• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Subang Ringkus Pelaku Curanmor

bydejurnalcom
Jumat, 14 April 2023
Reading Time: 2 mins read
Satreskrim Polres Subang Ringkus Pelaku Curanmor
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran
Satreskrim Polres Subang meringkus Pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Subang,kejadian tersebut di beberapa TKP di anataranya di Binong, Subang Kota, Jalan Cagak dan di Palasari.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan kepada dejurnal.com saat Jumpa Pers di halaman Mapolres Subang bermula dari laporan warga yakni ibu Euis Rohayati tertanggal 10 maret 2023,dia merasa kehilangan sepada motor jenis yamaha NMAK warna putih tahun 2016 dengan Nopol T 4981 YO yang telah di parkir di depan Rumahnya.ketia si pemilik kendaraan lagi tidur pulas.

Para pelaku menjalankan niat jahatnya dengan menggunakan kunci leter T,kemudian barang bukti yang telah di amankab oleh pihak Polres Subang di antaranya satu unit Sepeda Motor Yamaha jenis NMAK 155CC dengan Nopol
T 4981 Yo , dan berbagai jenis Sepeda motor lainny.

BacaJuga :

MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor

Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid

Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Lanjut AKBP Sumarni, TKP yang terjadi di wilayah kelurahan soklat Gg. Manyar Rt. 29 Kecamatan Subang, para pelaku sekitar 3 orang.

Ketiga pelaku tersebut berinisial AA (31) pekerjaan wiraswasta domisili Kelurahan Karang anyar,Kecamatan Pusakajaya, inisial K (37) Wiraswasta Kecamatan Pusakajaya,inisial C alias W (44) Kecamatan Pusakajaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Selain itu pihak Polres Subang telah mengembalikan kepada korban pencurian Sepeda motor dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaran bermotor dapat langsung datang ke polres Subang dengan bawa bukti surat-surat kendaraan,” Pungkasnya.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dana BOS Rentan Terjaring Tindak Pidana, Disdik Ciamis Gandeng Kejari Untuk Pendampingan

Next Post

Ini Tips Agar Rumah Aman dari Masalah Listrik Saat Mudik

Related Posts

Tiga Kecamatan Siap Kawal Pilkades Damai 2026, Camat dan TNI-Polri Perkuat Sinergi
dehukum

Tiga Kecamatan Siap Kawal Pilkades Damai 2026, Camat dan TNI-Polri Perkuat Sinergi

Sabtu, 12 September 2026
Persija Tumbangkan Persib di Menit Akhir, Maung Bandung Takluk 1-2 di GBK
deNews

Persija Tumbangkan Persib di Menit Akhir, Maung Bandung Takluk 1-2 di GBK

Sabtu, 12 September 2026
DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli
deNews

DP2KBP3A Ciamis Ungkap 90 Kasus Kekerasan, Keluarga Diminta Lebih Peduli

Sabtu, 12 September 2026
MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor
deNews

MUI Pusat Ingatkan Ciamis, Persoalan LGBT Butuh Edukasi hingga Pembinaan Lintas Sektor

Sabtu, 12 September 2026
Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis  Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid
deNews

Perangi LGBT dan Masalah Sosial, MUI Ciamis Gelar Seminar Penguatan Peran Keluarga dan Masjid

Sabtu, 12 September 2026
Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan
deNews

Tumpukan Limbah Kulit Menggunung di Galumpit, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Sabtu, 12 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Akses Layanan Pegadaian di MPP Bale Madukara Purwakarta

Kamis, 16 Januari 2025

Infrastruktur Desa Margahayu Selatan Terganggu, Karena Tidak Disyahkan Anggaran Perubahan

Sabtu, 3 Oktober 2020

Dugaan Skandal Proyek Gedung DKUKM Garut, Akhirnya Kankan, Yanto dan H. Eko Bantah Pernyataan Dirut PT DJP

Selasa, 25 Agustus 2020

“Ngopi Bareng” Bersama Persatuan Baraya Oting-Wawan

Minggu, 25 Oktober 2020

Bupati Herman Minta Pejabat Pemkab Cianjur Berlebaran di Wilayah Terdampak Gempa

Kamis, 6 April 2023

Diduga Cacat Hukum, GNPK RI Garut Minta Proses Lelang DAK 2021 Bidang Pendidikan Ditangguhkan

Sabtu, 10 Juli 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste