• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Ini Modus Pelaku Perdagangan Orang dan Ancaman Hukumannya

bydejurnalcom
Jumat, 9 Juni 2023
Reading Time: 1 min read
Ini Modus Pelaku Perdagangan Orang dan Ancaman Hukumannya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kota Bandung – Berbagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan dengan berbagai cara. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan modus para pelaku TPPO.

Modus pertama, konvensional. Para perekrut datang ke rumah calon korban. “Ini (para pelaku) bisa jadi mereka juga mantan PMI yang pulang ke Indonesia. Dia (pelaku) membawa saudara atau tetangganya,” kata Kombes Pol K Yani

Modus kedua, merekrut korban melalui media sosial (medsos). Masyarakat harus waspada terhadap modus pelaku menawarkan lapangan pekerjaan di luar negeri melalui medsos.

BacaJuga :

Korban Tewas Penyerangan di Pasar Caringin Bandung Bertambah Jadi Dua Orang

Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Sita 75 Botol Miras Ilegal

“Cek kembali kredibilitas perusahaannya. Apakah itu perusahaan abal-abal atau memang resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Sedangkan modus ketiga, tutur Kombes Pol K Yani, melalui perusahaan resmi, namun penempatan PMI tidak sesuai komitmen awal.

“Jadi tiga modus itu yang biasa dilakukan oleh para pelaku maupun jaringan pelaku TPPO ini,” katanya.

Menurut ia, secara teknis para pelaku membawa dan memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur. Kemudian melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan dijerat dengan utang.

“Kemudian menempatkan dan memperkerjakan para korban sebagai asisten rumah tangga, pekerja di restoran, hotel, dan sebagainya,” katanya.

Biasanya, lanjut Kombes Pol K Yani Sudarto, korban dikasih uang dulu dan itu dihitung nanti (menjadi utang). Biayanya berapa dan akan dipotong ketika mereka (para korban) menerima gaji.

“Bahkan tak sedikit korban setelah sampai di negara tujuan justru dieksploitasi secara seksual,” ungkapnya.

Untuk para pelaku, Polda Jabar menggunakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO untuk menjerat para pelaku. “Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai ada yang Rp15 miliar,” ujar dia.

Selain itu, Polda Jabar menerapkan Pasal 80, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” pungkas Kombes Pol K Yani Sudarto. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kasus Perdagangan Orang : Jabar Masuk 10 Besar di Indonesia, Ini Kabupaten Paling Rawan

Next Post

PMI Asal Garut yang Disiksa di Arab, Keberadaannya Mulai Ada Titik Terang

Related Posts

Gol Menit Akhir Adam Alis, Persib Taklukkan Garudayaksa FC 2-1, Naik Klasemen  Lima
deNews

Gol Menit Akhir Adam Alis, Persib Taklukkan Garudayaksa FC 2-1, Naik Klasemen Lima

Minggu, 25 Oktober 2026
BAZNAS Ciamis Turunkan Tim Bantu Penanganan Karhutla Gunung Ciremai
deNews

BAZNAS Ciamis Turunkan Tim Bantu Penanganan Karhutla Gunung Ciremai

Minggu, 25 Oktober 2026
Magister Administrasi Pendidikan FKIP Universitas Galuh Lepas Alumni, Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan
deNews

Magister Administrasi Pendidikan FKIP Universitas Galuh Lepas Alumni, Dorong Lulusan Jadi Agen Perubahan

Minggu, 25 Oktober 2026
Korban Tewas Penyerangan di Pasar Caringin Bandung Bertambah Jadi Dua Orang
deNews

Korban Tewas Penyerangan di Pasar Caringin Bandung Bertambah Jadi Dua Orang

Minggu, 25 Oktober 2026
Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur
deNews

Hattrick! Ciamis Juara Umum Porsadin, Kembali Berjaya di Cianjur

Minggu, 25 Oktober 2026
Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Sita 75 Botol Miras Ilegal
deNews

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Sita 75 Botol Miras Ilegal

Minggu, 25 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Bertempat di Yogyakarta : Pengurus SMSI Perwakilan Indramayu Periode 2023-2026 Dilantik

Sabtu, 16 September 2023

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Dekat Jalan Tol Kopo Sukamenak

Sabtu, 30 Mei 2020

KH. Aceng Abdul Mujib Sampaikan Belasungkawa atas Insiden dalam Pesta Rakyat Garut

Jumat, 18 Juli 2025

Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Agama, Polisi TNI dan Dishub Lakukan Pengamanan

Minggu, 9 Maret 2025

Unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi Hadiri Gelar Pasukan Apel Kesiapan Ketupat Lodaya 2025

Kamis, 20 Maret 2025
Foto : Sejumlah kendaraan roda 2 terlihat melintasi Tikung Arit setelah selesai perbaikan . Rabu (09/04/2025)

Akses Jalan Cidolog-Cimaragas Kembali Dibuka, selesai Tepat Waktu Sesuai Instruksi Bupati

Rabu, 9 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste