Dejurnal.com, Cianjur – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) Desa Sabandar Kec. Karangtengah Kab. Cianjur Tahap sembilan telah di berikan kepada (KPM) Keluarga Penerima Manfa’at
Pada hari Selasa, 04 Oktober 2022 bertempat di Aula Desa Sabandar. Rabu (05/10/2022).
Terpantau Oleh Awak Media Warga/ KPM Yang hadir di Aula Desa dengan membawa berkas yang ada barcode nya nampak sumringah sambil mengantri menunggu giliran di panggil Petugas Pencairan Bantuan Langsung Tunai Sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2022
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa, yaitu:
Pemulihan Ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa; dan
Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RIncian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :
Program Perlindungan Sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
Dukungan Pendanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
Program sektor priortas lainnya.
Di Konfirmasi di Ruangan Kerjanya Kepala Desa Sabandar (Dedi Saepudin, SH.) Membenarkan adanya kegiatan Sosial tersebut
“Ini Kegiatan Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap 9 meskipun sebelumnya ada kontestasi Politik lokal Pemilihan Kepala Desa tapi tidak menghalangi atau pun menunda- nunda kegiatan Pembagian tersebut, hari ini memang sudah waktunya di bagikan ” pungkasnya. *** (Rik/Ark)