• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Panwaslu Pacet Gelar Press Release Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2024

bydejurnalcom
Rabu, 31 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
Panwaslu Pacet Gelar Press Release Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2024
ShareTweetSend

Dejurnal.Com, Bandung – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan pacet menggelar Press Release Tahapan kampanye Pemilu . yang berlangsung di Sekretariat Panwaslu jalan Babakan Cilandak desa Cipeujeuh kecamatan Pacet kabupaten Bandung Jawa Barat.pada Rabu (31/1/2024)

Ketua Panwaslu kecamatan Pacet, Apep Haerul Zaman, didampingi, anggota, Yayan Hasuna dan Moch Rofiq Abdul Kodir, menyampaikan; Panwaslu kecamatan Pacet dalam melakukan pengawasan kampanye berhasil menangani 3 pelanggaran administratif yang dilakukan oleh peserta pemilu diantaranya yaitu “Pelanggaran alat praga kampanye peserta pemilu tahun 2024 2024 diluar Zonasi,
Pada tanggal 24 November 2023, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga kampanye sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Pacet beserta jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pacet dalam rentang waktu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 terdapat Alat Peraga Kampanye yang dipasang di luar zonasi yang telah ditetapkan sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 dengan jumlah sebanyak 162.
Pemasangan alat peraga kampanye di luar zonasi atau yang tidak sesuai titik lokasi, mengandung unsur pelanggaran pemilu mengingat terkait titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebelumnya telah diatur sebagiamana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Bandung, Ucapnya.

BacaJuga :

Dari Susu Segar ke Produk Premium, Bupati Garut Dorong Hilirisasi Peternakan di Cilawu

Ada 280 Usulan Prioritas Pembangunan di Musrenbang Kecamatan Kutawaringin dari 523 Camat Berharap Terakomodir

Hadiri Kuramasan dan Paturay Tineung Kadis DPMD Garut, Ayi Suryana Apresiasi Dedikasi dan Kebersamaan Kepala Desa

Lebih lanjut, Apep Haerul Zaman, Pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg DPRD kabupaten dari Partai Amanat Nasional (PAN), Penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye P emilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023. Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Kegiatan kampanye tidak hanya berlangsung di stadion, ruang terbuka, atau gedung pertemuan hingga sebaran poster hingga iklan di media massa. Karena kampanye peserta pemilu juga dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan lain.

Dalam melaksanakan kampanye, petugas kampanye harus sudah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu.

Ada tiga regulasi yang bisa digunakan yakni Pertama, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Kedua, PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu (tentang pelaksanaan kampanye di tempat/fasilitas pemerintah dan pendidikan). Dan, ketiga, Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.Selanjutnya dalam pertemuan terbatas diatur mengenai aturan sebelum melaksanakan kampanye yakni dengan adanya pemberitahuan atau izin keramaian kepada Kepolisian setempat sesuai yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya,” Jelasnya.

Relawam kawan Juang Ganjar – Mahpud
Selain itu ada beberapa kasus yang masih dalam tahap penelusuran diantaranya yaitu dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh caleg pdip nomor urut 09
Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yaitu kampanye tanpa adanya surat tanda terima pemberitahuan (sttp).

“Total keseluruhan kampanye yang diawasi yaitu sebnayak 24 yang 22 ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan yang 2 lagi Tanpa Adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).Pacet, 31 Januari 2024, Pungkasnya,”(**Agus R )

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan suap Pengurusan DID

Next Post

Masuk Minggu ke 8 Tahapan Kampanye, Panwaslu Kecamatan Margaasih Lakukan 21 Imbauan Cegah Pelanggaran Kampanye

Related Posts

Ciamis Naik Level! DPMPTSP Raih WBK, Target Berikutnya WBBM
deNews

Ciamis Naik Level! DPMPTSP Raih WBK, Target Berikutnya WBBM

Rabu, 11 Februari 2026
Kabid Tahbah Kesbangpol Garut : Fokus Lanjutkan Program 2026, Siapkan Perencanaan Strategis 2027
dePraja

Kabid Tahbah Kesbangpol Garut : Fokus Lanjutkan Program 2026, Siapkan Perencanaan Strategis 2027

Rabu, 11 Februari 2026
Tim Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Sempadan Citarum Dayeuhkolot
deNews

Tim Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Sempadan Citarum Dayeuhkolot

Rabu, 11 Februari 2026
Dari Susu Segar ke Produk Premium, Bupati Garut Dorong Hilirisasi Peternakan di Cilawu
deNews

Dari Susu Segar ke Produk Premium, Bupati Garut Dorong Hilirisasi Peternakan di Cilawu

Rabu, 11 Februari 2026
Ada 280 Usulan Prioritas  Pembangunan di Musrenbang Kecamatan Kutawaringin dari 523  Camat Berharap Terakomodir
deNews

Ada 280 Usulan Prioritas Pembangunan di Musrenbang Kecamatan Kutawaringin dari 523 Camat Berharap Terakomodir

Rabu, 11 Februari 2026
Hadiri Kuramasan dan Paturay Tineung Kadis DPMD Garut, Ayi Suryana Apresiasi Dedikasi dan Kebersamaan Kepala Desa
deNews

Hadiri Kuramasan dan Paturay Tineung Kadis DPMD Garut, Ayi Suryana Apresiasi Dedikasi dan Kebersamaan Kepala Desa

Rabu, 11 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Manggis Wanayasa Kuasai Pasar Internasional

Kamis, 9 Maret 2023

Ada Dugaan Pemotongan Anggaran Dalam Program Pisew Di Kabupaten Cianjur?

Senin, 14 September 2020

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025

Prioritas 2026 Disepakati, Pemkab–DPRD Ciamis Perkuat Regulasi dan Belanja Wajib

Selasa, 25 November 2025

Bupati Garut Ajukan Pengganti Sekda Almarhum Deni Suherlan Ke Gubernur

Senin, 18 Mei 2020

Festival Manggis Purwakarta, Event Tahunan Pariwisata Unggulan

Sabtu, 11 Maret 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste