• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Maret 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

bydejurnalcom
Rabu, 25 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H., resmi mengeluarkan Maklumat pada tanggal 20 Februari 2026 di Bandung tentang Larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Barat dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan aktivitas berbahaya maupun kerumunan yang memicu konflik. Kebijakan ini menekankan pada pengawasan ketat terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat selama bulan puasa.

Kapolda Jabar mengatakan bahwa Poin utama dalam maklumat tersebut secara tegas melarang penggunaan petasan atau kembang api serta membawa senjata api dan senjata tajam tanpa alasan yang sah. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BacaJuga :

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Takziah ke Rumah Duka KH Jamaluddin Rahman,

Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029

Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Ruang Rakyat Garut Santuni 17 Anak Yatim dan Kaum Duafa

“Mengingat bahaya ledakan atau kebakaran yang dapat mengancam keselamatan publik.
Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan yang membahayakan keamanan umum tidak akan ditoleransi demi keselamatan bersama,” tegas Irjen Pol Rudi Setiawan.

Irjen Pol Rudi Setiawan menerangkan, Selain itu, Polda Jabar juga menyoroti fenomena sahur on the road (SOTR) yang sering kali mengganggu ketertiban jalanan. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan berbuka atau sahur bersama di jalanan yang tidak menjaga ketertiban, memicu kegaduhan, hingga potensi tawuran dan penyebaran berita bohong (hoaks). Pelanggaran terhadap poin ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP , termasuk pasal mengenai kenakalan dan perkelahian kelompok.

“Kamtibmas di jalan raya juga menjadi prioritas, di mana aksi kebut-kebutan, konvoi kendaraan, hingga balapan liar dilarang keras sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang turut serta memberikan fasilitas atau sarana prasarana bagi terjadinya tindak pidana tersebut juga diancam sanksi hukum sebagai pihak yang membantu kejahatan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai dukungan terhadap kegiatan negatif yang merugikan pengguna jalan lainnya.” Katanya, Selasa (24/2/2026).

Sebagai penutup, Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa personel kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap poin-pois maklumat tersebut. Tindakan kepolisian akan merujuk pada Pasal 348 dan Pasal 351 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Maklumat ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat agar dipatuhi demi terciptanya situasi yang kondusif di Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan berlangsung.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Next Post

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Related Posts

Perumdam Tirta Galuh Ciamis Hadirkan “Diskon Berkah Ramadan”, Pemasangan Air Bersih Diskon Hingga 50 Persen
deNews

Perumdam Tirta Galuh Ciamis Hadirkan “Diskon Berkah Ramadan”, Pemasangan Air Bersih Diskon Hingga 50 Persen

Minggu, 15 Maret 2026
Kepedulian Bupati Ciamis, Rumah Guru Honorer dan Warga Tunanetra Diperbaiki Lewat Program Rutilahu
deNews

Kepedulian Bupati Ciamis, Rumah Guru Honorer dan Warga Tunanetra Diperbaiki Lewat Program Rutilahu

Minggu, 15 Maret 2026
Foto: ist/ Sejumlah Pasukan Ungu Kabupaten Ciamis berfoto bersama Bupati Herdiat dan Jajaran
deNews

Pasukan Ungu Garda Terdepan Kebersihan Ciamis dan Apresiasi Bupati Herdiat

Minggu, 15 Maret 2026
Foto: ist/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat bertakziah ke rumah duka ulama kharismatik KH Jamaluddin Rahman, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda Utsmaniyah di Cikole, Kecamatan Cihaurbeuti Sabtu malam (14/3/2026)
deNews

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Takziah ke Rumah Duka KH Jamaluddin Rahman,

Minggu, 15 Maret 2026
Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
dePolitik

Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029

Minggu, 15 Maret 2026
Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Ruang Rakyat Garut Santuni 17 Anak Yatim dan Kaum Duafa
deHumaniti

Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Ruang Rakyat Garut Santuni 17 Anak Yatim dan Kaum Duafa

Sabtu, 14 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Kinerja Dinilai Buruk, Ketua GNPK-RI PW Jabar Cari Celah BPK RI Audit Anggaran KPU Kabupaten Bandung

Jumat, 25 September 2020

Sosok Luthfianisa Putri Karlina, Ukir Sejarah Perempuan Pertama Jabat Wakil Bupati Garut

Rabu, 5 Maret 2025
Foto : kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna

Dishub Ciamis Antisipasi Kemaceten Pemudik Di H-3 Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025

Wisata Bagendit Mulai Ditata, Ketua Komisi III DPRD : Mendukung Kalau Menaikan PAD Serta Sejahterakan Warga Garut

Kamis, 5 November 2020

Polsek Cibalong Garut Adakan Giat Operasi Disiplin Protokol Kesehatan

Sabtu, 31 Oktober 2020

Bertatus Mandiri, Desa Pangkalan Rampungkan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan

Kamis, 24 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste