• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

bydejurnalcom
Jumat, 14 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat telah diperdakan, namun kemudian menjadi polemik. Pasalnya, perda tersebut dinilai tidak sesuai dengan keinginan dan kondisi masyarakat Kabupaten Garut.

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, telah resmi diundangkan pada tanggal (23/12/2022) lalu. Perda ini digadang-gadang sebagai Perda implementasi dari anti radikalisme dan intoleransi.

Baca juga :
Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

BacaJuga :

Ketua Dewan Penasehat MKGR Kabupaten Garut Dukung Ketua Umum Adies Kadir Dua Periode

MKGR Garut Hadir dengan Energi Baru : Suprih Rozikin Pimpin Revitalisasi Menuju Organisasi yang Inklusif dan Visioner

Berbagi Pengalaman Kelola Koperasi, Desa Suci dan Cimurah Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola dan Manajemen Kopdes Merah Putih

Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Yusuf Musyaffa menyebutkan bahwa setelah berkoordinasi dengan pusat dan beberapa kali melakukan rapat, radikalisme tak bisa dimasukan ke dalam Perda karena urusan radikalisme dan terorisme adalah urusan keamanan yang merupakan urusan absolut pemerintah pusat. “Penyelenggaraan toleransinya yang bisa menjadi urusan pemerintah daerah,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, ada batasan kewenangan daerah, urusan radikalisme dan terorisme adalah urusan keamanan yang merupakan urusan absolut pemerintah pusat.

“Namun demikian penyelenggaraan toleransi untuk mencegah terjadinya radikalisme bisa kemudian menjadi Perda dan telah disyahkan,” terangnya.

Dalam rangka kehati-hatian dalam penyusunan perda penyelenggaraan toleransi disepakati di paripurna pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu untuk menambah waktu satu minggu, hal ini dilakukan karena Bupati minta waktu untuk berdiskusi bersama Forkopimda.

Berkaitan hal itu, pihak Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi yang mengusulkan terbitnya Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi menyebutkan bahwa Perda Nomot 14 Tahun 2022 yang telah terbit bukan Perda yang dimaksud dalam usulan tahun lalu.

Baca juga :
Kecewa Usulan Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi Berubah Jadi Perda Toleransi, Almagari : Unras Lagi ?

“Kami akan meminta Pemerintah Daerah agar segera mengeluarkan Perda tentang Radikalisme dan Intoleransi yang benar- benar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. Bukan Perda yang dibuat “asal – asalan” karena ini menyangkut kehidupan masyarakat tentang prinsip berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut,” tandas Ketua Umum Almagari, KH. A Aceng Mujib.

Kekecewaan Almagari bakal disampaikan dalam aksi unjuk rasa tanggal 20 Juli 2023 mendatang guna mendorong Perda Anti Radikalisme dan Intoleransi segera disyahkan.

“Perda Anti Radikalisme dan Intolerasi tidak pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, karenanya Almagari akan kembali turun ke jalan dengan membawa massa 10 ribu, bahkan mungkin lebih,” tandas Litbang Almagari, Ardianto.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Aceng Abdul MujibalmagariGarutintoleransiperda 14/2022radikalisme
Previous Post

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polisi Sebar Spanduk dan Brosur Imbauan Dalam Ops Patuh Lodaya 2023

Next Post

Atlet Kopasgat Raih Medali Emas Kejuaraan Nasional Ju-jitsu Piala Menpora RI

Related Posts

Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan
deHumaniti

Menghidupkan Kembali Api Perjuangan : Pemkab Garut Ziarah ke Makam Idi Somad, Baznas Salurkan Santunan

Jumat, 22 Agustus 2025
Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa
deEdukasi

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025
Innalillahi, Ketua MUI Garut KH. Sirojul Munir Meninggal Dunia
deHumaniti

Sampaikan Duka Mendalam, KH. Aceng Abdul Mujib : Almarhum KH. Sirojul Munir, Sosok Pejuang Pilar Kebangsaan

Kamis, 31 Juli 2025
Ketua Dewan Penasehat MKGR Kabupaten Garut Dukung Ketua Umum Adies Kadir Dua Periode
dePolitik

Ketua Dewan Penasehat MKGR Kabupaten Garut Dukung Ketua Umum Adies Kadir Dua Periode

Sabtu, 26 Juli 2025
MKGR Garut Hadir dengan Energi Baru : Suprih Rozikin Pimpin Revitalisasi Menuju Organisasi yang Inklusif dan Visioner
dePolitik

MKGR Garut Hadir dengan Energi Baru : Suprih Rozikin Pimpin Revitalisasi Menuju Organisasi yang Inklusif dan Visioner

Sabtu, 26 Juli 2025
Berbagi Pengalaman Kelola Koperasi, Desa Suci dan Cimurah Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola dan Manajemen Kopdes Merah Putih
GerbangDesa

Berbagi Pengalaman Kelola Koperasi, Desa Suci dan Cimurah Gelar Pelatihan Dasar Tata Kelola dan Manajemen Kopdes Merah Putih

Sabtu, 26 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

540 PPPK Tenaga Guru Ikuti Giat Orientasi.

540 PPPK Tenaga Guru Ikuti Giat Orientasi, Sekda Cakra Amiyana: Meningkatkan Disiplin dan Motivasi

Rabu, 3 April 2024

Upaya Tumbuhkan ASN Jujur, Pemkab Bandung-KPK RI Selenggarakan PERINTIS

Jumat, 23 Mei 2025
Foto : ist/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Melaksanakan Solat Berjamaah Sebelum Memperingati Nuzulul Qur'an

Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Ciamis: Bupati Herdiat Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Kepedulian Sosial

Selasa, 18 Maret 2025

Disdik Purwakarta Raih 3 Penghargaan di Jambore GTK Hebat 2024

Jumat, 29 November 2024

Peringatan Maulid Nabi Di Situs Bumi Alit Kabuyutan, Bupati Bandung : Ajaran Langit Diungkap Lewat Bahasa Adat Budaya

Kamis, 29 Oktober 2020

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cimaragas, Perangkat Desa Mulai Dimintai Keterangan APH?

Kamis, 6 Februari 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste