BerandadeEdukasiPergub 97/2022 Tentang Komite Sekolah Disosialisasikan, KCD Pendidikan Wil XI Jabar :...

Pergub 97/2022 Tentang Komite Sekolah Disosialisasikan, KCD Pendidikan Wil XI Jabar : Indahkan!

Dejurnal.com, Garut – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI mengundang para komite SMAN, SMKN dan SLB Negeri guna mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri, diselenggarakan di Aula eks Bakorwil Jabar, Garut, Kamis (8/12/2022).

Kepala KCD Pendidikan Wil XI, Aang Karyana bersama Kasubag dan Pengawas menjadi pemateri dalam sosialisasi Pergub 97/2022 yang disampaikan kepada lebih kurang 80 orang hadirin.

Kepala KCD Pendidikan Wil XI, Aang Karyana menyampaikan bahwa Pergub 97/202 ini perubahan dari Pergub 44, dan ada pasal perubahan yang harus segera disampaikan. “Hal yang krusial yaitu perihal periodisasi dan hal hal lainnya,” ujarnya saat ditemui dejurnal.com, Kamis (8/12/2022).

Pasca sosialisasi, Aang berharap para kepala sekolah yang telah melaksanakan rapat atau yang belum tentunya harus disesuaikan dengan Pergub 97/2022 ini, baik periodisasi ataupun komposisi kepengurusannya.

“Penyesuaian Pergub 97/2022 ini tidak sim salabim langsung terwujud setelah sosialisasi, tentunya ada proses, namun intinya kita sudah menyampaikan apa yang sudah menjadi keputusan,” terangnya.

Menurut Aang, pihaknya diberi kewajiban untuk mengadakan pertemuan kembali minimal satu semester untuk mengevaluasi kembali. “Tentunya kondisi di lapangan tak semudah membalikan telapak tangan, terutama hal periodisasi,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Aang, setelah dilakukan sosialisasi diharapkan SMA/SMK Negeri di wilayah XI dapat mengindahkan Pergub 97/2022 ini.

“Jika tidak mengindahkan, tentunya konsekwensi hukum yang bakal diterima,” pungkasnya.***Raesha

Lihat video terkait :

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI