• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Penarikan Uang Perpisahan SMA dan SMK Negeri Bisa Terindikasi Jadi Pungutan Liar

bydejurnalcom
Selasa, 9 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Menjelang kelulusan siswa SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat muncul adanya gelaran acara perpisahan di tiap satuan pendidilan dengan menarik biaya perpisahannya dari siswa atau orang tua murid, salah satunya muncul di Kabupaten Garut atau KCD Pendidikan Wilayah XI.

“Kami menerima informasi akan adanya permintaan uang perpisahan dari orang tua siswa SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Garut,” ujar Sekretaris LSM GMBI Kabupapaten Garut, Dian Alamsyah melalui aplikasi perpesanan kepada dejurnal.com, Selasa (9/5/2023).

Menurut Dian, informasi terkait adanya penarikan uang perpisahan kepada orang tua siswa ini tentunya kami anggap sebagai sebuah keluhan. “Kita akan coba melakukan survey dan juga kajian atas informasi yang diterima dari para orang tua siswa beberapa SMA dan SMK Negeri di Garut terkait uang perpisahan,” ujarnya.

BacaJuga :

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Sepengetahuan kami, lanjut Dian, apapun bentuk pungutan yang diambil dari masyarakat dan tidak masuk kepada RKAS tentunya itu menjadi ilegal alias menjadi pungutan liar. “Kajian ini yang sedang kami pelajari, jika ada potensi pungli, tentunya SMA dan SMK Negeri yang ada datanya akan kami laporkan ke Saber Pungli,” pungkasnya.

Berkaitan dengan hal itu, penelusuran dejurnal.com di laman Ombudsman RI, pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Diterangkan Ombudsman, ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Tangkapan layar laman Ombudsman RI

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dikutip dejurnal.com.

Menurutnya, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” tegas salah satu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi, Adhar hakim.

Oleh karenanya, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan. “Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya perpisahan,” demikian kutipan dari Ombudsman RI.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diberi Uang Rp 1 juta Dari Pengelola Wisata Curug Betem Sentral, Keluarga Korban Tenggelam : Itu Uang Apa?

Next Post

Polisi Monitoring Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Dusun Ciilat

Related Posts

Bupati Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Roadshow KDMP di Kecamatan Pacet dan Kertasari
dePraja

Bupati Bandung Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Roadshow KDMP di Kecamatan Pacet dan Kertasari

Rabu, 15 Oktober 2025
Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB
deBisnis

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025
Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta
Hukum dan Kriminal

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025
Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal
deNews

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Rabu, 15 Oktober 2025
Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih
dePraja

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025
Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR
deNews

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Rabu, 15 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025
Foto : Ist/ Dedis Karyawan Pembuat Wa yang membuat gaduh di PHK telah di PHK

PT. PLN ULP Ciamis dan PT. Santosa Asih Jaya PHK Karyawan Indisipliner

Sabtu, 30 November 2024

Sikapi Aksi May Day Buruh Garut, Ini Tanggapan Legislator Fraksi Golkar

Kamis, 2 Mei 2024

Menteri ATR-BPN Beri Kemudahan Pelayanan di Tengah Pandemi Covid-19

Minggu, 17 Mei 2020

PPKM Darurat, LBH Bravo Komando Bagikan Paket Sembako

Minggu, 18 Juli 2021

Menelisik Pidato Bupati Garut di Paripurna Disaat Polemik Ribuan Pemblokiran Dana Kredit ASN BJB Garut

Sabtu, 16 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste