• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, April 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Sanksi Administratif Denda Atas Piutang Pajak Daerah

bydejurnalcom
Kamis, 16 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Sanksi Administratif Denda Atas Piutang Pajak Daerah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.

Penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut, berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan. Erwan mengatakan, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.

BacaJuga :

Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran

Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif

Alun-Alun Ciamis Makin Modern dan Ramah Publik, Air Siap Minum Gratis hingga Fasilitas Premium Disediakan

“Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah,” kata Erwan di Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2024).

Menurut Erwan, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu,” jelasnya.

Selain PBB-P2, lanjutnya, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.

“Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah,” jelasnya.

Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

“Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.

Erwan menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

“Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup,” katanya.

Erwan menegaskan, sesuai dengan Perbup Bandung nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Kalau WP melakukan pembayaran di atas waktu itu, imbuhnya, penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

“Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat,” tuturnya.*** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dalam Waktu Cepat Pihak Provinsi Jabar Akan Melakukan Tatap Muka Dengan Pemkab Ciamis Bahas Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu

Next Post

Wahyu Mijaya Jadi Pj Bupati Cirebon, Gus Ahad : Pj Gubernur Harus Angkat Plt Kadisdik Hadapi PPDB

Related Posts

Foto : ASOBSI DPD Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Halal Bihalal bersama pembina dan komunitas. Sabtu (11/04/2026)
deNews

Halal Bihalal ASOBSI Ciamis, Silaturahmi dan Edukasi Pengelolaan Bank Sampah

Sabtu, 11 April 2026
Ayo Ramaikan Malam Minggu di Ciamis! Live Music Alun-Alun, Angkringan hingga Kafe Estetik Siap Menyambut
deNews

Ayo Ramaikan Malam Minggu di Ciamis! Live Music Alun-Alun, Angkringan hingga Kafe Estetik Siap Menyambut

Sabtu, 11 April 2026
Generasi Muda Jadi Kunci, PKB Ciamis Siapkan Strategi Pemilu Mendatang
deNews

Generasi Muda Jadi Kunci, PKB Ciamis Siapkan Strategi Pemilu Mendatang

Sabtu, 11 April 2026
Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran
deNews

Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran

Jumat, 10 April 2026
Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif
deNews

Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif

Jumat, 10 April 2026
Alun-Alun Ciamis Makin Modern dan Ramah Publik, Air Siap Minum Gratis hingga Fasilitas Premium Disediakan
deNews

Alun-Alun Ciamis Makin Modern dan Ramah Publik, Air Siap Minum Gratis hingga Fasilitas Premium Disediakan

Jumat, 10 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Foto : Lomba bedug karangtaruna bersam Djarum coklat

Lomba Bedug Karang Taruna di Ciamis Semarakkan Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025

LPPD Cium Ada Ketidakberesan Dalam Pelaksanaan DAK Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Januari 2020

Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Minimarket di Cimaung Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 17 Maret 2025

Percepatan Evakuasi Korban Banjir, Bupati Bandung Dadang Supriatna Distribusikan Bantuan Perahu ke-16 Kecamatan

Minggu, 16 Maret 2025

DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi Gelar Halbi Bersama Seluruh Kepala Desa

Rabu, 3 Mei 2023

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste