• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Dinilai Program BPNT Carut Marut, DPRD Garut Pertanyakan Peran Pemkab

bydejurnalcom
Senin, 10 Februari 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Belum lama ini tersiar kabar Tim Siber Pungli Polda Jabar datang ke Kabupaten Garut terkaitan dengan Program BPNT di Kabupaten Garut yang sempat diangkat oleh beberapa media. Salah satunya di Kecamatan Kadungora, diduga terkait masalah, Kartu BPNT, mesin EDC, agen dan suplier dimana melibatkan salah satu oknum Kepala Desa berinisial HR dalam pengkondisian dan penunjukan supplier dan agen BNI di sembilan desa secara terang-terangan, selain mengkondisikan suplier penyedia beras. Oknum Kades tersebut juga menjadi salah satu suplier barang berupa buah buahan, telur dan daging.

Akibat ulah HR tersebut akhirnya secara persaingan usaha jadi tidak sehat dan banyak pengusaha lokal yang berada di Kecamatan Kadungora tidak bisa memasok barang ke sembilan desa yang ada di Kecamatan Kadungora, diantaranya Desa Harumansari, Desa Cikembulan, Desa Neglasari, Desa Tanggulun, Desa Hegarsari, Desa Talagasari, Desa Rancasalak, Desa Cisaat dan Desa Karangmulya.

BacaJuga :

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD

Pandangan Fraksi PKB terhadap LKPJ Bupati Garut Tahun 2024 : Fokus Dalam Belanja Modal Untuk Peningkatan IPM

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Padahal secara aturan Pedum BPNT telah mengatur dengan jelas tentang Agen dan Suplier, dimana Agen diberikan kebebasan dalam menentukan Suplier dan Kades tidak diperbolehkan ikut mengondisikan apapun.

Salah satu suplier yang sudah menjadi mitra Bulog dan menyalurkan bahan pokok BPNT di sembilan desa ketika ditemui dejurnal.com untuk dikonfirmasi sedang tidak ada di tempat.

Sementara Kepala Desa Kades Cangkuang Kecamatan Leles menanggapi kalau hal itu hanya persaingan bisnis saja, sebenarnya siapapun berhak melakukan usaha, karena kepala desa bukan ASN, terkait masalah agen memang benar punya hak menentukan kesiapa Suplier yang ditunjuknya.

“Kenapa Suplier itu ditunjuk dan dipercaya karena bisa menjaga komitmen ketersediaan barang /bahan pokok pangan BPNT dan kualitas serta Suplier tersebut Mitra Bulog dan itu tidak mudah menjadi Suplier,” tuturnya.

Kades Cangkuang melanjutkan, kenapa pihaknya sebagai Kepala Desa dan Agen menunjuk dan meminta As-Syhifa sebagai Suplier di Desa Cangkuang karena selain terbukti sebagai Suplier di Sembilan Kecamatan di Kab. Garut, juga Mitra Bulog, juga Ketersedian Bahan Pokok Pangan BPNT tidak pernah mengecewakan masyarakat.

Berkaitan hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi III Fraksi Gerindra Asep Mulyana mengatakan, biarpun masalah BPNT ada di Komisi lain, namun dikarenakan ada kaitan juga peranan Komisi III, pihaknya selaku Anggota DPRD akan membahas secara internal, bahkan membawa kepada unsur pimpinan dan mendesak peranan Pemda Kab. Garut, Sekda, Assda, SKPD terkait Dinsos, Indag, Pertanian, Inspektorat, Pemdes, DiskopUmkm, DKP, Disnakanla, Adkesra Setda, BNI, TKSK, Bulog, Suplier, Agen, dan Satgas Pangan untuk melakukan Evaluasi ulang.

“Sejauh apa Peran Pemda Kab. Garut dalam hal Program BPNT kenapa bisa jadi carut marut jangan sampai akhirnya nama baik Garut jelek dan Masyarakat Garut terus jadi korban dimanfaatkan oknum Program BPNT,” Jelasnya kepada dejurnal.com, Senin (10/2/2020).

Padahal, lanjutnya, telah ada aturan yang mengikat terkait hak dan kewajiban serta larangan bagi pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 8 ayat 1, 2, dan 3. Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3. dan Pasal 10 Serta Pasal 11. Dimana menurut Pasal 8 ayat 1 Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kenapa ini di tabrak juga,” tandasnya.

Asep Mulyana mengaku dirinya sempat memantau langsung dalam hal penyaluran program BPNT dan sempat mempertanyakan kepada salah satu Agen dan Suplier BPNT, terkait bahan pokok beras, ini medium atau premium, jawabannya ini premium, lantas dia tahu dari mana medium atau premium, padahal yang bisa menentukan jenis beras medium atau premium harus melalui uji lab dan penguji itu harus memiliki sertifikat sebagai penguji yang dikeluarkan dan sudah terdaftar Negara tidak asal – asalan, diantara penguji itu yang sudah jelas lisensinya yaitu Sucofindo, Pan Asia, Bulog Ujastasma. Apalagi Program BPNT 2020 sekarang ada tambahan jenis sayur mayur, buah buahan harus higienis, barangkali ada racun insektisida arsenik, atau sejenis ini siapa pengujinya dan sejauh apa jaminan dilapangan bahwa produk tersebut aman layak di konsumsi.

“Lantas keterlibatan SKPD terkait perannya apa ? Maka jelas perlu adanya evaluasi kembali dan saya akan menyikapi hal tersebut, ini bisa dipidanakan,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Beberapa Kepala Desa Mengaku Diwarisi Beragam Masalah Dari Kades Sebelumnya

Next Post

Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Wakili Jabar Pada Lomba Pangan Sehat Nasional

Related Posts

deNews

Torehkan Prestasi, SAGC Ciamis Boyong 11 Medali Di Kejuaraan Atletik Garut Open 2025

Minggu, 25 Mei 2025
Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sirnagalih.
GerbangDesa

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Senin, 19 Mei 2025
Kasat Lantas Polres Garut IPTU Aang
Memimpin Upacara di SMAN 1 Garut
deNews

Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan Police Go To School

Senin, 19 Mei 2025
Parlementaria

MANTRA Ingatkan Pemkab Garut Terkait Belum Adanya Perda PBG : Berpotensi Kebocoran PAD

Sabtu, 17 Mei 2025
Legislator

Pandangan Fraksi PKB terhadap LKPJ Bupati Garut Tahun 2024 : Fokus Dalam Belanja Modal Untuk Peningkatan IPM

Jumat, 16 Mei 2025
deNews

Rapat Paripurna DPRD Garut Pembahasan LKPJ Bupati Anggaran 2024, Agenda Pendapat Akhir Fraksi

Jumat, 16 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Bupati Garut H. Rudy Gunawan, Asda 1 H. Suherman dan Kepala Kemenag Kabupaten Garut, H. Cece Hidayat sedang bertakziah kepada Almarhum H. Agus Hamdani, Kamis (11/11/2021). (Foto : Istimewa)

Pemkab Garut Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Wakil Ketua DPRD H. Agus Hamdani

Kamis, 11 November 2021

Pemkab Ciamis dan Desa Panjalu Siap Pecahkan Rekor MURI dengan Pengibaran 2024 Bendera di Situ Lengkong

Jumat, 9 Agustus 2024
Camat Pagaden Hj.Tri Utami, S.Sos., M.Si

Camat Pagaden Bersama Unsur Muspika dan Muspida Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Oktober 2021

Legislator H. Uya Mulyana : Guru Ngaji Bukan Profesi Tapi Pengabdian

Kamis, 11 Agustus 2022

Sitorus Blak-Blakan Bicara Ada Bau Tak Sedap dan Bau Korupsi di Balik Megahnya Gedung DPRD Garut

Jumat, 30 April 2021

Diwarnai Kecewa Awak Media Pada Ketua KPU, Paslon Bupati Bandung Dapat Nomor Urut

Kamis, 24 September 2020

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In