• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Anggota Komisi XI Bersama OJK Sosialisasikan Alat Pembayaran Sah

bydejurnalcom
Rabu, 11 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Sosialisasi jasa keuangan finacial technologi dan waspada investasi ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersama Anggota DPR RI Komisi XI Putri Komarudin serta yayasan Al-Fatih bela negara yang bertempat di Menteng Food, Sadang Purwakarta dihadiri ratusan masyarakat Purwakarta.

Acara yang diselenggarakan berkat kerjasama itu juga tampak hadir perwakilan perbankan Purwakarta, Selasa (10/03/2020).

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Dalam sambutannya, Anggota DPR RI Komisi XI, Putri Komarudin mengatakan kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat serta nantinya OJK kerjasama antara DPR RI komisi XI untuk memaparkan solusi-solusinya.

“Mumpung disini hadir semua, masyarakat bisa langsung bertanya ke OJK maupun perbankan,” kata Putri Komarudin yang sekaligus membuka acara tersebut.

Masih kata dia, OJK sebagai pelindung konsumen, maka OJK harus berperan dalam melindungi konsumen.

“DPR RI masih memproses UU keuangan dalam Omni Buslaw yang isinya terkait Fantech,” katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa OJK saat ini menstop dulu terkait pengajuan perusahaan fantech di kepada OJK.

Di tempat yang sama, perwakilan OJK sub bagian kelembagaan, Ferdi Rahmadi mengukapkan bahwa diera digital sekarang serba mudah, segala sesuatu bisa melalui handphone.

“Dari 2017 – 2019 dalam penyaluran fantech 22 triliun pada tahun 2018 dan 54,70 triliun mengalami peningkatan yang signifikan,” jelasnya.

Sebenarnya, tambah Ferdi, dengan adanya fantech itu alternatif yang memudahkan kita, kita terkadang lupa dalam penggunaan.

“Kita dari OJK pada tahun 2017 ada sekitar 80 entitas sudah ditutup. Dan 2018 ada 404 entitas fintech Serta sekarang ada 1400 fintech yang menjamur. Maka menjadi permasalahan, dan ini harus dihadapi,” jelasnya.

Menurutnya, OJK tidak sendiri, ia juga bekerjasama dengan 13 lembaga lain, tidak sendirian baik dari kementerian Kominfo, BI, kemenristek, Polisi, kejaksaan dll.

“Tugas kita adalah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Dari 2008 – 2018 investasi ilegal mencapai 80 an triliun, ini sistemnya dengan menggunakan lembaga dengan janji-janji yang menipu,” tuturnya.

“Kebanyakan korban meraka diimingi-imingi dengan janji-janji”.

Penyebabnya, lanjut dia, masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi, tapi kita harus cerdas dan bijak. Dan kebanyakan investasi bodong ini mengunakan tokoh agama sebagai alat promosi untuk dimanfaatkan.

“Karakteristik dari investasi ilegal itu, segala bentuk penghimpunan keuangan atau dana harus ada izin OJK, terkadang mereka tidak memiliki izin yang jelas,” jelasnya.

Tindakan preventif dari pihaknya, membentuk team satgas investasi untuk melakukan tindakan.

“Sebelum kita berinvestasi, kita pahami izinnya, kewajaran bunga dll nya,” tegasnya.

Dirinya mengatakan bahwa ada sekitar 140 perusahaan yang bekerjasama dengan OJK dan sekitar 18 jutaan orang yang telah meminjam.

“Silahkan gunakan teknologi akan tetapi gunakan dengan bijak. Fintech juga banyak berkantor di luar Indonesia. Karena Indonesia adalah pasar yang menjanjikan sehingga mereka menyasar ke Indonesia,”.

OJK, tutur dia, mengalami kesulitan jika perusahaan di luar Indonesia, itu yang menyebabkan kita kesulitan.

“Boleh menggunakan pinjaman online akan tetapi harus sesuai kebutuhan,” terangnya.

Pihaknya mencotohkan, jika tutup 1 tumbuh 10, tutup 10 tumbuh 100. menurutnya itu yang terjadi di Indonesia.

“Kita sampai sekarang masih memberhentikan izin fantech yang akan mengajukan ke OJK, karena agar aturannya juga belum jelas sampai saat ini belum jelas. Kami masih mengodok aturan itu,” pungkasnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk mengecek di website OJK sebelum melakukan peminjaman atau investasi agar mengetahui apakah terdaftar di OJK atau tidak.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pincab BJB Garut Membisu Ditanya Soal Masih Adakah Upah Pungut Kreditur ASN Garut

Next Post

Tinjau Lokasi Goyang Gempa, H. Marwan Serahkan Sejumlah Bantuan

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Ketua Apdesi DPK Karangpawitan, Dedi Suryadi

Apdesi Karangpawitan : Pelemparan Isu Pasca Islah Terindikasi Mau Memeras

Sabtu, 5 November 2022

Pembangunan Pamsimas Pagaden Tanpa Papan Proyek, LSM Mapeling : Tak Transparan

Sabtu, 5 Juni 2021

Pelajar Garut Keracunan MBG Dirawat di Puskesmas, Guru Pencicip Ikut Jadi Korban

Selasa, 30 September 2025

Kemenag Garut Terima Audiensi LSM Gapermas Terkait Dugaan Perundungan

Senin, 2 September 2024

Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

Rabu, 9 Juli 2025

KMPI Soroti Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Lakbok Utara

Rabu, 29 September 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste