• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

12 Tahun Menanti Akhirnya Pemerintah Keluarkan SK Inpassing bagi Guru Madrasah

bydejurnalcom
Selasa, 26 September 2023
Reading Time: 1 mins read
12 Tahun Menanti Akhirnya Pemerintah Keluarkan SK Inpassing bagi Guru Madrasah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (PW PGM) Provinsi Jawa Barat, H. Hasbulloh, SE., MA.Ek., menyambut gembira dkeluarrkannya Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Atas nama PW PGM Jabar, Hasbulloh menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. “Khususnya Menteri Agama Pak Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Pak Mohamad Zain yang telah mengakomodir para guru madrasah melalui penyetaraan atau SK atau inpasing.

” Allhamdulillah selama 12 tahun penantian, akhirnya pemerintah melalui Kemenag menerbitksan SK inpassing bagi guru-guru madrasah yang sudah tersertifikasi ditahun ini,” ungkap Hasbulloh seusai menggelar Rapat Koordinasi PW PGM Jabar di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/09/2023).

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Menurut Hasbulloh, dengan SK inpassing ini, guru-guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan peningkatan kesejahteraan, dan meningkatkan kompetensinya, sehingga mereka menjadi guru yang profesional dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, baik di Raudhatul Anfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Hasbulloh menyebutkan, batasan usia untuk mendapatkan inpassing guru madrasah adalah di bawah usia 55 tahun. “Jadi para guru madrasah yang berusia di atas 55 tahun tidak bisa mengajukan SK inpassing atau penyetaraan,” katanya.

Hasbulloh juga mendorong guru-guru madrasah yang telah tersertifikasi atau penyetaraan di tahun 2011 agar ada penyetaraan golongan. “Mereka dodorong untuk meng-update dan verifikasi apa yang telah dilakukan, baik prestasi, karier maupun hal lain yang membuat mereka termotivasi untuk meningkatkan penyertaan golongan terhadap SK inpassing yang mereka terima,” pungkasnya.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Karawang Gelar Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolsek

Next Post

Camat Pacet Hadiri Pegelaran UMKM, Seni Budaya dan Tabligh Akbar Milangkala Desa Pangauban Ke 44

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Bencana Alam Tebing Longsor Hantam Bangunan Rumah Warga di Ciamis

Senin, 14 April 2025
Truk yang Terperosok di Jalan Gunung Gelap Cihurip Garut

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025

Jembatan Cipunagara Subang Nyaris Ambruk Karena Tua

Senin, 8 Juni 2020

Mitigasi Bencana, Pemkab Purwakarta Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Minggu, 10 Oktober 2021

Untuk Atasi Banjir Jadek, Kades Marsel Ajukan Surat ke BBWS

Kamis, 6 Februari 2020

Bupati Ciamis Dukung Penerapan Hukum Humanis Lewat Program Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

Rabu, 5 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste