• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jumpa Pers Polres Subang Terkait Dugaan Penganiaan Anak di Bawah Umur

bydejurnalcom
Rabu, 6 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
Jumpa Pers Polres Subang Terkait Dugaan Penganiaan Anak di Bawah Umur
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia diketahui terjadi pada Minggu (03-12-2023) sekitar jam 04.00 wib.di wilayah hukum Polsek Pusakanagara

Pada mulanya korban berkumpul dengan lima temannya di daerah Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Menurut keterangan dari Waka Polres Subang Kompol Endar Supriatna saat Pres Conferensi mengatakan Korban bersama lima orang temannya tersebut diajak untuk tawuran oleh penduduk Truntum dan akan bertemu di daerah Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Rabu (6/12/2023).

BacaJuga :

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

Kemudian Korban bersama lima orang temannya berangkat ke daerah Desa Kalentambo, dengan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang

Setiba di Desa Kalentambo tawuran tersebut tidak jadi dikarenakan lawan tawuan yaitu penduduk Truntum dan akhirnya mundur setelah berhadapan dengan korban dan lima temannya tersebut. 

Lanjut Kompol Endar Supriatna korban bersama lima temannya kembali menuju ke daerah Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.

“Setelah pelaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tawuran di daerah Desa Kalentambo kemudian mengecek ke daerah yang diduga akan terjadi tawuran,” ujarnya.

Setelah dicek pelaku tidak menemukan adanya masyarakat yang akan tawuran, Kemudian di daerah Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pelaku menemukan adanya anak remaja menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang.

Setelah mengetahui hal tersebut pelaku
hendak memberhentikan remaja tersebut dengan cara menyalip kendaraan yang dikendarai korban bersama dua orang temannya, namun korban bersama dua temannya malah tancap gas,” ujarnya.

Setelah korban tancap gas kemudian pelaku kembali mengejar namun
korban masih tetap tidak berhenti, lalu disekitar daerah pesawahan di Desa
Gempol,yang ketiga kalinya korban diberhentikan oleh pelaku dengan cara dipepet oleh pelaku.

“Pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan yang digunakan oleh korban
sehingga kendaraan yang digunakan oleh korban terjatuh,” ujarnya

Setelah korban terjatuh lalu saksi H dan saksi R kabur atau melarikan diri. Sedangkan AW tertindih motor yang dikendarainya tersebut. WE selanjutnya menghampiri korban yang tertindih motor.

Pelaku memukuli korban ke bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali,” ucapnya.

Sekira jam 04.30 Wib datang anggota Polsek Pusakanagara untuk
mengevakuasi AW dan membawa AW ke Klinik Pusakanagara, dikarenakan kondisi korban semakin memburuk lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Siloam.

“Pada Senin, 04 Desember 2023 sekira jam 10.21 Wib korban dinyatakan
meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan ke Polres Subang. Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah Satreskrim Polres Subang menetapkan WA sebagai tersangka,” ujarnya.

Aipda WE selanjutnya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Subang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Aipda WE kini ditahan di Kasi Propam Polres Subang dan di ancam hukuman 15 tahun penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.” Pungkasnya.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Menteri Pertanian Tanam Padi di Kutawaringin Kabupaten Bandung

Next Post

LKP Erna Salon Gelar Bimtek PKK Dengan Narasumber Dari Dirjen Pendidikan

Related Posts

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025
deNews

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Sabtu, 13 Desember 2025
Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial
deHumaniti

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

HMI Penuhi Panggilan BK DPRD Ciamis, Klarifikasi Pelaporan Kode Etik

Selasa, 23 Maret 2021

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Kedua Raperda APBD 2026

Selasa, 16 September 2025

Masjid An-Nur SMPN 1 Margahayu Diresmikan, Kadisdik Enjang Wahyudin : Pilar Penting Dalam Pembangunan Moral

Rabu, 14 Mei 2025

Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah

Kamis, 17 April 2025

Sedih! Cagar Budaya Garut Baru Tiga, Satria Ratna : Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Cagar Budaya

Minggu, 16 Juli 2023

AP3KI Bersama FP3 Beraudiensi ke DPRD Garut Pertanyakan Kejelasan Pengangkatan P3K

Sabtu, 18 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste