• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Aset Mewah Doni Salmanan

bydejurnalcom
Kamis, 26 September 2024
Reading Time: 3 mins read
Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Aset Mewah Doni Salmanan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi barang bukti yang disita dalam kasus tindak pidana umum terpidana Doni Muhammad Taufik, alias Doni Salmanan.

Acara eksekusi rampasan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata Nomer.11, Kecamatan Baleendah, Kemis (26/9/2024).

Eksekusi ini sebagai tindak lanjut keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

BacaJuga :

Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan menjelaskan, proses panjang sidah dijalankan dalam kasus ini.

Pangadilan di tingkat pertama, kata Donny sudah memutus perkara ini dengab nomo 576/Pitsus/2022/PN.BLB pada tanggal 15 Desember 2022. Dalam putusan ini, Doni Salmanan terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusan ini kata Donny, Doni Salmanan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Donny menjelaskan, barang bukti terkait dalam kasus ini dibagi dalam beberapa kategori. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, sebagian dirampas untuk negara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa tuntutananya belum sepenuhnya dikabulkan pengadilan tingkat pertama. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dengan alasan putusan awal belum mencakup semua aspek tindak pidana nu didakwakan.

“Dalam pengadilan tingkat pertama, pasal mengenain Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti. Oleh sebab itu, JPU mengajukan banding supaya dakwaan kumulatif yang mencakup pelanggaran ITE dan TPPU dipertimbangkan lagi,” kata Kajari.

Pengajuan banding oleh JPU akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan nomer 1/Pitsus/2023/PT Bandung pada tanggal 21 Februari 2023 memberatkan hukuman Doni Salmanan jadi 8 tan penjara. Denda tetelap Rp1 miliar dengan hukuman subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.

Selain itu, dalam putusan banding ini, Pengadilan Tinggi juga menehaskan bahwa barang bukti yang tertera dalam poin 33 sampai ke 136, termasuk uang sejumlah Rp7,5 miliar dan 1.300 dolar AS, harus dirampas untuk negara.

“Tidak hanya uangtunai sajumlah kendaraan mewah seperti Supercar sareng Motorsport juga dirampas untuk dilelang oleh negara,” kata Donny.

Menurut Donny, eksekusi lainnya barang-barang rampasan ini tak dilakukan begitu saja. Setelah putusan di tingkat banding, Doni Salmanan masih saja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lada tanggal 15 Agustus 2023, MA menolak pernintaan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun oleh JPU.

Dengan kaputusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang memberatkan hukuman Doni Salmanan. Setelah JPU secepatnya mengeksekusi ke pidana awak kenapa menahan Doni Salmanan untuk melakukan sesa mangsa hukumanana nu diperpanjang.

Sanajan pidana badan dieksekusi, proses eksekusi barang bukti tidak langsung dilakukan sebab Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Proses PK ini menyebablan ditundana eksekusi barang bukti, walaupun putusan kasasi sudah tidak dikeluarkan.

Namun, tanggal 15 Mei 2024, PK yang diajukan ku Doni Salmanan ditolak oleh putusan nomer 501/PK/Pitsus/2024. Sesudah keluarnya putusan PK ini, Kejari Kabupaten Bandung sdcepatnya mengeksekusi barang bukti yang sidah lama tertunda.

Barang-barang rampasan yang deksekusi yaitu uang Rp7,5 miliar, 1.300 dolar AS, dsm sejumlah kendaraan mewah. Kendaraan-kendaraan ini: Supercar, Bobby Spot, dan Motorsport yang semuanya bakal dilelang. Hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sabagai bagian dari upaya mengambil aset hasil tindak pidana ke negara.

Donny nyebutkeun, lélang ieu dipiharep dina waktu nu teu lila deui sangkan sagancangna dipasrahkeun ka nagara.

Selain uang dan kendaraan, sajumlah saperti rumah dan bangunan juga disita oleh negara. Properti ini di beberapa lokasi strategis, di Jalan Candra Asri, Kota Baru Parahyangan, dan di Jalan Soreang, Banjaran. Barang-barang ini sudah disegel oleh pihak kejaksaan.

“Proses lelang properti ini akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta oleh karena nilainya lebih dari tRp1 miliar. Hasil lelangnya akan disetorkan sabagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Donny.

Eksekusi ini kata Donny, jadi peringatan untuk pelaku tindak pidana yang sama, bahwa mereka tidak bisa lepas dari jeratan hukum.

Ceuk Donny, dalam upaya memnerantas tindak pidana, Kejari Kabupaten Bandung bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pemulihan Aset (BPA), untuk memastikan semua barang bukti yang disita bisa dilelang secara transparan dan hasilnnya disalurkan ke kas negara.

Eksekusi barang bukti ini menandai akhir dari proses hukum yanh panjang dan jadi bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tegas.

Kajari Kabupaten Bandung berharap langkah-langkah ini bisa membuat efek jera bagi pelaku kajahatan dan menguatkan kepercayaan publik dengN sistem peradilan di Indonesia.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Karang Taruna Kabupaten Ciamis Gelar Tasyakuran, Peringati Harlah Ke-64

Next Post

Renie Rahayu Fauzi Resmi Jadi Ketua DPRD Kabupaten Bandung Periode 2024-2029

Related Posts

Mantan Kades Marsel H.Epi Setuju dengan Ketua Komisi D Pendidikan Harus Berjalan
deNews

Mantan Kades Marsel H.Epi Setuju dengan Ketua Komisi D Pendidikan Harus Berjalan

Rabu, 21 Januari 2026
Mayoritas Dapur MBG di Ciamis Belum Miliki PBG, DPMPTSP Imbau Segera Lengkapi Perizinan
deNews

Mayoritas Dapur MBG di Ciamis Belum Miliki PBG, DPMPTSP Imbau Segera Lengkapi Perizinan

Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Herdiat Tekankan Sinergi Desa dan BPD dalam Pembinaan Pemerintahan Desa 2026 di Banjarsari
deNews

Bupati Herdiat Tekankan Sinergi Desa dan BPD dalam Pembinaan Pemerintahan Desa 2026 di Banjarsari

Rabu, 21 Januari 2026
Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu
deHumaniti

Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu

Rabu, 21 Januari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah
Parlementaria

Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

Gempa Cianjur 5,6 SR : Korban Meninggal di Warungkondang 4 dan Luka-Luka Lebih 40 Orang

Senin, 21 November 2022
540 PPPK Tenaga Guru Ikuti Giat Orientasi.

540 PPPK Tenaga Guru Ikuti Giat Orientasi, Sekda Cakra Amiyana: Meningkatkan Disiplin dan Motivasi

Rabu, 3 April 2024

Didesak Warga, BPD Cihuni Pangatikan Rencanakan Persoalan Keuangan Desa Dilanjut Ke Inspektorat serta APH

Jumat, 1 Januari 2021

26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali, Ini Komentar Praktisi Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2020

Wagub Jabar Erwan Setiawan Resmi Buka SPPG Sukamulya Cihaurbeuti

Jumat, 19 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste