• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ditjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi KTP-el Masih Boleh, Kadisdukcapil Ciamis Minta Warga Tak Salah Paham

bydejurnalcom
Jumat, 15 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Ditjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi KTP-el Masih Boleh, Kadisdukcapil Ciamis Minta Warga Tak Salah Paham
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,- Ramainya informasi di media sosial terkait larangan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) belakangan ini memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memastikan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan untuk kebutuhan pelayanan administrasi tertentu.

BacaJuga :

Sinergitas Polsek Jajaran Garut Amankan Pentas Supermusik Djarum di Sor Ciateul

Koperasi Merah Putih Hadir di Ciamis, Bupati Herdiat Targetkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Ciamis Darurat Miras, Santri Turun Gunung: H. Wawan Desak Bupati Segera Terbitkan Perbup Larangan Miras

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M. Supyan, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir ataupun termakan informasi yang belum utuh terkait pemanfaatan KTP-el.

Menurutnya, penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri sudah menegaskan bahwa KTP-el tetap sah dan dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan pelayanan, termasuk untuk verifikasi identitas maupun administrasi lainnya.

“Fotokopi KTP-el masih boleh digunakan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Yang paling penting adalah masyarakat tetap menjaga keamanan data pribadinya,” ujar Yayan, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memang terus mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Namun demikian, proses adaptasi dilakukan secara bertahap sehingga penggunaan dokumen fisik masih tetap dibutuhkan dalam sejumlah pelayanan.

Yayan menuturkan, Ditjen Dukcapil bersama pemerintah daerah terus memperkuat sistem perlindungan data pribadi masyarakat melalui berbagai metode verifikasi elektronik seperti card reader, web service, face recognition hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Tujuannya supaya pelayanan lebih cepat, aman, dan akurat. Tapi bukan berarti masyarakat langsung tidak boleh menggunakan fotokopi KTP,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyerahkan salinan KTP kepada pihak tertentu.

Fotokopi KTP, kata dia, sebaiknya hanya diberikan untuk kebutuhan resmi dan kepada lembaga yang jelas.

“Jangan sembarangan memberikan data pribadi. Pastikan peruntukannya jelas dan memang diperlukan untuk pelayanan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yayan menyebut pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis saat ini terus diarahkan menuju sistem digital. Salah satu program yang terus didorong yakni aktivasi IKD sebagai bentuk modernisasi layanan kependudukan.

Meski demikian, Disdukcapil Ciamis memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan gratis tanpa pungutan biaya.

“Kami ingin masyarakat tetap tenang. KTP-el tetap berlaku, pelayanan tetap berjalan, dan hak masyarakat atas perlindungan data pribadi juga terus kami jaga,” tegas Yayan.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui siaran pers nomor 359 tanggal 11 Mei 2026 meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait pemanfaatan KTP-el dan praktik fotokopi dokumen kependudukan.

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el masih dimungkinkan selama dilakukan sesuai ketentuan serta memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bau Busuk Akibat Tumpukan Sampah Yang Menggunung Hampir Disekitaran Wilayah Kecamatan Cileunyi

Next Post

Saat Dunia Terlalu Bising Ciamis Menawarkan Beragam Wisata Sunyi

Related Posts

Nanang Permana Nahkodai PUI Ciamis, Terpilih Aklamasi dalam Musda VIII
deNews

Nanang Permana Nahkodai PUI Ciamis, Terpilih Aklamasi dalam Musda VIII

Sabtu, 16 Mei 2026
Pramuka Ciamis Deklarasikan Perang terhadap Bullying, Gen Z Diajak Bijak Bermedia Sosial
deNews

Pramuka Ciamis Deklarasikan Perang terhadap Bullying, Gen Z Diajak Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 16 Mei 2026
Kemenhaj Ciamis Tindaklanjuti Edaran Kanwil Jabar, Warga Diminta Waspadai Penipuan War Tiket Haji
deNews

Kemenhaj Ciamis Tindaklanjuti Edaran Kanwil Jabar, Warga Diminta Waspadai Penipuan War Tiket Haji

Sabtu, 16 Mei 2026
Sinergitas Polsek Jajaran Garut Amankan Pentas Supermusik Djarum di Sor Ciateul
deNews

Sinergitas Polsek Jajaran Garut Amankan Pentas Supermusik Djarum di Sor Ciateul

Sabtu, 16 Mei 2026
Koperasi Merah Putih Hadir di Ciamis, Bupati Herdiat Targetkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
deNews

Koperasi Merah Putih Hadir di Ciamis, Bupati Herdiat Targetkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Sabtu, 16 Mei 2026
Ciamis Darurat Miras, Santri Turun Gunung: H. Wawan Desak Bupati Segera Terbitkan Perbup Larangan Miras
deNews

Ciamis Darurat Miras, Santri Turun Gunung: H. Wawan Desak Bupati Segera Terbitkan Perbup Larangan Miras

Sabtu, 16 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Wagub Jabar Lepas Distribusi Bansos Untuk Garut

Selasa, 12 Mei 2020
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

Semangat Juang Pahlawan Jadi Inspirasi Pemkab Bandung dalam Melayani Masyarakat

Senin, 10 November 2025

Operasi Yustisi Garut : Warga Ditegur 8.436, Kerja Sosial 535, Fisik 494 dan Bagikan Masker Gratis 11.930 Pasang

Kamis, 17 September 2020
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025

Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Demi Menyokong Asta Cita

Rabu, 15 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste