhadap SHM Nomor 1099 dikarenakan obyek lahannya berada pada lahan milik H. Sukarya yang notabene menurut ahliwaris berada di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, sementara dalam Sertifikat ada di wilayah Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Pada Hakim PTUN Bandung di sidang Lokasi, pemilik SHM Nomor 1099/Tegalluar, H Dadang Suganda mengatakan bahwa dirinya memiliki lahan tersebut sudah cukup lama dan membelinya dari seseorang sudah dalam bentuk sertifikat dan kini lahan tersebut sudah SHM atas nama dirinya.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Dadang meyakini bahwa lahan miliknya itu berada di wilayah Desa Tegalluar sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 1099 yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten Bandung.

Dadangpun menjelaskan bahwa lahan mliknya itu sudah digarap cukup lama oleh seorang penggarap dan memberikan pemasukan pada dirinya.

Sementara itu, Asep Anwari (61), Ahli waris H Sukarya menjelaskan bahwa obyek lahan yang diklaim milik H Dadang Suganda adalah milik keluarganya yang merupakan sisa pembesasan proyek jalan tol Padaleunyi.

Asep mengatakan pada Hakim bahwa lahan yang diklaim oleh H Dadang Suganda yang merupakan milik orang tuanya berada di wilayah Cibiru hilir yang dalam silsilahnya merupakan pemekaran dari wilayah Cipadung.

Tapal batas kecamatan Bojongsoang dengan Kecamatan Cileunyi dimana objek tanah SHM Nomor 1099 berada dan dipersengketakan.

Jadi menurutnya, tidak mungkin lahan tersebut berada di wilayah Tegalluar. Karena, sudah jelas batas-batasnya antara Desa Cibiru Hilir dengan Desa Tegalluar.

Asep menyebut, batas lahan miliknya di sebelah utara adalah jalan Tol, Sebelah Selatan lahan milik Neng Aan Himawati yang sudah dibebaskan oleh KCIC, dan sebelah timur berbatasan dengan jalan layang Cimencrang, sementara untuk sebelah barat adalah sungai Cinambo yang merupakan batas alam antara Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang dan Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi.

Asep pun menjelaskan pada Hakim, bahwa di sebelah barat lahan miliknya ada tapal batas kecamtan yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri dan berada tepat di bibir sugai Cinambo

Usai Asep menyebut adanya tapal batas yang dibuat oleh Kemendagri, Hakim pun meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk melihatnya. Namun, H Dadang Suganda sempat keberatan saat Hakim akan memeriksa keberadaan tapal batas tersebut.

Tapal Batas tersebut, menunjukan tulisan di sebelah timur Kecamatan Cileunyi dan tulisan yang mengarah ke Kecamatan Bojongsoang

Keberadaan tapal batas itu, dibantah oleh Hedy, dari pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung dengan menunjukan peta bidang yang menurutnya dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1997.

Hedy mengatakan, bahwa sertifikat nomor 1099 berada di wilayah Desa Tegal Luar.

Sebelumnya, Sekdes Tegalluar pun mengatakan bahwa lahan milik Dadang Suganda berada di wilayah Desa Tegalluar.

Ditemui usai pemeriksaan lokasi, Asep berharap Hakim PTUN dapat memutuskan secara obyektif terkait keberadaan SHM Nomor 1099/Tegalluar milik H Dadang Suganda yang berada di wilayah Desa Cibiru Hilir.

Ia pun menandaskan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan keberadaan sertifikat nomor 1099/Tegalluar yang merupakan produk BPN. Namun jangan mengklaim lahan milik keluarganya yang berada di wilayah Desa Cibiru Hilir.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diduga Ada SMK Tak Berijin di Garut Terima Siswa Baru, LSM Penjara : Kita Bongkar di Audiensi Bersama DPRD

Next Post

Jalin keakraban ,Bhabinkamtibmas Mundu mesigit Polsek Mundu Polres Ciko sambangi warga

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Gugatan Dikabulkan Hakim PA, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai Dengan Dedi Mulyadi?

Rabu, 22 Februari 2023

Ratusan Anggota LSM GBR Turun ke Jalan Ketuk Warga Peduli Korban Banjir Bandang Garut

Jumat, 3 Desember 2021

Warga Bojonggaling Merasa Heran Adanya Pemasangan Kilometer Air, Sumber Airnya? Belum Ada?

Rabu, 27 Desember 2023

Tekan Angka Pengangguran Pemkab Bandung Dorong Pelatihan dan Magang ke Jepang

Selasa, 30 September 2025

DPRD Kabupaten Cianjur Dukung Rencana Pendirian Sekolah Rakyat

Selasa, 8 April 2025

Seluruh Entitas di Kabupaten Garut Bersatu Padu Bersihkan Situ Bagendit

Kamis, 27 Juli 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste