• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 30, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022

bydejurnalcom
Sabtu, 15 Juli 2023
Reading Time: 2 mins read
Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polemik atas terbitnya Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat semakin menghangat di masyarakat, apalagi setelah Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari) menyerukan ajakan aksi pada tanggal 20 Juli 2023 mendatang.

Beberapa elemen masyarakat pun bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadikan Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2022 menjadi polemik sehingga menyerukan aksi?

Baca juga : Pansus : Perda Garut No. 14/2022 Tentang Penyelenggaran Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat Sudah Diundangkan

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Ketua Hukum dan Hak Asazi Manusia Almagari, Zamzam Zainulhaq menjelaskan hal ihwal polemik terbitnya Perda sampai kepada seruan aksi.

“Bagaimana kami tidak kecewa , ALMAGARI selaku masyarakat yang mengusulkan PERDA anti Radikalisme dan Intoleransi berubah menjadi Perda Toleransi dan ternyata sudah disahkankan pada 12 Desember 2022, artinya itu sekitar 7 bulan yang lalu,” terang Zam Zam dalam keterangan tertulis yang diterima dejurnal.com, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga : Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

Padahal, lanjutnya, beberapa Minggu yang lalu kami masih membahas tentang Draft PERDA tersebut dengan beberapa pihak, terkait tentang judul, isi dan kapan kira -kira waktu pengesahan, walaupun ada beberapa point – point yang sudah menjadi kesepakatan di internal ALMAGARI yang menjadi Draft PERDA waktu itu.

“Ketika kami menanyakan tentang kelanjutan Draft PERDA tersebut kepada pihak terkait, ternyata PERDA yang menjadi tuntutan kami sudah disahkan, padahal PERDA yang lainnya dalam beberapa hari saja sudah tersosialisasikan ke masyarakat,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Almagari, Rd. Mila Melianti bahwa Perda tentang toleransi tidak kami butuhkan karena seolah-olah ada masalah tentang kehidupan Toleransi di Masyarakat Garut.

Baca juga : Kecewa Usulan Raperda Anti Radikalisme dan Intoleransi Berubah Jadi Perda Toleransi, Almagari : Unras Lagi ?

“Padahal masalah yang sesungguhnya adalah, ada sebagian orang atau kelompok di wilayah Kabupaten Garut yang secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan tindakan Radikalisme dan Intoleransi dan orang-orang atau kelompok ini telah menyebar ke berbagai lapisan masyarakat,” tandasnya.

Sehingga sekarang, lanjut Mila, kami selaku masyarakat sudah tidak lagi mempercayai para pengambil kebijakan di Kabupaten Garut, ketika etika berpolitik dan bernegara sudah tidak dipakai lagi. “Mau di bawa kemana masyarakat Garut bila etika sudah tidak dipakai lagi?” cetusnya.

Terkait tentang adanya kewenangan daerah dan pusat, Ketua Umum ALMAGARI KH. A. Abdul Mujjib menambahkan bahwa pihaknya faham urusan Radikalisne dan Terorisme memang menjadi kewenangan absolut pusat.

“Namun yang kami tuntut dan sangat dibutuhkan masyarakat Garut supaya ada aturan yang bisa mencegah terjadinya Radikalisme dan Intoleransi yang mengarah kepada tindakan Terorisme, seperti kota Bandung yang telah memiki Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorime.

“Beberapa tahun yang lalu ketika kami berkunjung ke suatu daerah di Garut Selatan, ada satu kampung yang tidak pernah mengibarkan Bendera Merah Putih ketika 17 Agustus, ini membuktikan begitu seriusnya persoalan Radikalisne dan Intoleransi di kabupaten Garut yang bisa mengarah pada tindakan terorisme bahkan mengarah pada sparatisme,” pungkas kyai yang akrab dikenal Ceng Mujib.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: almagariGarutperda 14/2022
Previous Post

Peduli Lingkungan Sat Brimob Polda Jabar Membersihkan Sampah

Next Post

Polda Jabar Himbau Masyarakat Dilarang Berkerumun di Sekitar Jalur Kereta Cepat

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Anggaran Perubahan Ditolak DPRD, Kades Rahayu Minta Kalau Bisa Bupati Keluarkan Diskresi

Jumat, 25 September 2020

Konfercab GMNI Garut : Fokus Pada Penguatan Sebagai Motor Penggerak Perubahan

Selasa, 4 Maret 2025

Forkopimcam Kalapa Nunggal Lakukan Rapat : BMKG Edukasi Warga Soal GempaTektonik, Sulit Diprediksi

Selasa, 23 September 2025

Dishub Ciamis Percepat PAD Lewat Penertiban Jukir dan Pemanfaatan Aset Terbengkalai

Rabu, 7 Mei 2025

Jelang Pilkada Cianjur, PAC PDIP Sukaluyu Gelar Musacab V

Kamis, 6 Agustus 2020

DPKP Ciamis Gelar Penutupan Sekolah Lapang Pertanian Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan 2025  

Jumat, 24 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste