• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemda Garut Diduga Lalai Dalam Okupasi 32 Tahun Tanah Puskesmas Cilawu

bydejurnalcom
Kamis, 27 Agustus 2020
Reading Time: 3 mins read
Pemda Garut Diduga Lalai Dalam Okupasi 32 Tahun Tanah Puskesmas Cilawu
ShareTweetSend

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Dejurnal.com, Garut – Salah satu aktifis dan juga Wakil Ketua Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Kabupaten Garut, Y Sitorus menyikapi kasus tanah Puskesmas Cilawu yang diduga berdiri di atas tanah bukan milik Pemda Kabupaten Garut sudah puluhan tahun.

“Sangat disayangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, sebagai pengelola wp-content/uploads Pemda Garut baik Kepala Dinas, Sekretaris selaku PPID SKPD, Kabid Yankes, sejak tanggal 17 Agustus 2020 ketika dihubungi sampai saat ini tidak ada jawaban, ini menujukan begitu jelas Dinkes tidak koperatif, Profesional, Akuntabel dan Transfaran, ada apa ini?” ujarnya.

Y. Sitorus menegaskan, apapun alasannya nanti yang akan disampaikan oleh Pemda Kabupaten Garut, oleh Dinkes ini jelas patut diduga telah memenuhi adanya kelalaian dan  adanya unsur kesengajaan pasalnya Puskesmas yang sudah berdiri sejak tahun 80-an sampai saat ini.

“Walau sempat dikatakan Kabid Asset BPKAD, Camat Cilawu, Kapus ada surat hibah, faktanya tidak ada secuil bukti surat kepemilikan hak atas bidang tanah secara otentik,” Tegasnya.

Padahal, lanjut Sitorus, setiap tahun selalu menjadi pembahasan RAPBD, Proyeksi Kegiatan dan Evaluasi terkait Tata Kelola Asset, Penggunaan Anggaran Daerah,  Barang dan Jasa, ini menujukan tumpulnya  Pengawasan Internal Inspektorat baik NHP, LHP dan sampai LPJ Bupati Garut yang di bahas bersama dalam Rapat kerja, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, begitupun audit dari BPK RI.

“Akibat kelalaian dan adanya unsur kesengajaan oleh SKPD terkait Dinas Kesehatan yang melaporkan kepada pencatat Bidang Asset BPKAD bahwa berdasar laporanya Asset tersebut diperoleh secara hibah dan jual beli dengan para pihak, padahal secuil kertas secara otentik tidak ada dan bisa membuktikannya, ini jelas menunjukan bahwa selain ada unsur kesengajaan,  kelalaian, juga diduga adanya pemalsuan dokumen negara. Inilah yang menjadi dasar sehingga tidak terkoreksi bahwa Tanah Puskesmas Cilawu tersebut seolah – olah diyakini sudah menjadi Milik Asset Pemda Kabupaten Garut,” paparnya.

Menurut Sitorus, sudah begitu tegas jelas berdasarkan ketentuan dan peraturan, Kedisiplinan  Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kesanggupan semua PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangannya yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang Undangan dan/atau terkait Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka dijatuhi hukuman disiplin PP Nomor 53 Tahun 2010 yang di tetapkan 6 Juni 2010 yang terdiri 7 Bab dan 51 Pasal, begitu juga berdasarkan PP NO.11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan, PP NO 6 Tahun 1974, PP NO. 30 Tahun 1980, PP NO. 53 Tahun 2010, UU Nomor 12 Tahun 2006, UU Nomor 31 Tahun 1999, KHUP Pasal 263, Pasal 264 ayat 1 Angka 1 KHUP, Pasal 35 Angka 1 – 4 KHUP Putusan MA Nomor 71 PK/Pid /2005. Peraturan Kepala BKN NO. 21 Tahun 2010.

“Untuk hal tersebut PNS berkewajiban memahami dan mentaati, sehingga dapat mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik ( Good Govermance ) yang dituntut setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Pemerintah, Disiplin, Jujur, Adil, Transparan, dan akuntabel didalam melaksanakan tugasnya, lantas buat aturan dibuat,” Tegasnya.

Sitorus mengatakan lebih lanjut bahwa sudah terang benderang adanya unsur kelalaian dan pembiaran yang disengaja terkait wp-content/uploads yang selama ini di klaim milik pemda, itu boleh saja terhadap bangunan, namun urusan tanah ini jelas adanya unsur pidana, lantas kenapa tidak ada sanksi kepada para pelaku, padahal peraturan tersebut begitu tegas baik pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin, intinya disini jelas ada hak seseorang dalam hal ahli waris sebagai warga negara telah hilang, dan Pemda Garut telah melakukan mal admistrasi serta diduga pemalsuan dokumen negara dan patut diduga adanya kerugian negara atas tanah tersebut seolah sudah ada hibah dan jual beli?, Maka Pemda Garut baik Bupati, Wakil Bupati, Sekda , Asda, SKPD Dinkes BPKAD, BAPPEDA, Inspektorat, DPRD dan siapapun yang terlibat didalamnya maka harus bisa mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi okupasi ( Merampas Hak dan Menduduki Tanah Sesorang Tanpa Dasar Kepemilikan Yang Sah) selama 32 tahun tanpa ganti rugi, atau Hak Pengganti dan atau sejenisnya, ini jelas tidak dibenarkan dan secara aturan telah menyalahi apalagi adanya unsur kesengajaan.

“Walau berdasarkan informasi yang masuk ke saya hari ini Kamis  (27/08/2020) telah terjadi musyawarah, akan tetapi ini tidak bisa menghapus perlakuan hukum yang sudah terjadi, ini jelas telah memenuhi unsur pidana sebagai mana diatur dan menurut presfektif hukum secara gamblang dijelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001,” Pungkasnya.***Red/Yo

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabutan Bendera Secara Paksa Di Wanaraja

Next Post

Tiga pemuda Biadab Dipengaruhi Alkohol Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Giliran

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim

Selasa, 9 Desember 2025

Kadinsos Garut Himbau Warga Diisolasi Jangan Keluar Rumah, Kami Jamin Hidup Selama PSBM

Senin, 21 September 2020

Tahun Depan Kuota Pemberangkatan Haji Garut Kembali Normal

Selasa, 27 September 2022

Pencairan BLT Dana Desa Kebon Peuteuy Kondusif Mengikuti Protokoler Kesehatan

Sabtu, 17 Oktober 2020

ICMI Gelar Simposium Naratas Awal Islam Ka Garut : Layak Dijuluki Madinah van Java?

Kamis, 4 Desember 2025

Urgensi Kabupaten Garut Memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan

Jumat, 17 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste