• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Irda Cianjur Optimis Dana Desa Cimacan Tahun 2019 Bakal Cair

bydejurnalcom
Minggu, 15 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Masyarakat masih harus bersabar menunggu hingga Juni ini, apakah Dana Desa Cimacan Kecamatan Cipanas Tahun 2019 bakalan bisa cair. Namun Inspektorat Daerah Cianjur mengaku optimis sebab tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian atau mengacu kepada aturan lama. Hanya saja terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan agar terealisasi.

Salah satu tugas Inspektorat Daerah (Irda) adalah pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) tahun 2018 bahwa temuan Irda dinyatakan adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh mantan Kades Cimacan waktu itu. Selang waktu berjalan setelah tidak ada pengembalian uang negara dari yang bersangkutan ternyata tidak ada rekomendasi pemberhentian sementara.

BacaJuga :

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

“Tidak harus selalu harus ada rekomendasi pemberhentian sementara sebab ada berbagai pertimbangan. Tim kami mengharapkan dengan dia (mantan kades, red) masih menjabat masih bisa menyelesaikan masalahnya, ” kata Sekretaris Irda Cianjur, Asep Suhara menjelaskan.

Mantan Kepala BPBD Cianjur ini menjelaskan berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak pernah terjadi adanya DD terhambat begitu ada temuan permasalahan keuangan desa.

Menurutnya jika mengacu kepada aturan lama bahwa DD tersebut masih bisa dicairkan kembali di tahun berikutnya dengan berbagai prosedur. Faktanya di akhir tahun 2019 pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang mencabut aturan lama.

“Kalau yang dulu-dulu tidak ada yang tidak cair walaupun datang terlambat karena dana itu ada di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah Cianjur, red) jadi tidak menutup kemungkinan DD itu bisa cair. Kita tidak melihat sampai ke PMK, jadi tidak terbayangkan akan ada aturan itu karena kriterianya adalah aturan yang sedang berjalan,” kilahnya.

Ia memprediksi DD tersebut bisa cair namun terlebih dahulu meminta petunjuk kementerian keuangan. Pemerintah pusat bisa saja memberikan pengecualian sehingga mengacu kepada aturan yang lama.

“Jadi kita tidak bisa menyimpulkan bahwa ini tidak bisa dinikmati, akan ada masyarakat yang dirugikan karena semuanya sangat memungkinkan. Tapi itu harus dikonsultasikan oleh temen-temen DPMPD dan BPKAD. Nanti hasilnya akan seperti apa, pengecualian seperti apa. Apakah aturan itu tidak berlaku, tetap menggunakan aturan lama,” ungkapnya.

Terpisah, Sekjen Gerakan Masyarakat Cianjur Utara (Gemacita) Suryatna menegaskan bahwa masyarakat selama ini tahunya bahwa DD tahun 2019 bisa cair. Sehingga apa yang dilakukan Irda semestinya dalam upaya agar DD itu cair tanpa harus tertahan seperti yang terjadi saat ini.

“Awalnya inikan dari LHP Irda namun tidak ada rekomendasi lanjutan berupa pemberhentian sementara sebab kan sudah tahu dia gagal kenapa mesti diberikan kesempatan dulu karena dianggapnya DD masih bisa cair mengacu kepada pengalaman sebelumnya. Semestinya dulu ada antisipasi melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, jika DD tidak cair lalu apa solusinya sehingga tidak mengalami kebuntuan semacam ini. Bahwa Irda sudah bekerja tentu harus di apresiasi namun bukan berarti tidak boleh dikritisi. Apa yang terjadi saat ini harusnya jadi koreksi juga buat Irda maupun instansi lainnya, ” tandasnya.

Menurutnya di wilayah Cianjur Utara yang terdiri dari Kecamatan Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cikalongkulon dan Cugenang kejadian serupa belum pernah terjadi. DD yang notabene untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan itu masih bisa diserap. DD tidak pernah nol rupiah pencairannya dalam satu tahun anggaran sehingga wajar jika publik terkejut dan geleng kepala atas kejadian ini.

“Bahwa ada masalah dengan mantan kades itu jelas sebuah fakta namun ada fakta lainnya DD belum cair juga hingga hari ini dan ini tidak bisa dinafikan. Paradigmanya jangan dilihat dari satu sisi saja kalau ingin mencermati persoalan ini. Sangat wajar kalau masyarakat nantinya kecewa jika sampai Juni ini DD tersebut tak kunjung cair,” pungkasnya.***Rikky Yusup

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Masyarakat Dukung Surat Edaran Bupati Karawang Liburkan Sekolah

Next Post

160 Ijazah SMK Di Garut Diduga Cacat Hukum, Dilanjut Ke Aparat Penegak Hukum?

Related Posts

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan

Rabu, 24 September 2025

Koramil 0510 Binong Memonitor Pembangunan Bedah Rutilahu

Sabtu, 3 Oktober 2020

LSM Penjara Sukabumi Soroti Sekolah Masih Tahan Ijazah Siswa

Senin, 16 Mei 2022

Meski Antre Warga Gembira Terima Penyaluran BLT Kesra di Desa Serangmekar

Kamis, 27 November 2025

Pasca Audiensi Terkait Program BPNT, FPPG Siap Laporkan Para Agen Nakal Ke Polda Jabar

Selasa, 7 Juli 2020

Dugaan Pemotongan Dana Pisew Cianjur Oleh Siapa? Pengurus BKAD : Tak Disebut Juga Sudah Pada Tahu

Kamis, 17 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste